FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb.
Pakta integritas memakai asal sekolah sekarang setelah diangkat pppk (sekolah negeri).
Mengenai ppg secara detail dan teknisnya silahkan berkonsultasi dgn disdikbudpora kab. Semarang.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Boleh legalisir Kepala Sekolah.
Untuk persyaratan pelayanan Karsu/Karis dan Taspen dapat dilihat pada menu Pelayanan->Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN->Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN pada web ini
Terimakasih
ttd
Admin
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Arif
Monday, 25 April 2022 07:35
Informasi THR untuk PPPK
Assalamualaikum admin, semoga admin dan seluruh jajaran Bkpsd Kab . Semarang sehat selalu . Mohon informasi terkait pemberian THR untuk PPPK Guru yang terima SK 2022, apakah termasuk dalam penerima THR? Terima kasih
Norhayati Endah Permatasari
Friday, 22 April 2022 09:08
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
SK PPPK
Selamat Pagi mau bertanya terkait dengan SK PPPK. Waktu pengisian DRH kemarin, Tempat Lahir saya itu kan hanya bisa memilih setingkat Kabupaten sehingga tidak sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah. Apakah harus diganti sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah atau tidak masalah kalau tertulis setingkat Kabupaten? Saya bertanya karena terkait dengan pengisian KP4 harus disesuaikan SK atau akte/ktp/kk/ijazah. Mohon informasinya terima kasih.
Admin comment Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
prita
Wednesday, 20 April 2022 06:44
mutasi p3k guru
assalamualaikum wr wb mohonn info bapak ibukk saya di terima p3k guru, nahh saya ijin bertanya apakah guru p3k bisa mutasii ke kecamatan lainn tapi masih dalam satu lingkup kab, karena ada sesuatu hall
terimakasih wassalamualaikum wr wb
terimakasih wassalamualaikum wr wb
Admin comment Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Ana
Thursday, 14 April 2022 21:03
Pppk mengikuti ppg
Assalamu'alaikum, alhamdulillah saya dari sekolah swasta lulus pppk tahap 2 dan rencana akan menerima sk pada bulan ini dan akan berpindah tugas di sekolah negri. Ketika saya cek SIMpkb saya menerima undangan mengikuti kegiatan ppg daljab. Yang menjadi pertanyaan apa saya tetap bisa mengikuti ppg daljab? Kalau bisa untuk pakta integritas saya memakai asal sekolah yg mana, apakah masih memakai data asal sekolah mengingat data dapodik blm dimutasi karena sk blm diterima dan apa berpengaruh jika kemudian hari ketika ppg berlangsung ada mutasi data dapodik. Terimakasih
Admin comment Wa'allaikumsalam wr wb.
Pakta integritas memakai asal sekolah sekarang setelah diangkat pppk (sekolah negeri).
Mengenai ppg secara detail dan teknisnya silahkan berkonsultasi dgn disdikbudpora kab. Semarang.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Sisca Purniawati
Thursday, 14 April 2022 10:26
Karsu dan Taspen
Maaf Bapak/Ibu, saya mau bertanya lagi kalau untuk pengajuan Karsu/Karis dan Taspen apakah prosedurnya sama seperti pengajuan Karpeg? kemudian untuk yang melegalisir apakah Kepala Sekolah jika saya guru? Atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih banyak ...
Admin comment Boleh legalisir Kepala Sekolah.
Untuk persyaratan pelayanan Karsu/Karis dan Taspen dapat dilihat pada menu Pelayanan->Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN->Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN pada web ini
Terimakasih
ttd
Admin
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Wa'allaikumsalam wr wb
Aamiin YRA
Kebijakan pencairan THR Kabupaten/Kota ada pada Badan Keuangan Daerah (BKUD), silakan untuk berkomunikasi pada OPD terkait hal tersebut
terimakasih.
ttd
Admin