FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb.
Pakta integritas memakai asal sekolah sekarang setelah diangkat pppk (sekolah negeri).
Mengenai ppg secara detail dan teknisnya silahkan berkonsultasi dgn disdikbudpora kab. Semarang.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Boleh legalisir Kepala Sekolah.
Untuk persyaratan pelayanan Karsu/Karis dan Taspen dapat dilihat pada menu Pelayanan->Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN->Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN pada web ini
Terimakasih
ttd
Admin

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Arif
Monday, 25 April 2022 07:35





Informasi THR untuk PPPK
Assalamualaikum admin, semoga admin dan seluruh jajaran Bkpsd Kab . Semarang sehat selalu . Mohon informasi terkait pemberian THR untuk PPPK Guru yang terima SK 2022, apakah termasuk dalam penerima THR? Terima kasih
Norhayati Endah Permatasari
Friday, 22 April 2022 09:08





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
SK PPPK
Selamat Pagi mau bertanya terkait dengan SK PPPK. Waktu pengisian DRH kemarin, Tempat Lahir saya itu kan hanya bisa memilih setingkat Kabupaten sehingga tidak sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah. Apakah harus diganti sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah atau tidak masalah kalau tertulis setingkat Kabupaten? Saya bertanya karena terkait dengan pengisian KP4 harus disesuaikan SK atau akte/ktp/kk/ijazah. Mohon informasinya terima kasih.

Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
prita
Wednesday, 20 April 2022 06:44





mutasi p3k guru
assalamualaikum wr wb mohonn info bapak ibukk saya di terima p3k guru, nahh saya ijin bertanya apakah guru p3k bisa mutasii ke kecamatan lainn tapi masih dalam satu lingkup kab, karena ada sesuatu hall
terimakasih wassalamualaikum wr wb
terimakasih wassalamualaikum wr wb

Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Ana
Thursday, 14 April 2022 21:03





Pppk mengikuti ppg
Assalamu'alaikum, alhamdulillah saya dari sekolah swasta lulus pppk tahap 2 dan rencana akan menerima sk pada bulan ini dan akan berpindah tugas di sekolah negri. Ketika saya cek SIMpkb saya menerima undangan mengikuti kegiatan ppg daljab. Yang menjadi pertanyaan apa saya tetap bisa mengikuti ppg daljab? Kalau bisa untuk pakta integritas saya memakai asal sekolah yg mana, apakah masih memakai data asal sekolah mengingat data dapodik blm dimutasi karena sk blm diterima dan apa berpengaruh jika kemudian hari ketika ppg berlangsung ada mutasi data dapodik. Terimakasih

Wa'allaikumsalam wr wb.
Pakta integritas memakai asal sekolah sekarang setelah diangkat pppk (sekolah negeri).
Mengenai ppg secara detail dan teknisnya silahkan berkonsultasi dgn disdikbudpora kab. Semarang.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Sisca Purniawati
Thursday, 14 April 2022 10:26





Karsu dan Taspen
Maaf Bapak/Ibu, saya mau bertanya lagi kalau untuk pengajuan Karsu/Karis dan Taspen apakah prosedurnya sama seperti pengajuan Karpeg? kemudian untuk yang melegalisir apakah Kepala Sekolah jika saya guru? Atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih banyak ...

Boleh legalisir Kepala Sekolah.
Untuk persyaratan pelayanan Karsu/Karis dan Taspen dapat dilihat pada menu Pelayanan->Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN->Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN pada web ini
Terimakasih
ttd
Admin
1599 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23
Lutfia Cholidina
Pemberkasan CPNS Untuk Pengusulan NIP
Selamat siang. Izin bertanya terkait pengunggahan dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan khususnya untuk surat pernyataan 5 poin, surat pernyataan usul NIP dan surat lamaran yang ditulis tangan diunggah pada bagian mana ya?
Karena selain dari tiga surat tersebut ada tombol unggah yang baru sedangkan bagian surat pernyataan dan surat lamaran tidak dapat diunggah ulang (hanya ada tombol lihat)...
Wednesday, 05 February 2025 15:16
Ichsan Arsyi Putra
Pengisian Google Form "Daftar Kontak Pese
Selamat pagi.
Terkait pengumuman hasil integrasi nilai SKD & SKB CPNS Formasi 2024, saya ingin menanyakan hal-hal berikut.
1) Apakah pengisian Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah bisa dilakukan sampai tanggal 10 Januari 2025 (h+2 pengumuman)? Ataukah menunggu pengumuman Pascasanggah dulu?
2) Apakah formulir Google Form Daftar Kontak Peserta Lulus CPNS sudah benar & boleh diisi? Ter...
Thursday, 09 January 2025 06:15
Wa'allaikumsalam wr wb
Aamiin YRA
Kebijakan pencairan THR Kabupaten/Kota ada pada Badan Keuangan Daerah (BKUD), silakan untuk berkomunikasi pada OPD terkait hal tersebut
terimakasih.
ttd
Admin