FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Pak admin jadi akan ada nama2 baru yang pada saat pendaftaran meng upload SKL serdik begitu ya pak admin?
Admin comment
Tidak ada.
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Aku punya serdik
Sunday, 20 September 2020 13:49
Sedikit bwt temen2
Bwt temen2 yg disini, sbnrnya kami ndak akan cari gara2 ato ngeyel, knapa kami brusaha minta kebijaksanaan karena tanggal SKL dan tanggal serdik kami itu valid (bulan oktober-november 2019) sebelum pendaftaran cpns dibuka. Kami hanya sdikit berharap Bkd Kab Semarang mau mnerima SKL/Serdik
valid sprti kab lain. Tapi klo tidak diperbolehkan ya ndak apa2 to. Kami gak bodoh2 bgt kg untk memaksakan apa yg bukan mjdi hak kami. Hanya itu agar ndak smakin bnyk org yg brfkir buruk ttg peserta berserdik. Trimakasih teman2. Terimakasih Min
valid sprti kab lain. Tapi klo tidak diperbolehkan ya ndak apa2 to. Kami gak bodoh2 bgt kg untk memaksakan apa yg bukan mjdi hak kami. Hanya itu agar ndak smakin bnyk org yg brfkir buruk ttg peserta berserdik. Trimakasih teman2. Terimakasih Min
Aku punya serdik
Sunday, 20 September 2020 13:39
Mempermainkan
Kalau memang bgtu jawabannya Min, mending kmrin BKD Kab Semarang ndak usah pasang pengumuman ttg SKL, karena memang dari awal kami tidak diperbolehkan upld SKL spt Kab lain kan, lha trs fungsi pasang pengumuman itu untuk apa??? Ya gak akan ada yg mearasa diperintah. Silahkan upld ulang... Tapi boong!!! Segitunya Min... Alhamdulillah hehehee
Hera
Sunday, 20 September 2020 10:19
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Skl
Pak admin jadi akan ada nama2 baru yang pada saat pendaftaran meng upload SKL serdik begitu ya pak admin?
Hera
Sunday, 20 September 2020 10:19
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Skl
Pak admin jadi akan ada nama2 baru yang pada saat pendaftaran meng upload SKL serdik begitu ya pak admin?
Admin comment Tidak ada.
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi
Istiyono
Sunday, 20 September 2020 08:37
SKL
Saya sebagai salah satu peserta seleksi CPNS 2019 sudah membaca surat edaran terbaru tentang SKL. Coba bagi teman teman peserta lainnya untuk mencermati kembali isi dari pengumuman tersebut biar tidak terjadi kesalahpahaman. Intinya bahwa serdik yang dinyatakan sah adalah yg linier dan yang diupload pada saat pendaftaran. Jadi serdik yg terbit setelah saat pendaftaran tidak berlaku. Semoga begitu. Trima kasiiiiih.
Admin comment Dalam peraturan terkait seleksi CPNS tidak diatur mengenai SKL serdik, sehingga kami hanya mendata dan memverifikasi peserta yang sudah memiliki dan mengunggah serdik pada saat pendaftaran. Namun dengan adanya Surat Deputi Bidang Mutasi BKN tertanggal 17 September 2020, dimana salah satu pointnya memverifikasi peserta yang sudah mengunggah serdik/SKL serdik, maka kami perlu mendata peserta yang mengunggah SKL serdik pada saat pendaftaran. Setelah itu akan kami tinjau terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan BKN.
ttd.
Panitia Seleksi
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Tidak ada.
Kami tetap berpedoman pada persyaratan pendaftaran di awal bahwa yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan nilai maksimal SKB adalah yang telah mengunggah sertifikat pendidik pada saat pendaftaran (bukan SKL serdik) dengan kriteria sesuai peraturan yang berlaku.
ttd.
Panitia Seleksi