FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
sudah tersedia pengumuman PPPK Paruh waktu Terima kasih
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Dim
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Adin
Thursday, 09 October 2025 20:47
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, saya telah memiliki gelar Magister (S2) sebelum diangkat dan berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, mohon kiranya dapat diberikan penjelasan apakah Surat Edaran tersebut juga berlaku di Kabupaten Semarang? Apabila berlaku, mohon berkenan memberikan informasi lebih rinci terkait mekanisme, syarat administrasi, serta alur proses pengajuan atau usulan pencantuman gelar S2 bagi PPPK di data kepagawaian.
Atas perhatian dan penjelasan yang diberikan, saya sampaikan terima kasih.
Dalam hal ini, saya telah memiliki gelar Magister (S2) sebelum diangkat dan berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, mohon kiranya dapat diberikan penjelasan apakah Surat Edaran tersebut juga berlaku di Kabupaten Semarang? Apabila berlaku, mohon berkenan memberikan informasi lebih rinci terkait mekanisme, syarat administrasi, serta alur proses pengajuan atau usulan pencantuman gelar S2 bagi PPPK di data kepagawaian.
Atas perhatian dan penjelasan yang diberikan, saya sampaikan terima kasih.
fikhi
Monday, 22 September 2025 10:00
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
FIKHI
Tuesday, 16 September 2025 11:50
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Galih
Friday, 12 September 2025 10:11
PPPK PARUH WAKTU
Ijin bertanya apakah kab. Semarang tidak membuka pengusulan PPPK PARUH WAKTU? untuk R5
Admin comment sudah tersedia pengumuman PPPK Paruh waktu Terima kasih
1628 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
sutarto
trims atas kemudahan layanan untuk ASN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih kepada BKPSDM Kabupaten Semarang atas berbagai kemudahan pelayanan kepegawaian yang telah diberikan kepada ASN. Salah satu layanan yang sangat membantu adalah kenaikan gaji berkala secara otomatis, sehingga pegawai tidak perlu lagi mengajukan berkas secara manual. Dengan layanan tersebut, proses menjadi lebih mudah, praktis, dan memberikan kepastian bahwa...
Monday, 28 September 2026 09:55
Lisna
Manajemen Talenta ASN
Assalammualaikum Wr. Wb
Selamat siang,
Mohon maaf kami ingin menanyakan, apakah ke depan akan dilaksanakan sosialisasi mengenai Manajemen Talenta ASN kepada pegawai? Mengingat dalam SIASN telah tersedia menu SIMATA, sosialisasi tersebut akan sangat membantu ASN memahami fungsi, manfaat, serta keterkaitannya dengan data profil, kompetensi, potensi, kinerja, dan pengembangan karier.
Kami juga...
Monday, 28 September 2026 08:28
agus
Cuti PPPK
Apakah pppk mendapatkan cuti khusus selain cuti regular ?
Sunday, 13 September 2026 08:42


Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara antara lain dinyatakan bahwa:
a) Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
b) Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud, merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
c) Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazahnya
Pencantuman gelar bagi PPPK sebagaimana dimaksud tidak memiliki civil effect di bidang mutasi kepegawaian.
Syarat administrasi dan mekanime usulan dapat menghubungi Ketua Tim Kerja Subbidang Pengembangan ASN BKPSDM melalui nomor telpon (024) 6921127
Terima Kasih