FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Waalaikumussalam.
Belum ada penyerahan hasil SKB peserta di titik lokasi BKN Pusat kepada Panitia Kabupaten Semarang. Untuk sementara ini saudara bisa melihat livescore nilai SKB di kanal youtube BKN Pusat.
ttd.
Paniitia Seleksi
Admin comment
Waalaikumussalam.
Tidak lulus SKD tidak dapat mengikuti tahap selalnjutnya.
Serdik dapat dipertimbangkan jika peserta lulus SKD dan telah mengikuti tahap SKB.
ttd.
Panitia Seleksi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Ina
Sunday, 27 September 2020 20:52
Legalisir
Maaf min, untuk pemberkasan apakah legalisir transkip nilai & ijazah universitas harus dekan? Kalau wakil dekan boleh tidak ya? Karena untuk legalizir harus menunggu lama jadi di cicil dulu. Makasih
Ibrahim
Sunday, 27 September 2020 12:57
SE Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No d-26-30/v 1
Setelah saya membaca Surat Edaran Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian No D-26-30/V 167-7/99 tersebut, pada poin 3 di jelaskan "verifikasi sertifikat pendidik dilakukan bagi peserta formasi umum jabatan guru yang telah mengunggah sertifikat pendidik/ surat keterangan lulus sertifikasi pendidik pada saat pendaftaran ......"
Apakah ini berarti SKL sertifikat pendidik yang sudah diupload pada waktu pendaftaran diakui dan dapat digunakan untuk mendapatkan penilaian maksimal SKB pada saat pengintegrasian nilai SKD dan SKB?
Apakah ini berarti SKL sertifikat pendidik yang sudah diupload pada waktu pendaftaran diakui dan dapat digunakan untuk mendapatkan penilaian maksimal SKB pada saat pengintegrasian nilai SKD dan SKB?
Admin comment Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Muhammad Fajrul Falah
Saturday, 26 September 2020 09:09
Serdik Linier atau Tidak
Assalamu'alaikum Pak Admin, mau tanya apakah jika memiliki serdik Mapel Qur'an Hadits di MTs itu linier dengan formasi Guru PAI di SD? Karena kalau serdik matematika saja harus linier dengan jurusan matematika, Qur'an Hadits juga ada mapel tersendiri Qur'an Hadits di sekolah instansi Kemenag.
Terimakasih atas jawabannya.
Terimakasih atas jawabannya.
Suryaningsih
Friday, 25 September 2020 21:05
Hasil SKB
Assalamu'alaikum. Ijin bertanya hasil SKB di titik lokasi BKN pusat kenapa belum diumumkan disini min?
Admin comment Waalaikumussalam.
Belum ada penyerahan hasil SKB peserta di titik lokasi BKN Pusat kepada Panitia Kabupaten Semarang. Untuk sementara ini saudara bisa melihat livescore nilai SKB di kanal youtube BKN Pusat.
ttd.
Paniitia Seleksi
Nur Ahmad Muharram
Friday, 25 September 2020 19:00
Pertanyaan
Assalamualaikum min,mohon maaf bertanya,jika ada pelamar yg mempunyai serdik,tpi tidak lolos SKD berarti dianggap gagal ya
Admin comment Waalaikumussalam.
Tidak lulus SKD tidak dapat mengikuti tahap selalnjutnya.
Serdik dapat dipertimbangkan jika peserta lulus SKD dan telah mengikuti tahap SKB.
ttd.
Panitia Seleksi
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Dekan.
Kami himbau untuk menunggu pengumuman kelulusan, setelah itu baru akan kami informasikan secara lengkap dan jelas semua persyaratan pemberkasan.
ttd.
Panitia Seleksi