Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

Tim Kerja Pembinaan dan Kesejahteraan ASN mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN di bidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN.

Urang Tugas Tim Kerja Pembinaan dan Kesejahteraan ASN :

  1. menyusun program kerja dan anggaran di bidang pembinaan dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;
  2. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang pembinaan dan esejahteraan Aparatur Sipil Negara;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi pembinaan, pemberian penghargaan/ tanda jasa, ijin, cuti, penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara, sumpah janji, TASPEN, KARIS/KARSU, KARPEG;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;
  6. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan;dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

LAYANAN TIM KERJA PEMBINAAN DAN KESEJAHTERAAN ASN ;

 

 

1.  PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

 

  1. Kunjungi : https://asndigital.bkn.go.id                          
  2. M asukkan username : NIP dan Password, masukkan kode OTP
  3. Pilih menu Layanan Individu ASN, Pilih MyASN, kemudian pilih Layanan ASN, pilih Sub Menu Kartu ASN Virtual
  4. Siapkan Foto sesuai ketentuan pada panduan update foto
  5. Ikuti panduan update foto Kartu ASN :
  6. Gunakan Backgrund Foto Transparan dan pose badan sedikit condong ke kanan
  7. Pastikan foto tidak blur
  8. Gunakan resolusi 450 x 575 pixel
  9. Gunakan format PNG, ukuran file maksimum 2 MB
  10. Kalau sudah pasti, Klik gunakan foto ini
  11. Pilih mode portrait atau landscape
  12. Pilih update foto, kemudian pilih Ubah Foto
  13. Apabila akan dipergunakan persyaratan administrasi dapat di unduh dan di cetak/print
  14. Pada kartu ASN ada QR Code dapat discan menggunakan ponsel, lalu masukkan kode captcha, akan muncul informasi pribadi dan informasi kepegawaian

 

2.  PEMBUATAN KARIS/KARSU VIRTUAL

 

  • A.  Bagi ASN yang sudah pernah memiliki Karis/Karsu :
  1. Kunjungi : https://asndigital.bkn.go.id
  2. Masukkan username : NIP dan password, masukkan kode OTP                                  
  3. Pilih menu Layanan Individu ASN, Pilih MyASN, kemudian pilih Sub Menu Karis/Karsu Virtual
  4. Siapkan Foto yang akan di unggah atau diubah sesuai ketentuan pada panduan update foto
  5. Ikuti panduan update foto Kartu ASN :
  6. Gunakan Background Foto Transparan dan pose badan sedikit condong ke kanan
  7. Pastikan foto tidak blur
  8. Gunakan resolusi 450 x 575 pixel
  9. Gunakan format PNG, ukuran file maksimum 2 MB
  10. Kalau sudah pasti Klik gunakan foto ini
  11. Pilih mode portrait atau landscape
  12. Pilih Ubah Foto untuk memperbaharui foto
  13. Apabila akan dipergunakan persyaratan administrasi dapat di unduh dan di cetak/print
  14. Pada Karis/Karsu ada QR Code dapat discan menggunakan ponsel, kemudian masukkan kode captcha, akan muncul informasi Foto Suami dan Istri serta Informasi Tambahan
  15. Nomor karis/karsu virtual adalah nomor karis/karsu baru yang berbeda dengan nomor karis/karsu yang lama
     
  • B.  Bagi ASN yang belum pernah memiliki karis/karsu sebelumnya :
     
  1. ASN mengajukan penambahan pasangan melalui riwayat keluarga pada aplikasi https://asndigital.bkn.go.id, pilih menu home, pilih sub menu Riwayat Keluarga update Pasangan, siapkan file scan surat nikah/akta kawin asli, untuk diuploadkan
  2. Admin Perangkat Daerah memverifikasi usulan penambahan data pasangan, kemudian diupproval Admin  BKPSDM
  3. Karis/Karsu virtual akan tergenerate otomatis pada aplikasi MyASN jika BKPSDM telah menyetujui

 

3.  PERSYARATAN CLTN

 

  1. Pengantar dari Perangkat Daerah 3 lembar
  2. Sutat Keterangan/alasan menjalani CLTN 3 lembar
  3. Surat Ijin dari atasan/Perangkat Daerah 3 lembar
  4. Fotocopy sah SK CPNS 3 lembar
  5. Fotocopy sah SK PNS 3 lembar
  6. Fotocopy sah SK Pangkat Terakhir 3 lembar

 

4.  PERSYARATAN CUTI SAKIT

 

Cuti sakit yang di usulkan ke BKPSDM adalah cuti sakit  yang ke 14 hari keatas :

  1. Surat pengantar dari perangkat daerah
  2. Form Isian Cuti Sakit
  3. Surat keterangan sakit dari dokter

Apabila 1 tahun belum sembuh dan akan mengajukan perpanjangan cuti sakit 6 bulan  :

  1. Terlebih dahulu mengajukan usulan ke BKPSDM untuk melakukan permohonan uji kesehatan ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah
  2. Hasil uji kesehatan

 

5.  PERSYARATAN CUTI ALASAN PENTING

 

  1. Surat pengantar dari perangkat daerah
  2. Formulir Isian cuti alasan penting
  3. Dokumen pendukung lainnya

 

6.  PERSYARATAN CUTI BESAR

 

  1. Surat pengantar dari perangkat daerah
  2. Formulir isian cuti besar
  3. Jadwal keberangkatan dari Kemenag (bagi yang akan mengajukan cuti besar untuk melaksanakan ibadah haji)
  4. Dokumen pendukung lainya

 

7.  PERSYARATAN PENGAJUAN IJIN PERCERAIAN

 

  1. Surat pengantar dari perangkat daerah
  2. Permohonan pengajuan ijin perceraian ybs ke atasan langsung/pimpinan perangkat daerah
  3. Fc. sah surat nikah
  4. Fc. sah SK PNS
  5. Fc. sah SK Pangkat terakhir
  6. Fc. Sah SK jabatan terakhir
  7. Fc. Sah KK dan KTP suami istri
  8. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Perangkat Daerah
  9. Surat Keterangan dari Desa/Lurah domisili

 

8.  PERSYARATAN PENGAJUAN KLAIM JKM

 

  1. Fotocopy surat kematian/akta kematian dari Dinas Dukcapil
  2. Fotocopy surat nikah /surat keterangan ahli waris
  3. Fotocopy surat keputusan tewas
  4. Surat keterangan dokter Rumah Sakit/Puskesmas hasil visum/diagnose penyebab kematian
  5. Kronologis kejadian yang ditandatangani kepala Perangkat Daerah
  6. Fotocopy KTP pemohon suami dan istri
  7. Surat Keterangan Sekolah/Kuliah bagi anak SD, SLTP, SLTA  dan mahasiswa

 

9.  PERSYARATAN PENGAJUAN KLAIM JKK

 

  1. Fotocopy laporan kecelakaan kerja tahap I (form TASPEN-1) dari PD ditandatangani oleh kepala PD
  2. Laporan kecelakaan kerja tahap II (Form TASPEN-2), apabila dinyatakan sembuh/cacat/meninggal dunia
  3. Surat keterangan dokter (Form TASPEN-3)/surat keterangan dokter penyakit akibat kerja, apabila dinyatakan penyakit akibat kerja/hasil visum/diagnosa akibat kecelakaan kerja
  4. Fotocopy KTP pemohon
  5. Fotocopy Rekening Tabungan
  6. Kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit/fasilitas kesehatan
  7. Berita Acara Laporan dari kepolisian apabila merupakan kecelakaan lalu lintas

 

10.  PERSYARATAN PENGAJUAN KLAIM CACAT SEBAGIAN ANATOMIS DAN PENURUNAN FUNGSI

 

  1. Formulir Permintaan Pembayaran
  2. Fotocopy laporan kecelakaan kerja tahap I (form TASPEN-1)
  3. Surat pernyataan dari pimpinan perangkat daerah dilampiri dengan surat keterangan dokter yang merawat (form TASPEN-3) yang menyatakan keadaan cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi
  4. Laporan kecelakaan kerja tahap II (Form TASPEN-2)
  5. Fotocopy KTP/KK Pemohon
  6. Fotocopy Buku Tabungan

 

 

 

 

 

11.  PERSYARATAN PENGAJUAN REKOMENDASI PEMBERIAN TPP SETIAP BULAN

 

  1. Hasil penilaian TPP
  2. Print Out Daftar hadir finger per orang
  3. Fc. Surat Perintah Membayar
  4. Data dukung lainnya, contoh surat penugasan, undangan  (bagi yang dinas luar), dll.
  5. Rekap penerimaan TPP

 

12.  PENGEMBALIAN TABUNGAN PERUMAHAN (TAPERA) PNS

 

  • A.  Pensiunan PNS
     
  1. Sebelum TMT pensiun, memastikan menu Data Finansial di aplikasi sitara tapera masih aktif
  2. Cara mengecek data finansial tsb., buka alamat website https://sitara.tapera.go.id/, login sesuai akun yang dibuat saat registrasi, kalau lupa password klik lupa password dan memastikan email di aplikasi sitara tapera masih aktif,  untuk mengirimkan kode token perubahan password.
  3. Kalau belum pernah registrasi, maka lakukan registrasi terlebih dahulu
  4. Setelah bisa login ke sitara tapera, selanjutnya buka menu Info Kepesertaan kemudian pilih sub menu Data Finansial (Nama Bank, No. rekening, dan Nama Ybs.) pada aplikasi sitara tapera masih aktif dan data isian no. HP yang masih aktif.
     
  • B.  Pensiunan PNS Meninggal Dunia, jika dana tapera ybs belum di kembalikan ke rekening ybs/rekening yang bersangkutan sudah tidak aktif , agar diusulkan dengan melengkapi dokumen :

1.    Fotokopi Surat Keputusan Pensiun/Pemberhentian

2.    Fotokopi halaman depan buku tabungan PENERIMA KUASA

3.    Fotokopi surat keterangan ahli waris

4.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris

5.    ASLI Surat Kuasa, ditandatangani oleh PENERIMA KUASA dan PEMBERI KUASA. Jika ahli waris lebih dari 1 (satu) orang, maka seluruh ahli waris bertanda tangan di atas materai sebagai PEMBERI KUASA

Semua dokumen dimasukkan ke amplop ukuran folio coklat polos dan dikirimkan ke alama :

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 dan C3

Jln. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12160
     CATATAN    :     sebaiknya dikirim dengan jasa pengiriman yang ada resi pengirimannya dan bisa dilacak/tracking progress pengirimannya seperti :

                              1). Pos Indonesia 2). JNE 3). JNT 4). Sicepat 5). TIKI 6). Wahana 7). Dsb.
Contact Center  BP Tapera : WA 08118156156

 

FORUM TANYA JAWAB

YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23
Lutfia Cholidina
Pemberkasan CPNS Untuk Pengusulan NIP
Selamat siang. Izin bertanya terkait pengunggahan dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan khususnya untuk surat pernyataan 5 poin, surat pernyataan usul NIP dan surat lamaran yang ditulis tangan diunggah pada bagian mana ya? Karena selain dari tiga surat tersebut ada tombol unggah yang baru sedangkan bagian surat pernyataan dan surat lamaran tidak dapat diunggah ulang (hanya ada tombol lihat)...
Wednesday, 05 February 2025 15:16
Ichsan Arsyi Putra
Pengisian Google Form &quot;Daftar Kontak Pese
Selamat pagi. Terkait pengumuman hasil integrasi nilai SKD & SKB CPNS Formasi 2024, saya ingin menanyakan hal-hal berikut. 1) Apakah pengisian Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah bisa dilakukan sampai tanggal 10 Januari 2025 (h+2 pengumuman)? Ataukah menunggu pengumuman Pascasanggah dulu? 2) Apakah formulir Google Form Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah benar & boleh diisi? Ter...
Thursday, 09 January 2025 06:15

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id