Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

 

Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian

Perbaikan Data

A. Penetapan Nama ATAU TANGGAL LAHIR

  1. JIKA NAMA ATAU TANGGAL LAHIR DALAM SK CPNS DENGAN IJAZAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN CPNS BERBEDA
  2. Perbaikan dilakukan oleh BKN Pusat di Jakarta
  3. Hasil ralat atau perbaikan berbentuk Surat Penetapan bukan penggantian SK CPNS.
  4. Berkas persyaratan:
    1. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang.
    2. Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir
    3. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
    4. Fotokopi SK PNS dilegalisir
    5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (KP)Pertama dilegalisir
    6. Fotokopi SK KP Terakhir dilegalisir
    7. Fotokopi Kartu TASPEN dilegalisir
    8. Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
    9. Fotokopi Ijazah yang digunakan untuk pengangkatan CPNS dilegalisir

Keterangan:

  1. Surat pengantar bagi PNS dilingkungan TK, SD, SMP, UPTD Satuan Pendidikan Non Formal, dan Koordinator Wilayah Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, sedangkan perangkat daerah lainnya oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.
  2. Persyaratan huruf b, c, d, e, f, g, h, dan i diserahkan rangkap 2.
  3. Legalisir fotokopi SK Konversi NIP, SK CPNS, SK KP, Kartu Taspen, Ijazah, dan Kartu Pegawai minimal oleh pejabat Eselon II.

B. Perbaikan Nama, TMT CPNS, Jenis kelamin Dan Cetak Ulang SK Konversi NIP

  1. Perbaikan dilakukan oleh BKN Regional I Yogyakarta
  2. Berkas persyaratan:
    1. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah
    2. Asli SK Konversi NIP
    3. Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir
    4. Fotokopi SK CPNS dilegalisir

Keterangan:

  1. Surat pengantar bagi PNS dilingkungan TK, SD, SMP, UPTD Satuan Pendidikan Non Formal, dan Koordinator Wilayah Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, sedangkan perangkat daerah lainnya oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.
  2. Persyaratan huruf c dan d diserahkan rangkap 2.
  3. Legalisir fotokopi SK Konversi NIP dan SK CPNS oleh pimpinan perangkat daerah

FORUM TANYA JAWAB

edgar dhanuastra
Pertanyaan terkait pas foto dan akreditasi
selamat pagi, ijin bertanya terkait : 1. untuk pas foto apakah wajib menggunakan kemeja putih? atau bisa menggunakan pas foto formal menggunakan jas? 2. untuk sertifikat akreditasi, yang dilampirkan itu akreditasi universitas atau akreditasi program studi? terima kasih
Friday, 06 September 2024 08:42
Rvinna
D3
mohon maaf ijin bertanya, admin apakah benar boleh menggunakan materai tempel ? terimakasih sebelumnya
Friday, 06 September 2024 07:07
Layliana Ifkifaturrohmah
Persyaratan CPNS 2024
Assalamaualaikum wr. wb saya ingin menanyakan salah satu persyaratan cpns 2024 pada poin c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Video diunggah di google drive atau media sosial kemudian link google drive atau media sosial tersebut diinput pada saat pendaftaran. Pastikan link tersebut bisa dia...
Thursday, 05 September 2024 23:18

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id