FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Mohon maaf, kami BKPSDM Kabupaten Semarang...
silahkan untuk kontak ke BKPSDM Kota Semarang untuk informasi tersebut
terimakasih
ttd
Admin
Admin comment
Sesuai Informasi sampai dengan saat ini bisa kami sampaikan "IYA", namun saat ini masih dalam proses mendapatkan persetujuan Kemendagri terkait hal tersebut.
terimakasih
ttd
Subbid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
Admin comment
Grup WA PPPK Guru dikelola oleh Dinas Pendidikan. Silakan kirim data dan nomer WA ke email pppkkabsemarang@gmail.com
ttd
Admin
Admin comment
Sampai saat ini masih dalam proses di BKN. Akan kami umumkan jika sudah saatnya diterimakan
ttd
Panitia Pemberkasan PPPK

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Tika
Friday, 11 March 2022 21:49





PMK
Assalamualaikum Min...
Saya PNS baru Kab. Semarang, ijin bertanya...
Kemarin saya mendapat info bahwa BKD Kab. Semarang akan memfasilitasi terkait Peninjauan Masa Kerja sebelum kami menjari PNS, bahkan sudah tertera tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan, apakah benar demikian Min?
Jika benar demikian, mohon diperjelas kembali tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan Min
Saya PNS baru Kab. Semarang, ijin bertanya...
Kemarin saya mendapat info bahwa BKD Kab. Semarang akan memfasilitasi terkait Peninjauan Masa Kerja sebelum kami menjari PNS, bahkan sudah tertera tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan, apakah benar demikian Min?
Jika benar demikian, mohon diperjelas kembali tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan Min
Mawan tri h
Friday, 11 March 2022 08:11





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Penanganan PPPK
Selamat pagi, kami dari BKPSDM Kab. Sampang, sebagai bahan study untuk menanyakan perihal tentang penanganan PPPK yg telah diterima terkait dengan :
1. bagaimana proses kenaikan tingkat / level nya ;
2. Bagaimana proses pengangkatan fungsional PPPK guru ;
3. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPPK..
Mohon petunjuk lebih lanjut apabila BKPSDM Kota Semarang telah mempunyai mekanisme penanganan terkait hal tsb, dikarenakan sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Permenpan no. 72 tahun 2020 ( petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksaaan)...demikian dan terima kasih...
1. bagaimana proses kenaikan tingkat / level nya ;
2. Bagaimana proses pengangkatan fungsional PPPK guru ;
3. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPPK..
Mohon petunjuk lebih lanjut apabila BKPSDM Kota Semarang telah mempunyai mekanisme penanganan terkait hal tsb, dikarenakan sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Permenpan no. 72 tahun 2020 ( petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksaaan)...demikian dan terima kasih...

Mohon maaf, kami BKPSDM Kabupaten Semarang...
silahkan untuk kontak ke BKPSDM Kota Semarang untuk informasi tersebut
terimakasih
ttd
Admin
Roni
Friday, 11 March 2022 05:43





TPP
Apakah TPP yang tidak turun akan di rapel? Terimakasih

Sesuai Informasi sampai dengan saat ini bisa kami sampaikan "IYA", namun saat ini masih dalam proses mendapatkan persetujuan Kemendagri terkait hal tersebut.
terimakasih
ttd
Subbid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
Riza
Monday, 07 March 2022 11:24





Grup WA
Assalamualaikum min. Saya peserta lolos seleksi PPPK tahap 2. Katanya bila ada informasi akan di share di grup WA. mohon maaf min. Cara masuk grup WA bagaimana min? Saya belum dimasukkan grup tersebut. 083842941561

Grup WA PPPK Guru dikelola oleh Dinas Pendidikan. Silakan kirim data dan nomer WA ke email pppkkabsemarang@gmail.com
ttd
Admin
Arif
Monday, 07 March 2022 09:35





Penetapan NI PPPK dan SK
Assalamualaikum admin,
Penetapan NI PPPK untuk tahap 1 sudah semua apa belum?
Kemudian, perkiraan pembagian SK Tahap 1 kapan ya?
Terima kasih
Penetapan NI PPPK untuk tahap 1 sudah semua apa belum?
Kemudian, perkiraan pembagian SK Tahap 1 kapan ya?
Terima kasih

Sampai saat ini masih dalam proses di BKN. Akan kami umumkan jika sudah saatnya diterimakan
ttd
Panitia Pemberkasan PPPK
1606 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Kementerian Pekerjaan Umum
Undangan Diseminasi =
Selamat siang. Perkenalkan saya Chandra pegawai Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta. Mohon izin sebelumnya, berkenaan dengan kebutuhan data pengembangan kompetensi bagi ASN mengharapkan kehadiran bapak/ibu untuk dapat hadir dalam acara Diseminasi Pengembangan Kompetensi Tahun 2025 dan Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Tahun 2026. Apakah bisa memberikan kontak ke ka...
Wednesday, 06 August 2025 12:24
Asep
Regulasi R4
"Halo admin, saya ingin menanyakan kelanjutan penempatan PPPK tahap 2 formasi R4. Apakah ada informasi terbaru? Terima kasih."
Saturday, 26 July 2025 13:27
infantri adi sulton
batas isi DRH PPPK Tahap 2 belum berakhir tapi dis
selamat malam, ijin bertanya untuk batas pengisian DRH PPPK Tahap 2 sampai tanggal 16 Juli 2025, tapi pas buka akun sscasn untuk pengisian DRH yang muncul notif unggah surat pengunduran diri.
apakah batas pengisian DRH berubah?
apakah ada solusi?
terima kasih
Tuesday, 15 July 2025 21:25
Wa'allaikumsalam
Benar.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
11. Daftar honor perbulan saat menjadi honorer
Untuk lebih jelas silakan menghubungi BKPSDM / sub bidang kami.
Terimakasih
ttd
Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN