Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
 

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Maka tiap-tiap Bidang di dalamnya memiliki peranan tugas masing-masing. Dimana Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM memiliki rincian tugas sebagai berikut:
 

1.   Merumuskan program kerja dan anggaran bidang kepegawaian daerah ;
2.   Merumuskan kebijakan dibidang pengadaan dan kepangkatan, pembinaan
      pegawai dan pengembangan kepegawaian serta pengelolaan data dan
      jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ;

3.   Menetapkam kebijakan teknis dibidang pengadaan dan kepangkatan,
      pembinaan pegawai dan pengembangan kepegawaian serta pengelolaan
      data dan jabatan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku. ;

4.   Membagi tugas dan mengarahkan bawahan sesuai dengan bidang
      tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas.;

5.   Menyelenggarakan manajemen kepegawaian daerah yang mencakup
      penyusunan formasi dan pengadaan pegawai, pendidikan dan pelatihan,
      pembinaan, penyusunan simpeg dan pemberhentian pegawai ;

6.   Menyelenggarakan kesekretariatan Badan ;
7.   Mengarahkan pelaksanaan kegiatan operasional Badan;
8.   Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Badan;
9.   Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Badan
10. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran
      pelaksanaan kegiatan ; dan

11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku ;

FORUM TANYA JAWAB

sutarto
trims atas kemudahan layanan untuk ASN
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih kepada BKPSDM Kabupaten Semarang atas berbagai kemudahan pelayanan kepegawaian yang telah diberikan kepada ASN. Salah satu layanan yang sangat membantu adalah kenaikan gaji berkala secara otomatis, sehingga pegawai tidak perlu lagi mengajukan berkas secara manual. Dengan layanan tersebut, proses menjadi lebih mudah, praktis, dan memberikan kepastian bahwa...
Monday, 28 September 2026 09:55
Lisna
Manajemen Talenta ASN
Assalammualaikum Wr. Wb Selamat siang, Mohon maaf kami ingin menanyakan, apakah ke depan akan dilaksanakan sosialisasi mengenai Manajemen Talenta ASN kepada pegawai? Mengingat dalam SIASN telah tersedia menu SIMATA, sosialisasi tersebut akan sangat membantu ASN memahami fungsi, manfaat, serta keterkaitannya dengan data profil, kompetensi, potensi, kinerja, dan pengembangan karier. Kami juga...
Monday, 28 September 2026 08:28
agus
Cuti PPPK
Apakah pppk mendapatkan cuti khusus selain cuti regular ?
Sunday, 13 September 2026 08:42

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id