Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Download Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS

 

 

WEBSITE TERKAIT

Sub Koordinator Pembinaan dan Kesejahteraan ASN mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN

 Sub Koordinator Pembinaan dan kesejahteraan ASN, melayani :

 

1.  Pengurusan Kartu Suami /Istri

      Karis / Karsu merupakan kartu identitas isteri / suami Pegawai Negeri Sipil
      Dasar Penetapan Karis / Karsu: Keputusan BAKN Nomor 1158a Tahun 1983
      Fungsi Karis / Karsu :
      a. Sebagai bukti pendaftaran isteri / suami sah PNS
      b. Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda / duda
      c. Untuk tertib administrasi kepegawaian


      SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
      1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
      2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
      3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
      4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar

      Keterangan :
      1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
      2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
      Download :syarat_karis-karsu.doc


      SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
      1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
      2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
      3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
      4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
      5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan

      Keterangan :
      Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
      1. Laporan Perkawinan Kedua
      2. Surat Keputusan Pengadilan
      3. Surat Cerai
      Download :syarat_karis_karsu_pengganti.doc

 

FORUM TANYA JAWAB

septi
Mutasi Masuk
Apakah mutasi masuk ke Kabupaten Semarang bisa dilakukan secara online? Bagaimana mekanismenya? Terimakasih
Thursday, 23 May 2024 10:28
tommy akmal syah
Pembuatan SKP Jabfung Damkar
Ijin bertanya, untuk pembuatan skp tahunan pppk, itu sesuai jabatan yang kita lamar atau sesuai pekerjaan kita dinas. Semisal kita melamar jabatan Analis Kebakaran tapi penempatan kita sebagai ajudan wakil bupati. Maka yang SKP yang kita buat skp analis kebakaran atau skp ajudan wakil bupati, terima kasih sebelumnya
Tuesday, 30 January 2024 12:17
Ayu
BPJS Ketenagakerjaan ASN
Izin menanyakan cara mengetahui nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena saya tidak diberitahu oleh Bendaha di Kepegawaian, untuk saya lihat di Aplikasi JMO, Terimakasih
Thursday, 11 January 2024 10:45

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat :Jl.HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran-Telp:(024)6921127, Fax:(024)6921004, E-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id