FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi.
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Angga Pratama
Saturday, 19 September 2020 21:34





Bertanya-tanya
Kalau sesuai pemahaman saya mengenai aturannya, serdik yang di verifikasi adalah yang di upload saat pendaftaran bulan November 2019 dulu, betulkah ? tapi yang saya sayangkan kenapa verifikasi SKL nya baru sekarang, kesannya seperti dipaksakan dan tidak konsisten
Hari
Saturday, 19 September 2020 20:25





SKL
Assalamu'alaikum admin Yth..
Ijin bertanya terkait pengumuman terbaru SKL serdik yang bisa dipakai *HANYA yg sudah diunggah saat seleksi administrasi terdahulu*.
BUKAN yg setelah pengumuman administrasi baru dapat SKL atau yg belum terunggah saat seleksi administrasi.
Begitu kan min?
Semoga demikian.
Ijin bertanya terkait pengumuman terbaru SKL serdik yang bisa dipakai *HANYA yg sudah diunggah saat seleksi administrasi terdahulu*.
BUKAN yg setelah pengumuman administrasi baru dapat SKL atau yg belum terunggah saat seleksi administrasi.
Begitu kan min?
Semoga demikian.

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Diah
Saturday, 19 September 2020 20:18





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kembali ke Aturan Awal
Assalamualaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb
Mohon maaf min sepertinya masalah SKL benar2 akan panjang. Jika ada susulan sesuai yang sudah di upload mungkin masih maklum. Tapi kalau susulan kok mau di upload dulu alias dulu belum upload, jelas itu PELANGGARAN keras. Yang pasti saya setuju pada komentar2 sebelumnya . Dan ini benar2 berpotensi menimbulkan kecurigaan publik. Semoga bisa lebih bijak
Wassalamu'alaikum wr.wb

Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Sari
Saturday, 19 September 2020 18:43





Mohon keadilan
Mohon maaf min, kami mohon jangan renggut hak dan kesempatan kami. Yg belum menjalani program ppg tidak tahu bagaimana kesulitan kami, sberapa besar jerih payah dan pengorbanan kami untuk mendapaktkan serdik,untuk itu pemerintah menganggap serdik dan Skb sepadan. Di awal pendaftaran kami merasa hak kami diabaikan, kesempatan kami dalam memperjuangkan nasib, cita2, dan masa depan kami dipersulit karena kami tidak diperbolehkan mengupload SKL sperti tman2 kami di kab lain wlaupun serdik kami valid karena tanggal dan bulan serdik kami sebelum tgal dn bulan pndftran cpns. Untuk itu Min, kami mhon kbijaksanaan dari BKD Kab Semarang, ijinkan kami mengupload serdik kami yg valid sesuai surat edaran dari BKN, krna untk sbagian tman kami ini adalah ksempatan trakhirnya dalam mmprjuangkan cita2 dan masa depan. Sekali lagi kami mohon kebijaksanaannya. Terimakasih

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Wahid
Saturday, 19 September 2020 18:00





Potensi Kecurangan
Selamat malam min. Saya sangat setuju dgn pertanyaan teman2. Untuk SKL yg akan diverifikasi. Bisa jadi yg diverifikasi memang yg sudah diupload dr awal. Tp bisa jg SKL yg baru di dapat kemaren sebelum SKB atau bulan kemaren dan sebagainya karena kami jg tidak akan tahu kapan tanggal serdik susulan mereka. Semoga aspek transparan tetap dipegang teguh baik dr pusat maupun daerah. Karena perubahan aturan yang tiba2 dan di penghujung pertandingan. Tolong dijelaskan dengan detail

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi.
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
1599 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23
Lutfia Cholidina
Pemberkasan CPNS Untuk Pengusulan NIP
Selamat siang. Izin bertanya terkait pengunggahan dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan khususnya untuk surat pernyataan 5 poin, surat pernyataan usul NIP dan surat lamaran yang ditulis tangan diunggah pada bagian mana ya?
Karena selain dari tiga surat tersebut ada tombol unggah yang baru sedangkan bagian surat pernyataan dan surat lamaran tidak dapat diunggah ulang (hanya ada tombol lihat)...
Wednesday, 05 February 2025 15:16
Ichsan Arsyi Putra
Pengisian Google Form "Daftar Kontak Pese
Selamat pagi.
Terkait pengumuman hasil integrasi nilai SKD & SKB CPNS Formasi 2024, saya ingin menanyakan hal-hal berikut.
1) Apakah pengisian Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah bisa dilakukan sampai tanggal 10 Januari 2025 (h+2 pengumuman)? Ataukah menunggu pengumuman Pascasanggah dulu?
2) Apakah formulir Google Form Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah benar & boleh diisi? Ter...
Thursday, 09 January 2025 06:15
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi