FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Kebijakan Pemerintah untuk tahun 2022 se-Indonesia hanya akan dibuka formasi PPPK. Sampai saat ini kami masih menunggu persetujuan formasi dari MENPAN & RB
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Syarat pengunduran diri PNS / pensiun atas permintaan sendiri (APS):
1. Surat pengantar dari SKPD
2. Surat permohonan Pensiun APS
3. Surat keterangan tidak melanggar disiplin dari SKPD
4. Fotocopy Kartu Pegawai
5. Fotocopy SK Pangkat terakhir
6. Fotocopy SPTKGB terakhir
7. Fotocopy SK CPNS
8. Fotocopy SK PNS
9. Fotocopy DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
10. Daftar susunan Keluarga
11. Fotocopy Surat Nikah
12. Fotocopy Akta kelahiran anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah)
13. Pas photo 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar
Kami sarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Subbid kami terkait peraturan yang berlaku perihal pengajuan APS.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Ya, Benar
ttd
Admin
Admin comment
Wa'allaikumsalam
Kebijakan terkait penggajian adalah kewenangan BKUD, Silakan untuk berkomunikasi dengan dinas terkait.
Terimakasih
ttd
Admin

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Rizky
Sunday, 07 August 2022 06:53





PPPK
Apakah benar akan ada orientasi PPPK?
Dwi Apriyanto
Saturday, 06 August 2022 15:38





Informasi PPPK
Mohon maaf ijin bertanya terkait informasi formasi PPPK 2022 apakah akan tersedia di sini?

Kebijakan Pemerintah untuk tahun 2022 se-Indonesia hanya akan dibuka formasi PPPK. Sampai saat ini kami masih menunggu persetujuan formasi dari MENPAN & RB
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Erni
Friday, 05 August 2022 10:19





Pengunduran Diri
Yth. BKD Kab. Semarang, berkas apa saja yang perlu saya persiapkan untuk persyaratan pengunduran diri PNS?

Syarat pengunduran diri PNS / pensiun atas permintaan sendiri (APS):
1. Surat pengantar dari SKPD
2. Surat permohonan Pensiun APS
3. Surat keterangan tidak melanggar disiplin dari SKPD
4. Fotocopy Kartu Pegawai
5. Fotocopy SK Pangkat terakhir
6. Fotocopy SPTKGB terakhir
7. Fotocopy SK CPNS
8. Fotocopy SK PNS
9. Fotocopy DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
10. Daftar susunan Keluarga
11. Fotocopy Surat Nikah
12. Fotocopy Akta kelahiran anak (usia dibawah 25 tahun dan belum menikah)
13. Pas photo 4 x 6 sebanyak 8 (delapan) lembar
Kami sarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Subbid kami terkait peraturan yang berlaku perihal pengajuan APS.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
GALANG KRISNA AJI SURYA PRATAMA
Wednesday, 08 June 2022 12:56





IP ASN
Selamat siang, apakah benar nilai IP ASN Kabupaten Semarang 81,52 ?

Ya, Benar
ttd
Admin
Arif
Friday, 03 June 2022 08:39





Informasi gaji
Assalamualaikum admin, mohon informasi pencairan gaji PPPK Baru 2022, sejak dari SPMT bulan April sampai Juni ini belum ada informasi pencairan gaji. Terima kasih

Wa'allaikumsalam
Kebijakan terkait penggajian adalah kewenangan BKUD, Silakan untuk berkomunikasi dengan dinas terkait.
Terimakasih
ttd
Admin
1611 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Galih
PPPK PARUH WAKTU
Ijin bertanya apakah kab. Semarang tidak membuka pengusulan PPPK PARUH WAKTU? untuk R5
Friday, 12 September 2025 10:11
Benar, saat ini sedang dalam tahap perencanaan dan persiapan, sebelum pelaksanaan orientasi akan dilakukan penjelasan teknis. Mohon menunggu informasi selanjutnya.
Terimakasih.
ttd
Subbid Pengembangan ASN