FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Belum bisa dipastikan kapan pengumuman kelulusan karena menunggu pengolahan integrasi nilai oleh Panselnas. Peserta agar selalu memantau informasi di website BKD atau website Pemkab Semarang.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Rosyita
Sunday, 20 September 2020 18:27





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kk , ktp dan strttk
Selamat malam pak,, saya rosyita ingin menanyakan:
1. pada saat saya mendaftar status saya masih belum menikah dan ini saya sudah menikah, bagaimana untuk pemberkasannya apakah tetap mamakai kk dan ktp lama yang masih ikut orang tua, atau saya lebih baik mengurus kk dan ktp baru?
2. Saat pemberkasan apakah boleh menggunakan surat rekomendasi sedang mengurus strttk dari Pafi sebagai pengganti strttk lama karena strttk lama sudah expired, dan kini sedang dalam proses untuk perpanjangan strtrk?
Terimakasih sebelumnya
1. pada saat saya mendaftar status saya masih belum menikah dan ini saya sudah menikah, bagaimana untuk pemberkasannya apakah tetap mamakai kk dan ktp lama yang masih ikut orang tua, atau saya lebih baik mengurus kk dan ktp baru?
2. Saat pemberkasan apakah boleh menggunakan surat rekomendasi sedang mengurus strttk dari Pafi sebagai pengganti strttk lama karena strttk lama sudah expired, dan kini sedang dalam proses untuk perpanjangan strtrk?
Terimakasih sebelumnya
Pipit
Sunday, 20 September 2020 14:51





Semoga sesuai peraturan awal
Tp mohon maaf ya admin dan tmn2, walaupun SKL ini valid dan linier kalau unstruksinya tdk dr awal pndaftaran kan bikin situasi hareudang jg, krn pasti byk pihak yg merasa kecewa, pdhl sudah byk yg brtnya di awal pndftran dan jawaban dr panitia SKL tdk diperbolehkan di upld hrs Serdik asli, sprtinya ini bakal jd berkepanjangan. Kl sy sih dr dlu dg adanya keistimewaan tmbhn Serdik ini sdh kurg ccok, krn hrusnya para pemilik Serdik di masukkan ke formasi tersendiri, biar serdik di tandingkan dg sm2 pemilik serdik, jd yg belum berserdik jg lawan blm serdik, ini akan lebih adil, semua memiliki kesempatan sama, dan bnr2 teruji Kemampuannya.. Legowolah dg smua kputusan, krn sy yakin BKD Kab Smg pny pendirian dan adil sekali dlm mmbuat kputusan, kira2 kpn pengumuman SKB nya ya min?

Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
Belum bisa dipastikan kapan pengumuman kelulusan karena menunggu pengolahan integrasi nilai oleh Panselnas. Peserta agar selalu memantau informasi di website BKD atau website Pemkab Semarang.
ttd.
Panitia Seleksi
Pandu
Sunday, 20 September 2020 14:26





Aturan baru
Terlepas dari yang punya SKL atau tidak kalau mengikuti aturan (yang sudah dan sedang dijalankan) seharusnya tidak ada orang yang diverifikasi lagi karena tidak ada yg upload SKL, tapi siapa tau adaa, siapa tauuuu.... kita tidak boleh berburuk sangka kenapa tiba-tiba aturannya berubah dan keluar pengumuman tersebut, dan apakah khusus kab Semarang saja ? Kita lihat saja, trimakasih

Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Aku punya serdik
Sunday, 20 September 2020 13:49





Sedikit bwt temen2
Bwt temen2 yg disini, sbnrnya kami ndak akan cari gara2 ato ngeyel, knapa kami brusaha minta kebijaksanaan karena tanggal SKL dan tanggal serdik kami itu valid (bulan oktober-november 2019) sebelum pendaftaran cpns dibuka. Kami hanya sdikit berharap Bkd Kab Semarang mau mnerima SKL/Serdik
valid sprti kab lain. Tapi klo tidak diperbolehkan ya ndak apa2 to. Kami gak bodoh2 bgt kg untk memaksakan apa yg bukan mjdi hak kami. Hanya itu agar ndak smakin bnyk org yg brfkir buruk ttg peserta berserdik. Trimakasih teman2. Terimakasih Min
valid sprti kab lain. Tapi klo tidak diperbolehkan ya ndak apa2 to. Kami gak bodoh2 bgt kg untk memaksakan apa yg bukan mjdi hak kami. Hanya itu agar ndak smakin bnyk org yg brfkir buruk ttg peserta berserdik. Trimakasih teman2. Terimakasih Min

Aku punya serdik
Sunday, 20 September 2020 13:39





Mempermainkan
Kalau memang bgtu jawabannya Min, mending kmrin BKD Kab Semarang ndak usah pasang pengumuman ttg SKL, karena memang dari awal kami tidak diperbolehkan upld SKL spt Kab lain kan, lha trs fungsi pasang pengumuman itu untuk apa??? Ya gak akan ada yg mearasa diperintah. Silahkan upld ulang... Tapi boong!!! Segitunya Min... Alhamdulillah hehehee
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
1. Silahkan segera mengurus KK dan KTP yang baru.
2. STR yang sudah habis masa berlakunya segera diperpanjang. Apabila STR masih dalam proses perpanjangan, pada saat pemberkasan bisa menggunakan surat rekomendasi/ surat keterangan. Persyaratan pemberkasan akan kami informasikan lebih lanjut setelah pengumuman kelulusan.
ttd.
Panitia Seleksi