FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi.
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Hari
Saturday, 19 September 2020 20:25
SKL
Assalamu'alaikum admin Yth..
Ijin bertanya terkait pengumuman terbaru SKL serdik yang bisa dipakai *HANYA yg sudah diunggah saat seleksi administrasi terdahulu*.
BUKAN yg setelah pengumuman administrasi baru dapat SKL atau yg belum terunggah saat seleksi administrasi.
Begitu kan min?
Semoga demikian.
Ijin bertanya terkait pengumuman terbaru SKL serdik yang bisa dipakai *HANYA yg sudah diunggah saat seleksi administrasi terdahulu*.
BUKAN yg setelah pengumuman administrasi baru dapat SKL atau yg belum terunggah saat seleksi administrasi.
Begitu kan min?
Semoga demikian.
Diah
Saturday, 19 September 2020 20:18
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kembali ke Aturan Awal
Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Admin comment Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Sari
Saturday, 19 September 2020 18:43
Mohon keadilan
Mohon maaf min, kami mohon jangan renggut hak dan kesempatan kami. Yg belum menjalani program ppg tidak tahu bagaimana kesulitan kami, sberapa besar jerih payah dan pengorbanan kami untuk mendapaktkan serdik,untuk itu pemerintah menganggap serdik dan Skb sepadan. Di awal pendaftaran kami merasa hak kami diabaikan, kesempatan kami dalam memperjuangkan nasib, cita2, dan masa depan kami dipersulit karena kami tidak diperbolehkan mengupload SKL sperti tman2 kami di kab lain wlaupun serdik kami valid karena tanggal dan bulan serdik kami sebelum tgal dn bulan pndftran cpns. Untuk itu Min, kami mhon kbijaksanaan dari BKD Kab Semarang, ijinkan kami mengupload serdik kami yg valid sesuai surat edaran dari BKN, krna untk sbagian tman kami ini adalah ksempatan trakhirnya dalam mmprjuangkan cita2 dan masa depan. Sekali lagi kami mohon kebijaksanaannya. Terimakasih
Admin comment Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Wahid
Saturday, 19 September 2020 18:00
Potensi Kecurangan
Selamat malam min. Saya sangat setuju dgn pertanyaan teman2. Untuk SKL yg akan diverifikasi. Bisa jadi yg diverifikasi memang yg sudah diupload dr awal. Tp bisa jg SKL yg baru di dapat kemaren sebelum SKB atau bulan kemaren dan sebagainya karena kami jg tidak akan tahu kapan tanggal serdik susulan mereka. Semoga aspek transparan tetap dipegang teguh baik dr pusat maupun daerah. Karena perubahan aturan yang tiba2 dan di penghujung pertandingan. Tolong dijelaskan dengan detail
Admin comment Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi.
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Ardi
Saturday, 19 September 2020 16:49
Fair.. Please..
Mohon maaf min, saya setuju dg komen tmn2 hr ini, kenapa peraturan tb2 berubah seketika setelah banyaknya pihak yg sudah bergembira dan menaruh harapan dg hasil SKB sebelum hari ini, kebijakan ini bnr2 memupus rasa kpercayaan kami dg sistem yg katanya terbuka dan adil dlm rekruitmen CPNS di BKD Semarang. Mohon koreksinya dg keadaan ini min, untuk nilai tertinggi dr peserta pst akan mrasa stress, kecewa, marah pdhl sdh bnr2 gigih berusaha tp hrs kecewa dg kebijakan baru penyusulan SKL
Admin comment Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
1628 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
sutarto
trims atas kemudahan layanan untuk ASN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih kepada BKPSDM Kabupaten Semarang atas berbagai kemudahan pelayanan kepegawaian yang telah diberikan kepada ASN. Salah satu layanan yang sangat membantu adalah kenaikan gaji berkala secara otomatis, sehingga pegawai tidak perlu lagi mengajukan berkas secara manual. Dengan layanan tersebut, proses menjadi lebih mudah, praktis, dan memberikan kepastian bahwa...
Monday, 28 September 2026 09:55
Lisna
Manajemen Talenta ASN
Assalammualaikum Wr. Wb
Selamat siang,
Mohon maaf kami ingin menanyakan, apakah ke depan akan dilaksanakan sosialisasi mengenai Manajemen Talenta ASN kepada pegawai? Mengingat dalam SIASN telah tersedia menu SIMATA, sosialisasi tersebut akan sangat membantu ASN memahami fungsi, manfaat, serta keterkaitannya dengan data profil, kompetensi, potensi, kinerja, dan pengembangan karier.
Kami juga...
Monday, 28 September 2026 08:28
agus
Cuti PPPK
Apakah pppk mendapatkan cuti khusus selain cuti regular ?
Sunday, 13 September 2026 08:42


Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi