Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dan Promosi ASN dibidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Sub Koordinator Mutasi dan Kepangkatan Melayani :
1. Pengurusan Kenaikan Pangkat
Dasar : Peraturan Pemerintah RI Nomor : 12 Tahun 2002
1. Bagi PNS yang yang menduduki jabatan Fungsional untuk usul kenaikan pangkat
agar melampirkan SK Jabatan Fungsional.
2. Bagi PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar untuk usul kenaikan pangkat agar
melampirkan Surat Tugas Belajar ( termasuk Usul KP Reguler / Non Fungsional ).
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil:
A. KENAIKAN PANGKAT REGULER
Persyaratannya :
1. Foto copy sah Konversi NIP
2. Foto copy sah Kartu Pegawai
3. Foto copy sah SK CPNS
4. Foto copy sah SK PNS
5. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
6. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Berlajar / Ijazah
7. Foto copy DP3 , 2 Tahun terakhir.
8. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Langsung.
9. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ( Bagi yang pindah Golongan II/d ke
III/a, III/d ke IV/a )
10. DRH diketahui Atasan Langsung bagi Golongan III ke atas.
11. Surat Keterangan ( Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun
berat ).
Download Persyaratan KP Reguler
B KENAIKAN PANGKAT PERTAMA
Persyaratannya:
1. Foto copy sah Konversi NIP
2. Foto copy sah Kartu Pegawai
3. Foto copy sah SK CPNS
4. Foto copy sah SK PNS
5. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah dan Transkip nilai dilegalisir Universitas / sekolah asal.
6. Foto copy DP3 , 2 Tahun terakhir.
7. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Langsung.
8. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ( Bagi yang pindah Golongan II/d ke III/a, III/d ke IV/a )
9. DRH diketahui Atasan Langsung bagi Golongan III ke atas.
10. Surat Keterangan ( Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat)
Download Persyaratan KP Pertama
- Prev
- Next >>