1
|
Soal-soal ujian
|
-
UU No. 43Tahun 2009tentangKearsipan Pasal 66 ayat (3)
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentangKIP, Pasal 17 Huruf i danj
|
Sampai selesainya pelaksanaan ujian tersebut
|
Mengganggu akuntablitas pelaksanaan ujian
|
Menjaga akuntabilitas dan menghindari kebocoran.
|
2
|
Penilaian uji kompetensi
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h
|
Sampai selesainya uji kompetensi
|
Mengganggu akuntablitas pelaksanaan ujian
|
Menjaga akuntabilitas dan menghindari kebocoran
|
3
|
Hasil evaluasi tenaga pengajar dan peserta diklat
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h
|
Sampai selesainya evaluasi yang dilaksanakan
|
Mengganggu evaluasi dan tujuan pelaksanaan evaluasi
|
Menjaga akuntabilitas evaluasi
|
4
|
Data hasil check Up perorangan PNS/Pejabat
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h
|
Atas ijin yang bersangkutan dan untuk kepentingan penegakan hukum
|
Mengganggu rahasia pribadi seseorang
|
Menjaga rahasia pribadi seseorang
|
5
|
Data hasil tes potensi/kompetensi PNS/Pejabat
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h
|
Sampai ada ijin dari pejabat yang berwenang
|
Mengganggu rahasia pribadi seseorang
|
Menjaga rahasia pribadi seseorang
|
6
|
Identitas PNS yang diduga melanggar disiplin
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan huruf h
|
Sampai ada pengajuan dari yang bersangkutan
|
Mengganggu rahasia pribadi seseorang dan berpotensi untuk disalahgunakan
|
Menjaga rahasia pribadi seseorang
|
7
|
Data Rencana penempatan PNS
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf a dan huruf I
|
Sampai selesainya proses penempatan dari yang bersangkutan
|
Mengganggu kebijakan pemerintah/pimpinan
|
Menjaga kebijakan pemerintah supaya lebih tertib
|
8
|
Notulen hasil sidang Tim Penilai Prestasi Kerja
|
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf h dan i
|
Sampai hasil Tim Penilai Prestasi Kerja ditindaklanjuti
|
Mengganggu kebijakan pemerintah
|
Menjaga kebijakan pemerintah
|
9
|
Dokumen pertimbangan/rekomendasi Tim Penilai Prestasi Kerja
|
-
PP No. 100 Tahun 2000 tentang PengangkatanPNS dalam Jabatan Struktural, Pasal 14
-
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf i danj
|
Sampai hasil Tim Penilai Prestasi Kerja ditindaklanjuti
|
Mengganggu kebijakan pemerintah
|
Menjaga kebijakan pemerintah
|