Tim Kerja Promosi ASN mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dan Promosi ASN di bidang Promosi ASN
Uraian Tugas Tim Kerja Promosi ASN :
- menyusun program kerja dan anggaran di bidang promosi Aparatur Sipil Negara;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang promosi Aparatur Sipil Negara;
- menyusun pedoman pola pengembangan karier;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi seleksi terbuka, mutasi dan promosi jabatan structural serta pengembangan karier jabatan struktural dan jabatan fungsional;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang promosi Aparatur Sipil Negara;
- membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang promosi Aparatur Sipil Negara;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
LAYANAN TIM KERJA PROMOSI ASN :
1. Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional (JF)
|
A. Syarat Pengangkatan pertama JF, Fc. dokumen sah :
-
- SK CPNS dan SK PNS
- Suket memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Suket sehat jasmani dan rohani
- Ijazah dan transkrip sesuai kualdik
- Predikat kinerja baik 1(satu) tahun terakhir
- PAK
-
Syarat tambahan untuk JF :
- Peneliti : kualdik minimal S2
- Guru: Serdik, sertifikat induksi guru pemula nilai baik
- Kesehatan: STR yang dipersyaratkan Kemenkes
- Penera : sertifikat ukom, SK PPT madya yang membidangi standardisasi dan perlindungan Kemednag ttg Penetapan Pegawai Berhak
- Pengamat Tera: Sertifikat diklat pemgamat Tera
- Satpol PP: Sertifikat Latsar Pol PP
-
Apabila pengangkatan JF yang mempersyaratkan Diklat, maka pelaksanaan diklatnya setelah ybs diangkat dalam JF
B. Syarat Pengangkatan Perpindahan dalam JF, Fc. Dokumen sah :
- SK CPNS dan SK PNS
- Suket memiliki integritas dan moralitas yang baik
- Suket sehat jasmani dan rohani
- Ijazah dan transkrip sesuai kualdik
- Suket pengalaman di bidang jabatan yang akan diduduki min 2 tahun
- SK KP terakhir
- PAK
- Sertifikat dan lulus Ukom
- Penilaian Kinerja bernilai baik 2 tahun terakhir
-
Usia pengangkatan/pelantikan JF :
- Terampil/ahli pertama/ahli muda, usia paling tinggi 53 Tahun
- JF ahli madya, usia paling tinggi 55 tahun
- JF ahli utama, usia paling tinggi 60 tahun
- Rekomendasi dari instansi pembina dan penetapan formasi dari Kemenpan RB
- Tersedia formasi jabatan dalam peta jabatan
-
Syarat tambahan :
- JF Analis Kebijakan, analis pengembangan komptensi ASN, Widyaiswara, Peneliti : kualdik minimal S2 dibidang jabatan yang diduduki
-
JF Analis ketahan pangan, analis akuakultur, pranata humas : Kualdik minimal S2 utk JF ahli madya
C. Syarat Pengangkatan Inpassing/Penyesuaian/ Penyeteraan dalam JF, Fc. Dokumen sah :
- SK CPNS dan SK PNS
- SK Pangkat terakhir
- SK jabatan terakhir
- Ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang ditentukan
- Kinerja bernilai baik 2 (dua) tahun terakhir
- PAK
- Surat Pernyataan memiliki pengalaman kerja di bidang JF tersebut minimal 2 (dua) tahun
- Sertifikat telah mengikuti dan lulus uji kompetensi
- Rekomendasi dari instansi pembina dan penetapan formasi dari Kemenpan RB
- Tersedia formasi jabatan dalam peta jabatan
-
Jenjang jabatan dan masa inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat, gol/ruang dan kualdik dan masa kerja dalam pangkat terakhir (dibulatkan kebawah)
D. Pengangkatan kembali JF, Fc. Dokumen sah :
- 1. SK KP terakhir
- 2. SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
- 3. SK Pemberhentian dalam JF sebelum ditugaskan diluar JF
- 4. Tersedia formasi jabatan dalam peta jabatan pada perangkat daerah yang dituju
- 5. Kinerja bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir
- 6. PAK terakhir ditambah dengan penilaian AK pada saat ditugaskan di luar JF
-
7. Syarat tambahan : apabila mutasi dari luar daerah : SK Mutasi masuk
-
E. Kenaikan dalam JF :
-
- SK CPNS dan SK PNS
- SK Pangkat terakhir
- SK pengangkatan dalam JF terakhir
- Ijazah terakhir apabila memperoleh peningkatan pendidikan
- Surat penggunaan gelar dari BKN
- Kinerja bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir
- PAK terakhir yang digunakan untuk naik pangkat
- PAK konvensional, integrasi, dan konversi (kalau SK kenaikan pangkat terakhir ditetapkan sebelum berlakunya permenpan 1 tahun 2023)
- PAK konversi (kalau SK KP terakhir ditetapkan setelah berlakunya permenpan 1 tahun 2023)
- Sertifikat telah mengikuti dan lulus Ukom
- Rekomendasi dari instansi pembina dan penetapn formasi dari Kemenpan RB
- Tersedia formasi jabatan yang akan diduduki dalam peta jabatan
-
Khusus guru : melampirkan sertifikat pendidik
-
F. Pemberhentian dari JF, Fc. Dokumen sah :
-
-
a. Syarat Umum :
- 1. Surat pengantar perangkat daerah
- 2. SK KP terakhir
- 3. SK Jabatan Fungsional terakhir
- 4. Surat pernyataan kepala perangkat daerah, tersedia formasi jabatan pelaksana yang akan diduduki dalam peta jabatan setelah ybs diberhentikan dalam JF-nya
-
b. Syarat Khusus :
- 1. Surat pernyataan pengunduran diri, bagi yang mengundurkan diri
- 2. SK pemberhentian sementara, bagi yang diberhentikan sementara
- 3. SK CLTN bagi yang menajalani CLTN
- 4. SK Tugas belajar, bagi yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
- 5. SK Jabatan JPT, administrasi dan pelaksana bagi yang ditugaskan penuh pada JPT, administrasi, dan pelaksana
- 6. Mutasi ke luar daerah (SK Mutasi)
2. Pengangkatan Dalam Jabatan STRUKTURAL
|
Persayaratan Umum
-
- 1. SK PNS
- 2. SK Pangkat terakhir
- 3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
- 4. Kinerja bernilai baik, 2 tahun terakhir
- 5. Memiliki kompetensi teknis manajerial, dan sosial kultural berdasarkan hasil evaluasi tim penilai kinerja PNS
-
6. Sehat jasmani dan rohani
A. Persyaratan Pengangkatan JPT :
- 1. Memenuhi persyaratan umum
- 2. Kualdik minimal S1/D4
- 3. Pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan diduduki minimal 5 tahun
- 4. Sedang atau pernah menduduki jabatan adminsitrator atau JF ahli madya minimal 2 tahun
- 5. Usia paling tinggi 56 tahun
-
B. Persyaratan Pengangkatan Jabatan Admisnitrastor
- 1. Memenuhi persyaratan umum
- 2. Memiliki kualdik minimal S1/D4
- 3. Memiliki pengalaman jabatan pengawas minimal 3 tahun atau JF setingkat jabatan pengawas sesuai bidang tugas yang akan diduduki
-
C. Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pengawas
- 1. Memenuhi persyaratan umum
- 2. Memiliki kualdik minimal D3/setara
- 3. Memiliki pengalaman jabatan pengawas minimal 4 tahun atau JF setingkat jabatan pelaksana yang akan diduduki
-
D. Persyaratan Pengangkatan Pelaksana
- 1. Memenuhi persyaratan umum
- 2. Memiliki kualdik minimal SLTA/setara
- 3. Telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait bidang tugas/lulus diklat terintegrasi
3. PEMBERHENTIAN DARI JABATAN STRUKTURAL |
A. Persyaaratan Umum
-
- 1. Surat pengantar dari perangkat daerah
- 2. SK Pangkat terakhir
- 3. SK pengakatan jabatan struktural terakhir
- 4. Pernyataan kepala perangkat daerah tentang tersedia formasi jabatan pelaksana yang akan diduduki dalam peta jabatan setelah ybs diberhentikan JF-nya
-
B. Persyaratan Khusus
- 1. Surat pernyataan pengunduran diri bagi yang mengundurkan diri dari jabatan
- 2. SK pemberhentian sementara (bagi yang diberhentikan sementara dari PNS
- 3. CLTN, bagi yang menajalani CLTN
- 4. SK Tugas belajar, bagi yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
- 5. SK pengangkatan kembali JF bagi yang ditugaskan penuh diluar JA
- 6. Surat pernyataan kepala perangkat daerah yang menyatakan tersedianya formasi jabatan pelaksana sesuai peta jabatan