Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian di Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian
Uraian tugas Tim Kerja Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian :
- menyusun program kerja dan anggaran di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- melaksanakan pengumpulan, verifikasi, pemutakhiran, analisis, pelaporan, pelayanan data pegawai dan informasi kepegawaian;
- mengoordinasikan pelaksanaan LHKPN dan LHKASN;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan data dan informasi kepegawaian; memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;dan melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
LAYANAN TIM KERJA PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN :
1. PEREMAJAAN DATA PADA APLIKASI e-PERSONAL |
1. Semua ASN dapat melakukan update data di e-Personal kecuali data pangkat dan data jabatan
2. Setiap melakukan pengajuan update data pada Biodata Pegawai, Riwayat KGB, Pendidikan Formal, Diklat Struktural, Diklat Fungsional/Teknis melalui verifikasi admin e-Personal BKPSDM.
2. ARSIP DOKUMEN ELEKTRONIK ASN PADA APLIKASI e-FILE |
Setiap ASN menyimpan arsip dokumen dengan menyiapkan softfile scan dokumen asli dalam bentuk (jpg) kapasitas kurang dari 1 mb, kemudian diserahkan ke admin e-Personal masing-masing perangkat daerah/unit kerja, untuk selanjutnya diunggah/upload di e-File, mulai dokumen pokok sampai dokumen riwayat, dll. Tetapi sebelum diunggah dipastikan khusus untuk data Riwayat di e-Personal sudah diinputkan, secara otomatis akan muncul data riwayat di e-File.
3. UPDATE DATA MyASN BKN |
1. Masuk diportal https://asndigital.bkn.go.id
2. Pilih Layanan Individu ASN, pilih MyASN
3. Lakukan update data yang menjadi kewenangannya
4. Siapkan bukti dukung file scan dokumen asli yang akan diupdate
5. Setiap usulan update harus diverifikasi terlebih dahulu admin ASN Digital Unit Kerja
6. Admin ASN Digital BKPSDM akan melakukan approval setiap pengajuan update data yang sudah diverifikasi admin unit kerja
4. PERBAIKAN DATA NAMA/TANGGAL LAHIR |
Jika terdapat perbedaan data nama/tanggal lahir antara data di ijazah yang digunakan dasar pengangkatan pertama dengan data di SK pengangkatan pertama atau data pada MyASN BKN :
1. Surat pengantar dari kepala Perangkat Daerah
2. Scan dokumen asli SK CPNS
3. Scan dokumen asli SK PNS
4. Scan dokumen asli ijazah yang digunakan dasar pengangkatan pertama
Softfile Scan Surat Pengantar dan Dokumen tersebut disampaikan ke BKPSDM melalui WA pengelola Perbaikan Data Nama/Tanggal Lahir atau Surat Pengantar disampaikan melalui e-office semarangkab, sedangkan lampiran softfile scan dokumen asli di uploadkan di e-File.
5. MENGKOORDINASIKAN WAJIB LAPOR LHKPN |
1. Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang tentang Wajib LHKPN, maka BKPSDM menginputkan data Wajib Lapor LHKPN tsb. pada aplikasi e-FILING LHKPN,
2. Masing-masing Wajib lapor LHKPN mengisi data isian dan melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-FILING LHKPN pada rentang bulan Januari s.d. Maret setiap tahunnya.
3. Bagi wajib lapor LHKPN untuk pertama kali : men-download formulir permohonan aktivasi penggunaan aplikasi e-FILING LHKPN, selanjutnya melengkapi data isian formulir tersebut, setelah diisi di beri paraf setiap halaman dipojok kanan bawah, membubuhi tanda tangan serta nama terang, dan dilampiri fotocopy e-KTP. Setelah aktivasi, lakukan pengisian data LHKPN pada e-FILLING LHKPN dan melaporkan LHKPN melalui aplikasi tersebut.
6. LAPORAN PEREMAJAAN DATA ASN BULANAN |
1. Surat Pengantar laporan peremajaan data bulanan ASN yang disampaikan tanggal 1-5 setiap bulannya, untuk keadaan data bulan sebelumnya, contoh laporan peremajaan data bulan Mei adalah keadaan data akhir bulan April, dst.
2. Mengisi Form Laporan Peremajaan Data bulanan,jika nihil ditulis nihil.
3. Dilampiri 1 (satu) Fc. Dokumen Fisik yang telah di legalisir sesuai kewenangannya
Sebelum dikirm ke BKPSDM terlebih dahulu diupdate di e-Personal, sesuai kewenangannya
Download :Format_Meklap.xls
Diharapkan setiap PNS / CPNS sudah mengisi Formulir Isian Pegawai (F.I.P) demi kelengkapan data isian elektronik dan melengkapi dengan berkas pendukungnya demi kelengkapan data fisik.