FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Daftar nama peserta SKB yang telah mengupload serdik saat pendaftaran masih tetap 49 peserta sebagaimana lampiran Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang Nomor 810/0413/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Verifikasi dan Validasi Sertifikat Pendidik Bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Formasi Guru Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2019
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Wajib mengikuti SKB. Jika tidak hadir SKB maka dinyatakan gugur.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Bowo
Monday, 21 September 2020 18:54





Alokasi Formasi Umum dan Cumlaude
Selamat malam Admin,
Berdasarkan pengumuman Pengadaan CPNS Pemkab Semarang no. 810/007103/2019, formasi jabatan yg sy lamar dgn alokasi yg di butuhkan Cumlaude 1, Umum 1.
Yang ingin sy tanyakan&konfirmasikan yaitu:
Apabila saya adalah pelamar formasi Cumlaude, peringkat 1 pada score SKD dan SKB.
Kemudian melihat pada score SKD dan SKB rekan/pelamar (si A) formasi Umum (di jabatan yg sama), ia di peringkat ke 2 formasi umum scorenya lebih besar dibandingkan saya.
Apakah ada potensi/kemungkinan si A (formasi umum peringkat 2 SKD SKB) dapat menggeser Saya (formasi Cumlaude peringkat 1 SKD SKB)?
Maksudnya, apakah jika masing2 formasi yaitu Umum dan Cumlaude sdh terpenuhi peringkat 1 @1org, maka formasi lainnya pd jabatan yg sama bs saling menggeser/menggantikan?
Mohon konfirmasi nya, terimakasih.
Berdasarkan pengumuman Pengadaan CPNS Pemkab Semarang no. 810/007103/2019, formasi jabatan yg sy lamar dgn alokasi yg di butuhkan Cumlaude 1, Umum 1.
Yang ingin sy tanyakan&konfirmasikan yaitu:
Apabila saya adalah pelamar formasi Cumlaude, peringkat 1 pada score SKD dan SKB.
Kemudian melihat pada score SKD dan SKB rekan/pelamar (si A) formasi Umum (di jabatan yg sama), ia di peringkat ke 2 formasi umum scorenya lebih besar dibandingkan saya.
Apakah ada potensi/kemungkinan si A (formasi umum peringkat 2 SKD SKB) dapat menggeser Saya (formasi Cumlaude peringkat 1 SKD SKB)?
Maksudnya, apakah jika masing2 formasi yaitu Umum dan Cumlaude sdh terpenuhi peringkat 1 @1org, maka formasi lainnya pd jabatan yg sama bs saling menggeser/menggantikan?
Mohon konfirmasi nya, terimakasih.
Arka
Monday, 21 September 2020 17:17





Pengumuman hasil verifikasi ulang
Terkait pengumuman baru mengenai SKL,diadakan verifikasi ulang dengan batas waktu sampai tanggal 23 September 2020.
Apakeh setelah tanggal tersebut akan kembali diumumkan nama2 peserta skb yg memiliki serdik/skl yg tervalidasi?
Apakeh setelah tanggal tersebut akan kembali diumumkan nama2 peserta skb yg memiliki serdik/skl yg tervalidasi?

Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Daftar nama peserta SKB yang telah mengupload serdik saat pendaftaran masih tetap 49 peserta sebagaimana lampiran Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang Nomor 810/0413/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Verifikasi dan Validasi Sertifikat Pendidik Bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Formasi Guru Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2019
ttd.
Panitia Seleksi
martha
Monday, 21 September 2020 13:11





SKL
justru yang harusnya dicermati adalah, tidak diaturnya ttg "apakah yg sudah punya serdik diwajibkan mengikut SKB atau langsung sj otomatis nilainya maksimal" karena yg saya lihat, 49 nama yg diumumkan lolos verifikasi serdik masih mengikuti tes SKB...

Wajib mengikuti SKB. Jika tidak hadir SKB maka dinyatakan gugur.
ttd.
Panitia Seleksi
martha
Monday, 21 September 2020 12:17





SKL
di awal pengumuman formasi cpns juga telah disebutkan bahwa "pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yg dilamar (linier), yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama, akan diberikan NILAI MAKSIMAL SKB. dan dokumen yg diunggah saat pendaftaran merupakan sertifikat pendidik asli. dan berkas tsb juga di upload ke sscasn.bkn.go.id... dalam poin sistem kelulusan angka 8 disebutkan pendaftar formasi guru yg memiliki serdik, serdik tsb DITETAPKAN SEBAGAI PENGGANTI SKB yang nilainya sebesar nilai maks SKB APABILA YBS TELAH MEMNUHI NILAI AMBANG BATAS SKD dlm batas jumlah 3x formasi..jadi harus lulus SKD dulu ya..setelah itu klo dia punya serdik baru nilai SKBnya maksimal..



martha
Monday, 21 September 2020 11:49





SKL
yg sedang ramai dibicarakan adalah pengumuman SKL, coba mari kita runut dari awal...surat kep kepala BKD smg no 810/1061/2020 tgl 18 Sept 2020 telah jelas disebutkan bahwa yg dinyatakan lulus SKD dan mengunggah serdik saat pendaftaran dan telah lolos verifikasi hanya 49 nama (hal ini telah diumumkan melalui surat pengumuman Ka BKD Kab Smg no 810/0413/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan peserta telah mengirim berkasnya tgl 7 April 2020)...disini jelas bahwa nama2 tersebut sdh diumumkan jauh2 hari, bahkan sebelum pelaksanaan SKB..untuk pengiriman berkas kembali saya rasa tdk ada yg janggal, krn disebutkan bagi 49 nama tsb yg blm mengirimkan berkas harap seegra mengirimkan, kalau yg sdh ya tdk usah..lalu apa yg dikhawatirkan?

Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Tidak bisa.
ttd.
Panitia Seleksi