Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

 

Tim Kerja Promosi ASN mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dan Promosi ASN di bidang Promosi ASN
Uraian Tugas Tim Kerja Promosi ASN :

  1. menyusun program kerja dan anggaran di bidang promosi Aparatur Sipil Negara;
  2. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang promosi Aparatur Sipil Negara;
  4. menyusun pedoman pola pengembangan karier;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi seleksi terbuka, mutasi dan promosi jabatan structural serta pengembangan karier jabatan struktural dan jabatan fungsional;
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang promosi Aparatur Sipil Negara;
  7. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang promosi Aparatur Sipil Negara;
  8. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan

 

 

LAYANAN TIM KERJA PROMOSI ASN :

 

 

1.  Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (JF)

 

A. Syarat Pengangkatan pertama JF, Fc. dokumen sah : 

    1. SK CPNS dan SK PNS
    2. Suket memiliki integritas dan moralitas yang baik
    3. Suket sehat jasmani dan rohani
    4. Ijazah dan transkrip sesuai kualdik
    5. Predikat kinerja baik 1(satu) tahun terakhir
    6. PAK
    7. Syarat tambahan untuk JF :
      • Peneliti : kualdik minimal S2
      • Guru: Serdik, sertifikat induksi guru pemula nilai baik
      • Kesehatan: STR yang dipersyaratkan Kemenkes
      • Penera : sertifikat ukom, SK PPT madya yang membidangi standardisasi dan perlindungan Kemednag ttg Penetapan Pegawai Berhak
      • Pengamat Tera: Sertifikat diklat pemgamat Tera
      • Satpol PP: Sertifikat Latsar Pol PP
      • Apabila pengangkatan JF yang mempersyaratkan Diklat, maka pelaksanaan diklatnya setelah ybs diangkat dalam  JF

        B. Syarat Pengangkatan Perpindahan dalam JF, Fc. Dokumen sah :
  1. SK CPNS dan SK PNS
  2. Suket memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. Suket sehat jasmani dan rohani
  4. Ijazah dan transkrip sesuai kualdik
  5. Suket pengalaman di bidang jabatan yang akan diduduki min 2 tahun
  6. SK KP terakhir
  7. PAK
  8. Sertifikat dan lulus Ukom
  9. Penilaian Kinerja bernilai baik 2 tahun terakhir
  10. Usia pengangkatan/pelantikan JF :
    • Terampil/ahli pertama/ahli muda, usia paling tinggi 53 Tahun
    • JF ahli madya, usia paling tinggi 55 tahun
    • JF ahli utama, usia paling tinggi 60 tahun
  11. Rekomendasi dari instansi pembina dan penetapan formasi dari Kemenpan RB
  12. Tersedia formasi jabatan dalam peta jabatan
  13. Syarat tambahan :
    • JF Analis Kebijakan, analis pengembangan komptensi ASN, Widyaiswara, Peneliti : kualdik minimal S2 dibidang jabatan yang diduduki
    • JF Analis ketahan pangan, analis akuakultur, pranata humas : Kualdik minimal S2 utk JF ahli madya

      C. Syarat Pengangkatan Inpassing/Penyesuaian/ Penyeteraan dalam JF, Fc. Dokumen sah :
  1. SK CPNS dan SK PNS
  2. SK Pangkat terakhir
  3. SK jabatan terakhir
  4. Ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang ditentukan
  5. Kinerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir
  6. PAK
  7. Surat Pernyataan memiliki pengalaman kerja di bidang JF tersebut minimal 2 (dua) tahun
  8. Sertifikat telah mengikuti dan lulus uji kompetensi
  9. Rekomendasi dari instansi pembina dan penetapan formasi dari Kemenpan RB
  10. Tersedia formasi jabatan dalam peta jabatan
  11. Jenjang jabatan dan masa inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat, gol/ruang dan kualdik dan masa kerja dalam pangkat terakhir (dibulatkan kebawah)

    D. Pengangkatan kembali JF, Fc. Dokumen sah :
  • 1. SK KP terakhir
  • 2. SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • 3. SK Pemberhentian dalam JF sebelum ditugaskan diluar JF
  • 4. Tersedia formasi jabatan dalam peta jabatan pada perangkat daerah yang dituju
  • 5. Kinerja bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir
  • 6. PAK terakhir ditambah dengan penilaian AK pada saat ditugaskan di luar JF
  • 7. Syarat tambahan : apabila mutasi dari luar daerah : SK Mutasi masuk

    • E. Kenaikan dalam JF :
  1. SK CPNS dan SK PNS
  2. SK Pangkat terakhir
  3. SK pengangkatan dalam JF terakhir
  4. Ijazah terakhir apabila memperoleh peningkatan pendidikan
  5. Surat penggunaan gelar dari BKN
  6. Kinerja bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir
  7. PAK terakhir yang digunakan untuk naik pangkat
  8. PAK konvensional, integrasi, dan konversi (kalau SK kenaikan pangkat terakhir ditetapkan sebelum berlakunya permenpan 1 tahun 2023)
  9. PAK konversi (kalau SK KP terakhir ditetapkan setelah berlakunya permenpan 1 tahun 2023)
  10. Sertifikat telah mengikuti dan lulus Ukom
  11. Rekomendasi dari instansi pembina dan penetapn formasi dari Kemenpan RB
  12. Tersedia formasi jabatan yang akan diduduki dalam peta jabatan
  13. Khusus guru : melampirkan sertifikat pendidik

    • F. Pemberhentian dari JF, Fc. Dokumen sah :
  • a. Syarat Umum :
    • 1. Surat pengantar perangkat daerah
    • 2. SK KP terakhir
    • 3. SK  Jabatan Fungsional terakhir
    • 4. Surat pernyataan kepala perangkat daerah, tersedia formasi jabatan pelaksana yang akan diduduki dalam peta jabatan setelah ybs diberhentikan dalam JF-nya
  • b. Syarat Khusus :
    • 1. Surat pernyataan pengunduran diri, bagi yang mengundurkan diri
    • 2. SK pemberhentian sementara, bagi yang diberhentikan sementara
    • 3. SK CLTN bagi yang menajalani CLTN
    • 4. SK Tugas belajar, bagi yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
    • 5. SK Jabatan JPT, administrasi dan pelaksana bagi yang ditugaskan penuh pada JPT, administrasi, dan pelaksana
    • 6. Mutasi ke luar daerah (SK Mutasi)

 

2.  Pengangkatan Dalam Jabatan STRUKTURAL

 

Persayaratan Umum

    • 1. SK PNS
    • 2. SK Pangkat terakhir
    • 3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
    • 4. Kinerja bernilai baik, 2 tahun terakhir
    • 5. Memiliki kompetensi teknis manajerial, dan sosial kultural berdasarkan hasil evaluasi tim penilai kinerja PNS
    • 6. Sehat jasmani dan rohani
       

A. Persyaratan Pengangkatan JPT :

  • 1. Memenuhi persyaratan umum
  • 2. Kualdik minimal S1/D4
  • 3. Pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan diduduki minimal 5 tahun
  • 4. Sedang atau pernah menduduki jabatan adminsitrator atau JF ahli madya minimal 2 tahun
  • 5. Usia paling tinggi 56 tahun
  • B. Persyaratan Pengangkatan Jabatan  Admisnitrastor
    • 1. Memenuhi persyaratan umum
    • 2. Memiliki kualdik minimal S1/D4
    • 3. Memiliki pengalaman jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF setingkat jabatan pengawas sesuai bidang tugas yang akan diduduki
  • C. Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pengawas
    • 1. Memenuhi persyaratan umum
    • 2. Memiliki kualdik minimal D3/setara
    • 3. Memiliki pengalaman jabatan pengawas minimal 4 tahun atau JF setingkat jabatan pelaksana yang akan diduduki
  • D. Persyaratan Pengangkatan Pelaksana
    • 1. Memenuhi persyaratan umum
    • 2. Memiliki kualdik minimal SLTA/setara
    • 3. Telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait bidang tugas/lulus diklat terintegrasi

 

 

3.  PEMBERHENTIAN DARI JABATAN STRUKTURAL

A. Persyaaratan Umum

    • 1. Surat pengantar dari perangkat daerah
    • 2. SK Pangkat terakhir
    • 3. SK pengakatan jabatan struktural terakhir
    • 4. Pernyataan kepala perangkat daerah tentang tersedia formasi jabatan pelaksana yang akan diduduki dalam peta jabatan setelah ybs diberhentikan JF-nya
  • B. Persyaratan Khusus
    • 1. Surat pernyataan pengunduran diri bagi yang mengundurkan diri dari jabatan
    • 2. SK pemberhentian sementara (bagi yang diberhentikan sementara dari PNS
    • 3. CLTN, bagi yang menajalani CLTN
    • 4. SK Tugas belajar, bagi yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
    • 5. SK pengangkatan kembali JF bagi yang ditugaskan penuh diluar JA
    • 6. Surat pernyataan kepala perangkat daerah yang menyatakan tersedianya formasi jabatan pelaksana sesuai peta jabatan

 


 

 

FORUM TANYA JAWAB

Laili Huda
Nama di SIASN tidak ada gelar
Selamat pagi, ijin bertanya Nama di E-personal saya, data dari SIASN tidak tercantum gelar seperti yang tertulis pada SK. Saya menghubungi helpdesk BKN dan diminta untuk menghubungi BKPSDM, Mohon bantuannya untuk menambahkan gelar seperti yang tertera pada SK.
Tuesday, 24 June 2025 19:29
Ani Puspita
Mutasi Antar Kabupaten
Selamat malam.. Izin bertanya, bagaimana mekanisme mutasi antar kabupaten dalam provinsi? Mohon pencerahan.. Terima kasih..
Wednesday, 11 June 2025 19:56
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id