SEKETARIAT
Tugas :
Melaksanakan sebagian tugas Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang penyusunan perencanaan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, dan keuangan.
Fungsi :
a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, dan rumah tangga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. pengelolaan administrasi keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Uraian Tugas :
a. menyusun program kerja dan anggaran Sekretariat berdasarkan rangkuman rencana kegiatan masing-masing Subbagian;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. mengoordinasikan penyusunan program kerja BadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dengan seluruh Bidang di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. menyelenggarakan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, dan perlengkapan rumah tangga Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
f. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
h. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
i. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Sekretariat terbagi atas 2 (dua) Sub Bagian yaitu :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian