FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa:
a) Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
b) Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud, merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
c) Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya
Pencantuman gelar bagi PPPK sebagaimana dimaksud tidak memiliki civil effect di bidang mutasi kepegawaian.
Syarat administrasi dan mekanime usulan dapat menghubungi Ketua Tim Kerja Subbidang Pengembangan ASN BKPSDM melalui nomor telpon (024) 6921127
Terima Kasih
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Winarni
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Dim
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Adin
Thursday, 09 October 2025 20:47
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, saya telah memiliki gelar Magister (S2) sebelum diangkat dan berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, mohon kiranya dapat diberikan penjelasan apakah Surat Edaran tersebut juga berlaku di Kabupaten Semarang? Apabila berlaku, mohon berkenan memberikan informasi lebih rinci terkait mekanisme, syarat administrasi, serta alur proses pengajuan atau usulan pencantuman gelar S2 bagi PPPK di data kepagawaian.
Atas perhatian dan penjelasan yang diberikan, saya sampaikan terima kasih.
Dalam hal ini, saya telah memiliki gelar Magister (S2) sebelum diangkat dan berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, mohon kiranya dapat diberikan penjelasan apakah Surat Edaran tersebut juga berlaku di Kabupaten Semarang? Apabila berlaku, mohon berkenan memberikan informasi lebih rinci terkait mekanisme, syarat administrasi, serta alur proses pengajuan atau usulan pencantuman gelar S2 bagi PPPK di data kepagawaian.
Atas perhatian dan penjelasan yang diberikan, saya sampaikan terima kasih.
Admin comment Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa:
a) Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
b) Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud, merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
c) Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya
Pencantuman gelar bagi PPPK sebagaimana dimaksud tidak memiliki civil effect di bidang mutasi kepegawaian.
Syarat administrasi dan mekanime usulan dapat menghubungi Ketua Tim Kerja Subbidang Pengembangan ASN BKPSDM melalui nomor telpon (024) 6921127
Terima Kasih
fikhi
Monday, 22 September 2025 10:00
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
FIKHI
Tuesday, 16 September 2025 11:50
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


silahkan dapat menghubungi bagian kepegawaian pada dinas tempat anda bekerja.
Terima kasih