FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
martha
Monday, 21 September 2020 12:17





SKL
di awal pengumuman formasi cpns juga telah disebutkan bahwa "pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yg dilamar (linier), yg dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama, akan diberikan NILAI MAKSIMAL SKB. dan dokumen yg diunggah saat pendaftaran merupakan sertifikat pendidik asli. dan berkas tsb juga di upload ke sscasn.bkn.go.id... dalam poin sistem kelulusan angka 8 disebutkan pendaftar formasi guru yg memiliki serdik, serdik tsb DITETAPKAN SEBAGAI PENGGANTI SKB yang nilainya sebesar nilai maks SKB APABILA YBS TELAH MEMNUHI NILAI AMBANG BATAS SKD dlm batas jumlah 3x formasi..jadi harus lulus SKD dulu ya..setelah itu klo dia punya serdik baru nilai SKBnya maksimal..



martha
Monday, 21 September 2020 11:49





SKL
yg sedang ramai dibicarakan adalah pengumuman SKL, coba mari kita runut dari awal...surat kep kepala BKD smg no 810/1061/2020 tgl 18 Sept 2020 telah jelas disebutkan bahwa yg dinyatakan lulus SKD dan mengunggah serdik saat pendaftaran dan telah lolos verifikasi hanya 49 nama (hal ini telah diumumkan melalui surat pengumuman Ka BKD Kab Smg no 810/0413/2020 tanggal 31 Maret 2020 dan peserta telah mengirim berkasnya tgl 7 April 2020)...disini jelas bahwa nama2 tersebut sdh diumumkan jauh2 hari, bahkan sebelum pelaksanaan SKB..untuk pengiriman berkas kembali saya rasa tdk ada yg janggal, krn disebutkan bagi 49 nama tsb yg blm mengirimkan berkas harap seegra mengirimkan, kalau yg sdh ya tdk usah..lalu apa yg dikhawatirkan?
Novi
Monday, 21 September 2020 10:29





Pengumuman SKL tidak fair
setuju dengan yang lain, seharusnya tidak ada yang upload SKL, kalau ada berarti perlu dipertanyakan,
dimana-mana itu aturan dibuat di awal baru dimainkan, bukan setelah dimainkan ada aturan baru yang urgensi dan statusnya juga dipertanyakan
dimana-mana itu aturan dibuat di awal baru dimainkan, bukan setelah dimainkan ada aturan baru yang urgensi dan statusnya juga dipertanyakan

Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Dwi
Monday, 21 September 2020 10:12





Setuju dengan mbak Putri
Sebagai peringkat 1 SKD maupun SKB setelah ujian sudah merasa bersyukur tapi dengan SKL ini berpotensi menjegal para peringkat 1. Pokoknya aneh aneh dan aneh

Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
putri
Monday, 21 September 2020 08:54





Peringkat 1 SKB vs SKL Serdik
Selamat pagi admin,
melihat pengumuman mengenai SKL, kami sebagai peringkat 1 di formasi (sudah dikulakulasi integrasi SKD dan SKB) merasa tidak adil apabila di akhir pertandingan mendadak ada peraturan yang seakan-akan dipaksakan dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan sportivitas. Kami yang sudah optimis pasti lolos karena saingan kami nilainya jauh di bawah dan tidak tercantum dalam daftar 49 orang ber-serdik, seakan-akan terancam terjegal, ada ketakutan apabila ternyata saingan kami ternyata memiliki SKL. Lain ceritanya apabila peraturan mengenai SKL sudah disampaikan di awal pendaftaran, sehingga kami pun menghargai keputusan verifikasi serdik setelah SKD berlangsung.
Mohon kebijakannya
melihat pengumuman mengenai SKL, kami sebagai peringkat 1 di formasi (sudah dikulakulasi integrasi SKD dan SKB) merasa tidak adil apabila di akhir pertandingan mendadak ada peraturan yang seakan-akan dipaksakan dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai transparansi dan sportivitas. Kami yang sudah optimis pasti lolos karena saingan kami nilainya jauh di bawah dan tidak tercantum dalam daftar 49 orang ber-serdik, seakan-akan terancam terjegal, ada ketakutan apabila ternyata saingan kami ternyata memiliki SKL. Lain ceritanya apabila peraturan mengenai SKL sudah disampaikan di awal pendaftaran, sehingga kami pun menghargai keputusan verifikasi serdik setelah SKD berlangsung.
Mohon kebijakannya


Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
1599 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23
Lutfia Cholidina
Pemberkasan CPNS Untuk Pengusulan NIP
Selamat siang. Izin bertanya terkait pengunggahan dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan khususnya untuk surat pernyataan 5 poin, surat pernyataan usul NIP dan surat lamaran yang ditulis tangan diunggah pada bagian mana ya?
Karena selain dari tiga surat tersebut ada tombol unggah yang baru sedangkan bagian surat pernyataan dan surat lamaran tidak dapat diunggah ulang (hanya ada tombol lihat)...
Wednesday, 05 February 2025 15:16
Ichsan Arsyi Putra
Pengisian Google Form "Daftar Kontak Pese
Selamat pagi.
Terkait pengumuman hasil integrasi nilai SKD & SKB CPNS Formasi 2024, saya ingin menanyakan hal-hal berikut.
1) Apakah pengisian Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah bisa dilakukan sampai tanggal 10 Januari 2025 (h+2 pengumuman)? Ataukah menunggu pengumuman Pascasanggah dulu?
2) Apakah formulir Google Form Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah benar & boleh diisi? Ter...
Thursday, 09 January 2025 06:15
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi