Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian
Tugas :
Mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas BKPSDM dibidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian
Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengadaan dan informasi kepegawaian;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pengadaan daninformasi kepegawaian;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang pengadaan dan informasi Kepegawaian
an dan Informasi Kepegawaian terbagi atas 2 (dua) Sub Koordinator yaitu :
Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian, terbagi atas 2 Sub Koordinator yaitu :
1. Sub Koordinator Pengadaan dan Pemberhentian ASN yang melayani :
a. Pengelolaan administrasi penyusunan formasi ASN
b. Pengelolaan administrasi pengadaan ASN
c. Pengelolaan administrasi pemberhentian ASN
2. Sub Koordinator Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian yang melayani :
a. Pengumpulan, verifikasi, pemutakhiran, analisis, pelaporan, pelayanan data pegawai dan informasi kepegawaian
b. Mengoordinasikan pelaksanaan LHKPN dan LHKASN