Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
 

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

 

 

Berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 127 ayat (3) bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah WAJIB memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mendukung kegiatan dimaksud dan untuk akurasi, validasi dan dapat dipertanggungjawabkannya database kepegawaian di BKD Kabupaten Semarang, maka dibutuhkan peran serta setiap OPD dalam hal peremajaan data setiap personilnya sesuai dengan mekanisme laporan sebagaimana formulir berikut :

FORMULIR ISIAN PEGAWAI  (FIP) adalah formulir yang berisi data pribadi dan wajib diisi setiap PNS/CPNS sebagai data pribadi setiap personil (data riwayat hidup).

FORMULIR PEREMAJAAN DATA adalah formulir yang diisi setiap ada perubahan data personal dan menjadi dasar pelaporan bulanan setiap OPD

FORMULIR JUMLAH PNS / CPNS adalah formulir yang berisi data keseluruhan personil pada OPD meliputi jumlah PNS / CPNS berdasarkan golongan / ruang, status kepegawaian, jenis kelamin maupun tingkat pendidikan

 

FORUM TANYA JAWAB

agus
Cuti PPPK
Apakah pppk mendapatkan cuti khusus selain cuti regular ?
Sunday, 13 September 2026 08:42
Ahmad Isman
Persyaratan PNS sebagai Calon Kepala Desa
Assalamualakum wr. wb. Mohon informasi, bagaimana prosedur yang harus ditempuh oleh PNS yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, mulai dari pengajuan izin, cuti selama proses pencalonan, sampai dengan pembebasan sementara dari jabatan apabila terpilih dan pengangkatan kembali setelah berakhir sebagai Kepala Desa? Mohon mengingat proses tersebut melibatkan beberapa tahapan administrasi...
Sunday, 13 September 2026 07:59
Ahmad Isman
PNS sebagai Calon Kepala Desa
Mohon penjelasan mengenai prosedur bagi PNS yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, mulai dari izin pencalonan, cuti, proses apabila terpilih, sampai dengan pengaktifan kembali sebagai PNS setelah masa jabatan Kepala Desa berakhir. Sebagai saran, kiranya BKPSDM dapat menyediakan alur atau SOP khusus mengenai proses tersebut beserta persyaratan dan dokumen yang diperlukan agar lebih mudah d...
Sunday, 13 September 2026 06:21

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id