FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi.
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Sari
Saturday, 19 September 2020 18:43





Mohon keadilan
Mohon maaf min, kami mohon jangan renggut hak dan kesempatan kami. Yg belum menjalani program ppg tidak tahu bagaimana kesulitan kami, sberapa besar jerih payah dan pengorbanan kami untuk mendapaktkan serdik,untuk itu pemerintah menganggap serdik dan Skb sepadan. Di awal pendaftaran kami merasa hak kami diabaikan, kesempatan kami dalam memperjuangkan nasib, cita2, dan masa depan kami dipersulit karena kami tidak diperbolehkan mengupload SKL sperti tman2 kami di kab lain wlaupun serdik kami valid karena tanggal dan bulan serdik kami sebelum tgal dn bulan pndftran cpns. Untuk itu Min, kami mhon kbijaksanaan dari BKD Kab Semarang, ijinkan kami mengupload serdik kami yg valid sesuai surat edaran dari BKN, krna untk sbagian tman kami ini adalah ksempatan trakhirnya dalam mmprjuangkan cita2 dan masa depan. Sekali lagi kami mohon kebijaksanaannya. Terimakasih
Wahid
Saturday, 19 September 2020 18:00





Potensi Kecurangan
Selamat malam min. Saya sangat setuju dgn pertanyaan teman2. Untuk SKL yg akan diverifikasi. Bisa jadi yg diverifikasi memang yg sudah diupload dr awal. Tp bisa jg SKL yg baru di dapat kemaren sebelum SKB atau bulan kemaren dan sebagainya karena kami jg tidak akan tahu kapan tanggal serdik susulan mereka. Semoga aspek transparan tetap dipegang teguh baik dr pusat maupun daerah. Karena perubahan aturan yang tiba2 dan di penghujung pertandingan. Tolong dijelaskan dengan detail

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi.
Update :
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Ardi
Saturday, 19 September 2020 16:49





Fair.. Please..
Mohon maaf min, saya setuju dg komen tmn2 hr ini, kenapa peraturan tb2 berubah seketika setelah banyaknya pihak yg sudah bergembira dan menaruh harapan dg hasil SKB sebelum hari ini, kebijakan ini bnr2 memupus rasa kpercayaan kami dg sistem yg katanya terbuka dan adil dlm rekruitmen CPNS di BKD Semarang. Mohon koreksinya dg keadaan ini min, untuk nilai tertinggi dr peserta pst akan mrasa stress, kecewa, marah pdhl sdh bnr2 gigih berusaha tp hrs kecewa dg kebijakan baru penyusulan SKL

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Joko
Saturday, 19 September 2020 16:29





SKL serdik
Selamat sore mau tanya admin, bukanya dulu saat daftar hanya sertifikat pendidik yg di upload bukan SKL serdik, terus yg dimaksud peserta pada nomor 3 pengumuman di atas itu siapa ya ?
Dengan aturan di awal daftar dulu (yg di upload adalah serdik bukan SKL serdik) seharusnya kriteria nomor 3 diatas tidak ada, kecuali ada beberapa orang yg upload SKL serdik, nah itu perlu diketahui publik juga biar benar" transparan, jadi tidak terkesan setelah tes SKB selesai baru dimunculkan
jika memang aturannya dari awal dulu diperbolehkan upload SKL serdik, kenapa tidak diverifikasi bersamaan dengan yg pertama dulu tgl 7 April, mohon penjelasannya trimakasih
Dengan aturan di awal daftar dulu (yg di upload adalah serdik bukan SKL serdik) seharusnya kriteria nomor 3 diatas tidak ada, kecuali ada beberapa orang yg upload SKL serdik, nah itu perlu diketahui publik juga biar benar" transparan, jadi tidak terkesan setelah tes SKB selesai baru dimunculkan
jika memang aturannya dari awal dulu diperbolehkan upload SKL serdik, kenapa tidak diverifikasi bersamaan dengan yg pertama dulu tgl 7 April, mohon penjelasannya trimakasih

Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Ahmad
Saturday, 19 September 2020 16:11





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Yang sedang Viral
Assalamualaikum. Ikut menanyakan perihal SKL yang akhir2 ini heboh ,, untuk yg diverifikasi ulang apakah yang skl yg ikut diupload di depan pas awal pendaftaran atau yang bagaimana ? Karena ada potensi penambahan data dari 49 nama yg sudah ada pasti akan menimbulkan kekecewaan dan kegaduhan diwaktu ke depan . Yg punya SKL protes yg tidak punya dan rangking 1 pasca integrasi manual jg akan kecewa . Mohon penjelasan yg sedetail mungkin . Terimakasih min . Wassalamu'alaikum

Waalaikumussalam wr.wb.
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
1606 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Kementerian Pekerjaan Umum
Undangan Diseminasi =
Selamat siang. Perkenalkan saya Chandra pegawai Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta. Mohon izin sebelumnya, berkenaan dengan kebutuhan data pengembangan kompetensi bagi ASN mengharapkan kehadiran bapak/ibu untuk dapat hadir dalam acara Diseminasi Pengembangan Kompetensi Tahun 2025 dan Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Tahun 2026. Apakah bisa memberikan kontak ke ka...
Wednesday, 06 August 2025 12:24
Asep
Regulasi R4
"Halo admin, saya ingin menanyakan kelanjutan penempatan PPPK tahap 2 formasi R4. Apakah ada informasi terbaru? Terima kasih."
Saturday, 26 July 2025 13:27
infantri adi sulton
batas isi DRH PPPK Tahap 2 belum berakhir tapi dis
selamat malam, ijin bertanya untuk batas pengisian DRH PPPK Tahap 2 sampai tanggal 16 Juli 2025, tapi pas buka akun sscasn untuk pengisian DRH yang muncul notif unggah surat pengunduran diri.
apakah batas pengisian DRH berubah?
apakah ada solusi?
terima kasih
Tuesday, 15 July 2025 21:25
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi