Tim Kerja Mutasi dan Kepangkatan ASN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dan Promosi ASN dibidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Uraian Tugas Tim Kerja Mutasi dan Kepangkatan ASN :
- menyusun program kerja dan anggaran subbidang mutasi dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
- membagi tugas kepada bawahan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan;
- menyiapkan bahan kebijakan teknis bidang mutasi dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
- melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi mutasi, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala Aparatur Sipil Negara;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di bidang mutasi dan kepangkatan Aparatur Sipil Negara;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
- LAYANAN TIM KERJA MUTASI DAN KEPANGKATAN ASN :
1. PERSYARATAN SOFTFILE SCAN ASLI DOKUMEN UNTUK KENAIKAN PANGKAT YANG WAJIB ADA DAN DI UPLOAD DI e-FILE |
- A. Kenaikan pangkat Reguler/Jabatan Pelaksana:
- SK KP Terakhir
- Surat Ijin Penggunaan Gelar dari BKN (apabila peningkatan ijazah)
- e-Kinerja bernilai baik 2 tahun terakhir
-
Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi yang pindah golongan : II/d ke III/a dan III/d ke IV/a)
- B. Kenaikan pangkat pertama reguler:
- SK CPNSdan SK PNS
- SK Jabatan pelaksana
-
3 e-Kinerjabernilai baik 2 tahun terakhir
- C. Kenaikan Pangkat Pilihan (JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas) :
- SK KP Terakhir
- SK Jabatan dan SPP bagi JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang baru dan lama (jabatan sebelumnya)
- Surat ijin penggunaan gelar dari BKN apabila peningkatan ijazah
- Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (bagi yang pindah golongan dari II/d ke III/a dan III/d ke IV/a)
- STTP Kepemimpinan (diklat struktural), apabila belum lulus ujian dinas atau tidak punya S2
-
e-Kinerja 2 bernilai baik 2 tahun terakhir
- D enaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional) :
- SK KP terakhir
- PAK konvensional, PAK integrasi, dan PAK Konversi
- Surat ijin penggunaan gelar dari BKN (apabila peningkatan ijazah)
- SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
- PNS yang menduduki jabatan fungsional kesehatan (perawat, perawat gigi, radiografer, perekam medis) agar mengu-upload surat lulus uji kompetensi.
- e-Kinerja bernilai baik 22 tahun terakhir
-
Serdik (bagi guru)/Uji Kompetensi
- E. Kenaikan Pangkat Pilihan (Penyesuaian Ijazah/PI) :
- SK CPNS/PNS/SK KP terakhir
- STTB/IJazah dan transkrip nilai terakhir
- Surat Ijin Belajar (bagi yang lulus setelah CPNS)/Suket perolehan ijazah bagi yang lulus setelah CPNS
- Surat Keterangan Akreditasi Prodi dan Universitas
- Uraian Tugas bagi Jabatan Pelaksana
- Surat Tanda Lulus Ujian KP PI (STLUKPI)
- e-Kinerja bernilai baik 2 tahun terakhir
- PAK terakhir bagi jabatan fungsional
2. PERSYARATAN KGB ONLINE |
- Persyaratan KGB online gol./ruang (IV/a) keatas diajukan ke BKPSDM :
- Memastikan data KGB tahun sebelumnya sudah diinputkan di e-personal pada riwayat KGB dan sudah di verifikasi admin e-personal BKPSDM
- Di e-personal pada menu Penjagaan KGB diklik kemudian inputkan periode KGB nanti akan muncul daftar ASN yang akan KGB, pada kolom Aksi klik Cetak SPTKG di Usulkan
- Persyartan KGB online gol./ruang (III/d) kebawah, sesuai pendelegasian wewenang, diproses di masing-masing Perangkat Daerah dan dipastikan KGB tahun sebelumnya sudah diinputkan di e-personal pada Riwayat KGB dan sudah diverifikasi admin e-personal BKPSDM.
3. PERSYARATAN PENINJAUAN MASA KERJA (PMK) |
- Surat pengantar usul PMK
- SK Pengangkatan Honorer/Kontrak Asli
- Surat Keterangan Sebagai Honorer.
- Surat Pemberhentian Sebagai Honorer
- Daftar Hadir
- Slip Gaji
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat Terakhir
- Ijazah
Dokumen tersebut dalam bentuk scan file dok asli, disampaikan ke BKPSDM
4. PERSYARATAN MUTASI ANTAR UNIT/PERANGKAT DAERAH |
- Surat Permohonan mutasi dari PNS ditujukan kepada kepala PD apabila mutasi atas permintaan sendiri
- Surat persetujuan mutasi kepala PD ditujukan kepada Bupati Semarang cq. Kepala BKPSDM
- Daftar bezetting pegawai di PD ditandatangani kepala PD
- SK CPNS
- SK PNS
- SK KP Terakhir
- SK Jabatan Terakhir
- Penilaian kinerja bernilai baik 2 tahun terakhir
- Ijazah terakhir
- Dokumen lainnya yang mendukung alasan mutase
5. PERSYARATAN MUTASI MASUK KE KABUPATEN SEMARANG DARI INSTANSI LAIN |
- Surat permohonan mutasi dari PNS ybs. ditujukan ke Bupati Semarang Cq. Kepala BKPSDM Kab. Semarang
- DRH
- Fc. sah SK CPNS
- Fc. Sah SK PNS
- Fc. Sah SK Pangkat terakhir
- Fc. Sah SK Jabatan terakhir
- Fc. Sah penilaian kinerja 2 tahun terakhir dan bernilai baik
- Fc. Sah ijazah terakhir
- Fc. Sah KTP suami/istri dan Fc. KK
- Fc. Sah surat nikah/akta perkawinan
- Dokumen lainnya yang mendukung alasan mutasi
6. PERSYARATAN MUTASI KELUAR KABUPATEN SEMARANG |
- Surat permohonan mutasi dari PNS ditujukan kepada kepala Perangkat Daerah
- Surat persetujuan dari kepala PD yang ditujukan kepada Bupati Semarang Cq. Kepala BKPSDM Kab. Semarang
- Surat permintaan persetujuan mutasi kepada Bupati Semarang dari PPK instansi penerima
- Surat pernyataan kepala PD tidak menjalani hukdis/proses peradilan
- Surat pernyataan kepala PD tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas
- Surat kepala PD bagi yang sudah selesai tugas belajar dan telah melaksanakan tugas minimal 2 kali masa tugas belajar ditambah 1 tahun (2n+1) di lingkungan Pemkab Semarang
- Suket bebas temuan dari Inspektorat Daerah
- Anjab ABK, bagi jabatan PNS yang akan mutasi ditanndatangani kepala PD
- Daftar bezetting di lingkungan PD ditandatangani kepala PD
- Dokumen lainnya yang mendukung alasan mutasi
Apabila Bupati Semarang menyetujui, akan diterbitkan surat persetujuan mutasi