Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

 

Tim Kerja Mutasi dan Kepangkatan ASN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dan Promosi ASN dibidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Uraian Tugas Tim Kerja Mutasi dan Kepangkatan ASN :

  1. menyusun program kerja dan anggaran subbidang mutasi dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
  2. membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang mutasi dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala Aparatur Sipil Negara;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
  6. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
  7. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
  •  
  • LAYANAN TIM KERJA MUTASI DAN KEPANGKATAN ASN :

 

1.  PERSYARATAN SOFTFILE SCAN ASLI DOKUMEN UNTUK KENAIKAN PANGKAT YANG WAJIB ADA DAN DI UPLOAD DI e-FILE

 

  • A.  Kenaikan pangkat Reguler/Jabatan Pelaksana:
  1. SK KP Terakhir
  2. Surat Ijin Penggunaan Gelar dari BKN (apabila peningkatan ijazah)
  3. e-Kinerja bernilai baik 2 tahun terakhir
  4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas  (bagi yang pindah golongan : II/d ke III/a dan III/d ke IV/a)
     
  • B.  Kenaikan pangkat pertama reguler:
  1. SK CPNSdan SK PNS
  2. SK Jabatan pelaksana
  • 3  e-Kinerjabernilai baik 2 tahun terakhir
     
  • C.  Kenaikan Pangkat Pilihan (JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas) :
  1. SK KP Terakhir
  2. SK Jabatan dan SPP bagi JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang baru dan lama (jabatan sebelumnya)
  3. Surat ijin penggunaan gelar dari BKN apabila peningkatan ijazah
  4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi yang pindah golongan dari II/d ke III/a dan III/d ke IV/a)
  5. STTP Kepemimpinan (diklat struktural), apabila belum lulus ujian dinas atau tidak punya S2
  6. e-Kinerja  2 bernilai baik 2 tahun terakhir
     
  • D  enaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional) :
  1. SK KP terakhir
  2. PAK konvensional, PAK integrasi, dan PAK Konversi
  3. Surat ijin penggunaan gelar dari BKN (apabila peningkatan ijazah)
  4. SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
  5. PNS yang menduduki jabatan fungsional kesehatan (perawat, perawat gigi, radiografer, perekam medis) agar mengu-upload surat lulus uji kompetensi.
  6. e-Kinerja bernilai baik 22 tahun terakhir
  7. Serdik (bagi guru)/Uji Kompetensi
     
  • E.  Kenaikan Pangkat Pilihan (Penyesuaian Ijazah/PI) :
  1. SK CPNS/PNS/SK KP terakhir
  2. STTB/IJazah dan transkrip nilai terakhir
  3. Surat Ijin Belajar (bagi yang lulus setelah CPNS)/Suket perolehan ijazah bagi yang lulus setelah CPNS
  4. Surat Keterangan Akreditasi Prodi dan Universitas
  5. Uraian Tugas bagi Jabatan Pelaksana
  6. Surat Tanda Lulus Ujian KP PI (STLUKPI)
  7. e-Kinerja bernilai baik 2 tahun terakhir
  8. PAK terakhir bagi jabatan fungsional

 

2.  PERSYARATAN KGB ONLINE

 

  1. Persyaratan KGB online gol./ruang (IV/a) keatas diajukan ke BKPSDM :
  2. Memastikan data KGB tahun sebelumnya sudah diinputkan di e-personal pada riwayat KGB dan sudah di verifikasi admin e-personal BKPSDM
  3. Di e-personal pada menu Penjagaan KGB diklik kemudian inputkan periode KGB nanti akan muncul daftar ASN yang akan KGB, pada kolom Aksi klik Cetak SPTKG di Usulkan
  4. Persyartan KGB online gol./ruang (III/d) kebawah, sesuai pendelegasian wewenang, diproses di masing-masing Perangkat Daerah dan dipastikan KGB tahun sebelumnya sudah diinputkan di e-personal pada Riwayat KGB dan sudah diverifikasi admin e-personal BKPSDM.

 

3.  PERSYARATAN PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)

 

  1. Surat pengantar usul PMK
  2. SK Pengangkatan Honorer/Kontrak Asli
  3. Surat Keterangan Sebagai Honorer.
  4. Surat Pemberhentian Sebagai Honorer
  5. Daftar Hadir
  6. Slip Gaji
  7. SK CPNS
  8. SK PNS
  9. SK Pangkat Terakhir
  10. Ijazah

Dokumen tersebut dalam bentuk scan file dok asli, disampaikan ke BKPSDM

 

4.  PERSYARATAN MUTASI ANTAR UNIT/PERANGKAT DAERAH

 

  1. Surat Permohonan mutasi dari PNS ditujukan kepada kepala PD apabila mutasi atas permintaan sendiri
  2. Surat persetujuan mutasi kepala PD ditujukan kepada Bupati Semarang cq. Kepala BKPSDM
  3. Daftar bezetting pegawai di PD ditandatangani kepala PD
  4. SK CPNS
  5. SK PNS
  6. SK KP Terakhir
  7. SK Jabatan Terakhir
  8. Penilaian kinerja bernilai baik 2 tahun terakhir
  9. Ijazah terakhir
  10. Dokumen lainnya yang mendukung alasan mutase

 

5.  PERSYARATAN MUTASI MASUK KE KABUPATEN SEMARANG DARI INSTANSI LAIN

 

  1. Surat permohonan mutasi dari PNS ybs. ditujukan ke Bupati Semarang Cq. Kepala BKPSDM Kab. Semarang
  2. DRH
  3. Fc. sah SK CPNS
  4. Fc. Sah SK PNS
  5. Fc. Sah SK Pangkat terakhir
  6. Fc. Sah SK Jabatan terakhir
  7. Fc. Sah penilaian kinerja 2 tahun terakhir dan bernilai baik
  8. Fc. Sah ijazah terakhir
  9. Fc. Sah KTP suami/istri dan Fc. KK
  10. Fc. Sah surat nikah/akta perkawinan
  11. Dokumen lainnya yang mendukung alasan mutasi

 

6.  PERSYARATAN MUTASI KELUAR KABUPATEN SEMARANG

 

  1. Surat permohonan mutasi dari PNS ditujukan kepada kepala Perangkat Daerah
  2. Surat persetujuan dari kepala PD yang ditujukan kepada Bupati Semarang Cq. Kepala BKPSDM Kab. Semarang
  3. Surat permintaan persetujuan mutasi kepada Bupati Semarang dari PPK instansi penerima
  4. Surat pernyataan kepala PD tidak menjalani hukdis/proses peradilan
  5. Surat pernyataan kepala PD tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas
  6. Surat kepala PD bagi yang sudah selesai tugas belajar dan telah melaksanakan tugas minimal 2 kali masa tugas belajar ditambah 1 tahun (2n+1) di lingkungan Pemkab Semarang
  7. Suket bebas temuan dari Inspektorat Daerah
  8. Anjab ABK, bagi jabatan PNS yang akan mutasi ditanndatangani kepala PD
  9. Daftar bezetting di lingkungan PD ditandatangani kepala PD
  10. Dokumen lainnya yang mendukung alasan mutasi

Apabila Bupati Semarang menyetujui, akan diterbitkan surat persetujuan mutasi

 

 

FORUM TANYA JAWAB

Laili Huda
Nama di SIASN tidak ada gelar
Selamat pagi, ijin bertanya Nama di E-personal saya, data dari SIASN tidak tercantum gelar seperti yang tertulis pada SK. Saya menghubungi helpdesk BKN dan diminta untuk menghubungi BKPSDM, Mohon bantuannya untuk menambahkan gelar seperti yang tertera pada SK.
Tuesday, 24 June 2025 19:29
Ani Puspita
Mutasi Antar Kabupaten
Selamat malam.. Izin bertanya, bagaimana mekanisme mutasi antar kabupaten dalam provinsi? Mohon pencerahan.. Terima kasih..
Wednesday, 11 June 2025 19:56
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id