FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Wa'allaikumsalam
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui, apabila telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja ditunda apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan tersebut maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 56 ayat 7 disebutkan bahwa PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb
Aamiin YRA
Kebijakan pencairan THR Kabupaten/Kota ada pada Badan Keuangan Daerah (BKUD), silakan untuk berkomunikasi pada OPD terkait hal tersebut
terimakasih.
ttd
Admin
Admin comment
Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Arif
Wednesday, 18 May 2022 08:34





Informasi Pakaian Dinas
Assalamualaikum admin yang saya hormati. Mohon informasinya terkait pakaian dinas PPPK. Apakah PPPK diperbolehkan memakai seragam dan lencana Korpri? Adakah peraturan yang mengatur itu? Matur nuwun
Brian
Tuesday, 10 May 2022 05:57





Tata cara dan Syarat pengajuan pengunduran diri p3
Assalamualiakum admin, mau bertanya bagaimana tata cara dan syarat pengajuan pengunduran diri p3k dengan ketentuan pengunduran diri tidak atas permintaan sendiri? Terimakasih.

Wa'allaikumsalam
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui, apabila telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja ditunda apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan tersebut maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK pasal 56 ayat 7 disebutkan bahwa PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dapat melamar sebagai PPPK.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Arif
Monday, 25 April 2022 07:35





Informasi THR untuk PPPK
Assalamualaikum admin, semoga admin dan seluruh jajaran Bkpsd Kab . Semarang sehat selalu . Mohon informasi terkait pemberian THR untuk PPPK Guru yang terima SK 2022, apakah termasuk dalam penerima THR? Terima kasih

Wa'allaikumsalam wr wb
Aamiin YRA
Kebijakan pencairan THR Kabupaten/Kota ada pada Badan Keuangan Daerah (BKUD), silakan untuk berkomunikasi pada OPD terkait hal tersebut
terimakasih.
ttd
Admin
Norhayati Endah Permatasari
Friday, 22 April 2022 09:08





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
SK PPPK
Selamat Pagi mau bertanya terkait dengan SK PPPK. Waktu pengisian DRH kemarin, Tempat Lahir saya itu kan hanya bisa memilih setingkat Kabupaten sehingga tidak sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah. Apakah harus diganti sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah atau tidak masalah kalau tertulis setingkat Kabupaten? Saya bertanya karena terkait dengan pengisian KP4 harus disesuaikan SK atau akte/ktp/kk/ijazah. Mohon informasinya terima kasih.

Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
prita
Wednesday, 20 April 2022 06:44





mutasi p3k guru
assalamualaikum wr wb mohonn info bapak ibukk saya di terima p3k guru, nahh saya ijin bertanya apakah guru p3k bisa mutasii ke kecamatan lainn tapi masih dalam satu lingkup kab, karena ada sesuatu hall
terimakasih wassalamualaikum wr wb
terimakasih wassalamualaikum wr wb

Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
1611 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Galih
PPPK PARUH WAKTU
Ijin bertanya apakah kab. Semarang tidak membuka pengusulan PPPK PARUH WAKTU? untuk R5
Friday, 12 September 2025 10:11
Wa'allaikumsalam Wr Wb
Terkait aturan seragam bagi PNS dan PPPK menjadi Tupoksi Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, silakan untuk berkomunikasi dengan Perangkat Daerah tersebut.
Terimakasih
ttd
Admin