BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Semarang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri dari :
a. Kepala Badan, membawahi :
1. Sekretariat;
2. Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian;
3. Bidang Mutasi dan Promosi ASN;
4. Bidang Pembinaan Dan Pengembangan ASN;
5. Unit Pelaksana Teknis Badan;
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Sekretariat, membawahi :
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, membawahi :
1. Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian ASN;
2. Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian.
d. Bidang Mutasi dan Promosi ASN, membawahi :
1. Sub Koordinator Mutasi dan Kepangkatan ASN;
2. Sub Koordinator Promosi ASN.
e. Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN, membawahi:
1. Sub Koordinator Pembinaan dan Kesejahteraan ASN;
2. Sub koordinator Pengembangan ASN.
f. Unit Pelaksana Teknis Badan.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.