FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Hera
Sunday, 20 September 2020 10:19





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Skl
Pak admin jadi akan ada nama2 baru yang pada saat pendaftaran meng upload SKL serdik begitu ya pak admin?
Istiyono
Sunday, 20 September 2020 08:37





SKL
Saya sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2019 sudah membaca surat edaran terbaru tentang SKL. Coba bagi teman teman peserta lainnya untuk mencermati kembali isi dari pengumuman tersebut biar tidak terjadi kesalahpahaman. Intinya bahwa serdik yang dinyatakan sah adalah yg linier dan yang diupload pada saat pendaftaran. Jadi serdik yg terbit setelah saat pendaftaran tidak berlaku. Semoga begitu. Trima kasiiiiih.

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Angga Pratama
Saturday, 19 September 2020 21:34





Bertanya-tanya
Kalau sesuai pemahaman saya mengenai aturannya, serdik yang di verifikasi adalah yang di upload saat pendaftaran bulan November 2019 dulu, betulkah ? tapi yang saya sayangkan kenapa verifikasi SKL nya baru sekarang, kesannya seperti dipaksakan dan tidak konsisten

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Hari
Saturday, 19 September 2020 20:25





SKL
Assalamu'alaikum admin Yth..
Ijin bertanya terkait pengumuman terbaru SKL serdik yang bisa dipakai *HANYA yg sudah diunggah saat seleksi administrasi terdahulu*.
BUKAN yg setelah pengumuman administrasi baru dapat SKL atau yg belum terunggah saat seleksi administrasi.
Begitu kan min?
Semoga demikian.
Ijin bertanya terkait pengumuman terbaru SKL serdik yang bisa dipakai *HANYA yg sudah diunggah saat seleksi administrasi terdahulu*.
BUKAN yg setelah pengumuman administrasi baru dapat SKL atau yg belum terunggah saat seleksi administrasi.
Begitu kan min?
Semoga demikian.

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Diah
Saturday, 19 September 2020 20:18





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kembali ke Aturan Awal
Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb

Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
1606 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Kementerian Pekerjaan Umum
Undangan Diseminasi =
Selamat siang. Perkenalkan saya Chandra pegawai Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta. Mohon izin sebelumnya, berkenaan dengan kebutuhan data pengembangan kompetensi bagi ASN mengharapkan kehadiran bapak/ibu untuk dapat hadir dalam acara Diseminasi Pengembangan Kompetensi Tahun 2025 dan Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Tahun 2026. Apakah bisa memberikan kontak ke ka...
Wednesday, 06 August 2025 12:24
Asep
Regulasi R4
"Halo admin, saya ingin menanyakan kelanjutan penempatan PPPK tahap 2 formasi R4. Apakah ada informasi terbaru? Terima kasih."
Saturday, 26 July 2025 13:27
infantri adi sulton
batas isi DRH PPPK Tahap 2 belum berakhir tapi dis
selamat malam, ijin bertanya untuk batas pengisian DRH PPPK Tahap 2 sampai tanggal 16 Juli 2025, tapi pas buka akun sscasn untuk pengisian DRH yang muncul notif unggah surat pengunduran diri.
apakah batas pengisian DRH berubah?
apakah ada solusi?
terima kasih
Tuesday, 15 July 2025 21:25
Tidak ada.
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi