Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BKD KABUPATEN SEMARANG

 

    Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F disebutkan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
   Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, maka ditetapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku efektif pada 30 April 2010. Undang-undang ini sangat penting artinya, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
   Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik juga sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
   Dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dapat merubah budaya ketertutupan (culture of secrecy) menjadi budaya yang terbuka. Dengan keterbukaan juga dapat menghilangkan berbagai kemungkinan tindak “penyelewengan” yang terjadi karena berada di wilayah yang “tertutup”. Hak masyarakat untuk tahu juga ditempatkan di tempat yang terhormat sebagai bagian dari control public.
   Sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini, ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 63 Tahun 2011 tentang Tatakerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.

DOWNLOAD Laporan Layanan Informasi Publik BKD Kabupaten Semarang

FORUM TANYA JAWAB

Laili Huda
Nama di SIASN tidak ada gelar
Selamat pagi, ijin bertanya Nama di E-personal saya, data dari SIASN tidak tercantum gelar seperti yang tertulis pada SK. Saya menghubungi helpdesk BKN dan diminta untuk menghubungi BKPSDM, Mohon bantuannya untuk menambahkan gelar seperti yang tertera pada SK.
Tuesday, 24 June 2025 19:29
Ani Puspita
Mutasi Antar Kabupaten
Selamat malam.. Izin bertanya, bagaimana mekanisme mutasi antar kabupaten dalam provinsi? Mohon pencerahan.. Terima kasih..
Wednesday, 11 June 2025 19:56
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id