Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

 

Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian

Perbaikan Data

A. Penetapan Nama ATAU TANGGAL LAHIR

  1. JIKA NAMA ATAU TANGGAL LAHIR DALAM SK CPNS DENGAN IJAZAH YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PENGANGKATAN CPNS BERBEDA
  2. Perbaikan dilakukan oleh BKN Pusat di Jakarta
  3. Hasil ralat atau perbaikan berbentuk Surat Penetapan bukan penggantian SK CPNS.
  4. Berkas persyaratan:
    1. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang.
    2. Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir
    3. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
    4. Fotokopi SK PNS dilegalisir
    5. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (KP)Pertama dilegalisir
    6. Fotokopi SK KP Terakhir dilegalisir
    7. Fotokopi Kartu TASPEN dilegalisir
    8. Fotokopi Kartu Pegawai dilegalisir
    9. Fotokopi Ijazah yang digunakan untuk pengangkatan CPNS dilegalisir

Keterangan:

  1. Surat pengantar bagi PNS dilingkungan TK, SD, SMP, UPTD Satuan Pendidikan Non Formal, dan Koordinator Wilayah Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, sedangkan perangkat daerah lainnya oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.
  2. Persyaratan huruf b, c, d, e, f, g, h, dan i diserahkan rangkap 2.
  3. Legalisir fotokopi SK Konversi NIP, SK CPNS, SK KP, Kartu Taspen, Ijazah, dan Kartu Pegawai minimal oleh pejabat Eselon II.

B. Perbaikan Nama, TMT CPNS, Jenis kelamin Dan Cetak Ulang SK Konversi NIP

  1. Perbaikan dilakukan oleh BKN Regional I Yogyakarta
  2. Berkas persyaratan:
    1. Surat pengantar dari pimpinan perangkat daerah
    2. Asli SK Konversi NIP
    3. Fotokopi SK Konversi NIP dilegalisir
    4. Fotokopi SK CPNS dilegalisir

Keterangan:

  1. Surat pengantar bagi PNS dilingkungan TK, SD, SMP, UPTD Satuan Pendidikan Non Formal, dan Koordinator Wilayah Kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, sedangkan perangkat daerah lainnya oleh pimpinan perangkat daerah masing-masing.
  2. Persyaratan huruf c dan d diserahkan rangkap 2.
  3. Legalisir fotokopi SK Konversi NIP dan SK CPNS oleh pimpinan perangkat daerah

FORUM TANYA JAWAB

septi
Mutasi Masuk
Apakah mutasi masuk ke Kabupaten Semarang bisa dilakukan secara online? Bagaimana mekanismenya? Terimakasih
Thursday, 23 May 2024 10:28
tommy akmal syah
Pembuatan SKP Jabfung Damkar
Ijin bertanya, untuk pembuatan skp tahunan pppk, itu sesuai jabatan yang kita lamar atau sesuai pekerjaan kita dinas. Semisal kita melamar jabatan Analis Kebakaran tapi penempatan kita sebagai ajudan wakil bupati. Maka yang SKP yang kita buat skp analis kebakaran atau skp ajudan wakil bupati, terima kasih sebelumnya
Tuesday, 30 January 2024 12:17
Ayu
BPJS Ketenagakerjaan ASN
Izin menanyakan cara mengetahui nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena saya tidak diberitahu oleh Bendaha di Kepegawaian, untuk saya lihat di Aplikasi JMO, Terimakasih
Thursday, 11 January 2024 10:45

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id