FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi.
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Diah
Saturday, 19 September 2020 20:18





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kembali ke Aturan Awal
Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Sari
Saturday, 19 September 2020 18:43





Mohon keadilan
Mohon maaf min, kami mohon jangan renggut hak dan kesempatan kami. Yg belum menjalani program ppg tidak tahu bagaimana kesulitan kami, sberapa besar jerih payah dan pengorbanan kami untuk mendapaktkan serdik,untuk itu pemerintah menganggap serdik dan Skb sepadan. Di awal pendaftaran kami merasa hak kami diabaikan, kesempatan kami dalam memperjuangkan nasib, cita2, dan masa depan kami dipersulit karena kami tidak diperbolehkan mengupload SKL sperti tman2 kami di kab lain wlaupun serdik kami valid karena tanggal dan bulan serdik kami sebelum tgal dn bulan pndftran cpns. Untuk itu Min, kami mhon kbijaksanaan dari BKD Kab Semarang, ijinkan kami mengupload serdik kami yg valid sesuai surat edaran dari BKN, krna untk sbagian tman kami ini adalah ksempatan trakhirnya dalam mmprjuangkan cita2 dan masa depan. Sekali lagi kami mohon kebijaksanaannya. Terimakasih

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Wahid
Saturday, 19 September 2020 18:00





Potensi Kecurangan
Selamat malam min. Saya sangat setuju dgn pertanyaan teman2. Untuk SKL yg akan diverifikasi. Bisa jadi yg diverifikasi memang yg sudah diupload dr awal. Tp bisa jg SKL yg baru di dapat kemaren sebelum SKB atau bulan kemaren dan sebagainya karena kami jg tidak akan tahu kapan tanggal serdik susulan mereka. Semoga aspek transparan tetap dipegang teguh baik dr pusat maupun daerah. Karena perubahan aturan yang tiba2 dan di penghujung pertandingan. Tolong dijelaskan dengan detail

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi.
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Ardi
Saturday, 19 September 2020 16:49





Fair.. Please..
Mohon maaf min, saya setuju dg komen tmn2 hr ini, kenapa peraturan tb2 berubah seketika setelah banyaknya pihak yg sudah bergembira dan menaruh harapan dg hasil SKB sebelum hari ini, kebijakan ini bnr2 memupus rasa kpercayaan kami dg sistem yg katanya terbuka dan adil dlm rekruitmen CPNS di BKD Semarang. Mohon koreksinya dg keadaan ini min, untuk nilai tertinggi dr peserta pst akan mrasa stress, kecewa, marah pdhl sdh bnr2 gigih berusaha tp hrs kecewa dg kebijakan baru penyusulan SKL

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Joko
Saturday, 19 September 2020 16:29





SKL serdik
Selamat sore mau tanya admin, bukanya dulu saat daftar hanya sertifikat pendidik yg di upload bukan SKL serdik, terus yg dimaksud peserta pada nomor 3 pengumuman di atas itu siapa ya ?
Dengan aturan di awal daftar dulu (yg di upload adalah serdik bukan SKL serdik) seharusnya kriteria nomor 3 diatas tidak ada, kecuali ada beberapa orang yg upload SKL serdik, nah itu perlu diketahui publik juga biar benar" transparan, jadi tidak terkesan setelah tes SKB selesai baru dimunculkan
jika memang aturannya dari awal dulu diperbolehkan upload SKL serdik, kenapa tidak diverifikasi bersamaan dengan yg pertama dulu tgl 7 April, mohon penjelasannya trimakasih
Dengan aturan di awal daftar dulu (yg di upload adalah serdik bukan SKL serdik) seharusnya kriteria nomor 3 diatas tidak ada, kecuali ada beberapa orang yg upload SKL serdik, nah itu perlu diketahui publik juga biar benar" transparan, jadi tidak terkesan setelah tes SKB selesai baru dimunculkan
jika memang aturannya dari awal dulu diperbolehkan upload SKL serdik, kenapa tidak diverifikasi bersamaan dengan yg pertama dulu tgl 7 April, mohon penjelasannya trimakasih

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi