Tim Kerja Pegembangan ASN, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN dibidang Pengembangan ASN
LAYANAN TIM KERJA PENGEMBANGAN ASN :
1. PERSYARATAN IJIN BELAJAR
|
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Foto copy kartu mahasiswa
- Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Foto copy Penilaian Kinerja terakhir
- Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar siswa/mahasiswa dari lembaga pendidikan tersebut dan aktif belajar
- Program Studi Terakreditasi Minimal B ditegaskan dengan Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT/Lembaga Akreditasi Mandiri yang masih berlaku
- Jadwal sekolah/kuliah
- Daftar Riwayat hidup
-
Rekomendasi dari pimpinan unit kerja yang menegaskan :
- Keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan jabatan/tugas.
- Kegiatan dilaksanakan diluar jam kerja dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas.
- Jarak dan tempat pendidikan dengan tempat tinggal/unit kerja dapat diterima dengan logika.
- Uraian tugas/jadwal mengajar sesuai dengan jabatannya
- Kajian Studi Lanjut
- Surat pernyataan tidak akan menuntut Penyesuaian Ijasah yang bermeterai Rp.10.000,00
Dokumen fotocopy dilegalisir Kepala Perangkat Daerah
2. PERSYARATAN IJIN PEMAKAIAN GELAR KE BKN
|
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Transkrip nilai
- Fotocopy SK Tugas Belajar bagi PNS (yang ditetapkan oleh PPK)
- Fotocopy Sertifikat akreditasi prodi saat ijin belajar
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Jabatan terakhir
- Fotocopy Ijin belajar/ Surat Keterangan Memiliki Ijazah
- Fotocopy SK Penyetaraan Ijazah bagi Lulusan luar negeri
- Fotocopy SK PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan
- Penilaian Kinerja terakhir
- Fotocopy Dokumen PAK bagi pejabat fungsional
Dokumen fotocopy dilegalisir Kepala Perangkat Daerah (rangkap 1)
3. PERSYARATAN UJIAN DINAS TINGKAT I DAN TINGKAT II |
- Surat Usulan dan daftar nominatif peserta dari Pimpinan Perangkat Daerah
- Scan Asli SK KP Terakhir (diunggah ke e-file)
- Scan Asli SK Jabatan terakhir(diunggah ke e-file)
- ScanFototerbaru 3x4 berwarna (diunggah ke e-file)
Bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II ditambah dengan :
- Scan Asli Surat Keputusan Jabatan Struktural eselon III/ Administrator (diunggah ke e-file)
- Karyatulis (rangkap 2 dikirim ke BKPSDM Kabupaten Semarang)
4. PERSYARATAN PENGAJUAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PNS |
- Surat pengantar/usulan dan daftar nominatif peserta dari Pimpinan Perangkat Daerah
- Scan asli Ijazah (diunggah ke e-file)
- Scan asli SK KP terakhir (diunggah ke e-file)
- Scan asli SK Jabatan terakhir (diunggah ke e-file)
- Scan asli Surat Izin Belajar atau Asli Surat Keterangan Memiliki Ijazah dari Pimpinan PD bagi yang memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS (diunggah ke e-file)
- Surat Uraian Tugas Proyeksi dari Pimpinan Perangkat Daerahyang menerangkan bahwa ada kesesuaian antara ijazah/kualifikasi pendidikan dengan formasi/jabatan yang disesuaikan
- BAN PT Akreditasi Prodi yang berlaku sesuai tanggal ijin belajar (minimal akreditasi B atau Baik Sekali)
- Bezetting Perangkat Daerah
- Scan Foto terbaru 3 x 4 berwarna (harus
- foto di studio menggunakan PDH, diunggah ke e file)
-
Khusus bagi PNS yang memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS ditambah dengan :
- Scan Asli SK CPNS
- BAN PT Akreditasi Prodi yang berlaku sesuai tanggal kelulusan
Berkas persyaratan nomor 1 (surat pengantar/usulan) dibuat secara kolektif ditandatangani oleh pimpinan Perangkat Daerah dan dikirimkan ke BKPSDM Kabupaten Semarang