FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Waalaikumussalam.
Ijazah yang diminta saat pemberkasan hanya ijazah yang digunakan saat mendaftar CPNS sesuai kualifikasi pendidikan.
Persyaratan dan tata cara pemberkasan akan kami informasikan selengkapnya setelah pengumuman kelulusan.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Ijazah yang diminta saat pemberkasan hanya ijazah yang digunakan saat mendaftar CPNS sesuai kualifikasi pendidikan.
Persyaratan dan tata cara pemberkasan akan kami informasikan selengkapnya setelah pengumuman kelulusan.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
nama, tempat dan tanggal lahir yang dipakai adalah sesuai yang di ijazah.
ttd.
Panitia Seleksi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Tiar
Thursday, 01 October 2020 15:03
Pemberkasan (perbedaan nama prodi dalam satu rumpu
Assalamualaikum admin, ijinkan saya bertanya, Alhamdulillah sampai ke SKB, yg saya tanyakan untuk soal pemberkasan nanti, terkait perbedaan nama prodi S1, kualifikasi yg dibutuhkan Pamong Budaya adalah S1 Sejarah Indonesia, padahal prodi yang saya tempuh waktu di kampus adalah S1 Sejarah Indonesia, Jurusan Saya Ilmu Sejarah yang membawahi beberapa prodi, surat akreditasi prodi tertulis S1 Sejarah Indonesia tetapi di ijazah dan transkip tertulis S1 Ilmu Sejarah, apakah ini berpengaruh saat pemberkasan? Atau saya minta surat keterangan nomenklatur dari pihak Perguruan Tinggi? Terima kasih
Rini
Thursday, 01 October 2020 12:18
Suket pengganti ijazah yang hilang
Selamat siang admin. Untuk pemberkasan apakah harus melampirkan ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir? Jika iya, ijazah SD saya hilang. Saya sudah mengurusnya dan hanya diberikan surat keterangan dari dinas pendidikan kota. Apakah suket tersebut bisa dilampirkan sebagai pengganti ijazah SD saya yg hilang? Terimakasih
Yuliyani
Thursday, 01 October 2020 11:44
Nama SD
Assalamualaikum Kak Admin, maaf tanya lagi nama SD saya saat lulus dulu kan SD Negeri Cermo 3, tapi sekarang sudah berubah menjadi SD Negeri 3 Cermo. Cuma dibalik kak Admin, apakah nanti bermasalah saat legalisir ijazah SD kak Admin? Terima kasih
Admin comment Waalaikumussalam.
Ijazah yang diminta saat pemberkasan hanya ijazah yang digunakan saat mendaftar CPNS sesuai kualifikasi pendidikan.
Persyaratan dan tata cara pemberkasan akan kami informasikan selengkapnya setelah pengumuman kelulusan.
ttd.
Panitia Seleksi
Anggoro
Thursday, 01 October 2020 10:27
Syarat Berkas
Permisi selamat pagi,
izin bertanya min jika SD sudah dimerger/digabung dengan SD yang lain karena kekurangan murid untuk LEGALISASI/LEGALISISR Ijazah SD apa perlu surat keterangan yaa? Terima kasih
izin bertanya min jika SD sudah dimerger/digabung dengan SD yang lain karena kekurangan murid untuk LEGALISASI/LEGALISISR Ijazah SD apa perlu surat keterangan yaa? Terima kasih
Admin comment Ijazah yang diminta saat pemberkasan hanya ijazah yang digunakan saat mendaftar CPNS sesuai kualifikasi pendidikan.
Persyaratan dan tata cara pemberkasan akan kami informasikan selengkapnya setelah pengumuman kelulusan.
ttd.
Panitia Seleksi
Ayu
Thursday, 01 October 2020 09:34
Akta
Kak mau tanya, untuk syarat pemberkasan apabila ada perbedaan nama di akta dan di ijazah apakah akan dipermasalahkan?
Contohnya
Agus Suryo Diharjo ( di akta dan KTP )
Agus Suryodiharjo ( disemua ijazah )
Perbedaan hanya di spasi nama belakang
Di awal adaministrasi sudah lolos, apakah nnti disaat pemberkasan akan dipermasalahkan? Petunjuk
Contohnya
Agus Suryo Diharjo ( di akta dan KTP )
Agus Suryodiharjo ( disemua ijazah )
Perbedaan hanya di spasi nama belakang
Di awal adaministrasi sudah lolos, apakah nnti disaat pemberkasan akan dipermasalahkan? Petunjuk
Admin comment nama, tempat dan tanggal lahir yang dipakai adalah sesuai yang di ijazah.
ttd.
Panitia Seleksi
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Ijazah yang diminta saat pemberkasan hanya ijazah yang digunakan saat mendaftar CPNS sesuai kualifikasi pendidikan.
Persyaratan dan tata cara pemberkasan akan kami informasikan selengkapnya setelah pengumuman kelulusan.
ttd.
Panitia Seleksi