-
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang perencanaan dan keuangan.
-
Tugas :
-
a. menyusun program kerja dan anggaran Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
b. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
c. menghimpun dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)/ Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. menyiapkan bahan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan;
f. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
g. menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
h. mengoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
j. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
k. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan Dan Keuangan;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.