FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr wb.
Pakta integritas memakai asal sekolah sekarang setelah diangkat pppk (sekolah negeri).
Mengenai ppg secara detail dan teknisnya silahkan berkonsultasi dgn disdikbudpora kab. Semarang.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Boleh legalisir Kepala Sekolah.
Untuk persyaratan pelayanan Karsu/Karis dan Taspen dapat dilihat pada menu Pelayanan->Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN->Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN pada web ini
Terimakasih
ttd
Admin
Admin comment
Silahkan mengusulkan ke BKPSDM Kab. Semarang dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1.SK CPNS
2.SK PNS
3.STTPL
4. Foto 3x4 (3 lembar)
Semua dilegalisir
Terimakasih
ttd
Subbid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Norhayati Endah Permatasari
Friday, 22 April 2022 09:08
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
SK PPPK
Selamat Pagi mau bertanya terkait dengan SK PPPK. Waktu pengisian DRH kemarin, Tempat Lahir saya itu kan hanya bisa memilih setingkat Kabupaten sehingga tidak sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah. Apakah harus diganti sesuai dengan akte/ktp/kk/ijazah atau tidak masalah kalau tertulis setingkat Kabupaten? Saya bertanya karena terkait dengan pengisian KP4 harus disesuaikan SK atau akte/ktp/kk/ijazah. Mohon informasinya terima kasih.
prita
Wednesday, 20 April 2022 06:44
mutasi p3k guru
assalamualaikum wr wb mohonn info bapak ibukk saya di terima p3k guru, nahh saya ijin bertanya apakah guru p3k bisa mutasii ke kecamatan lainn tapi masih dalam satu lingkup kab, karena ada sesuatu hall
terimakasih wassalamualaikum wr wb
terimakasih wassalamualaikum wr wb
Admin comment Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Terkait mutasi :
Mutasi / perpindahan lokasi kerja PPPK tidak diatur dalam peraturan tentang manajemen PPPK. PPPK wajib bekerja pada unit kerja sebagaimana yg sudah ditetapkan dalam SK pengangkatan PPPK dan tertuang dalam perjanjian kerja. Sehubungan hal tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi.
Terkait pengunduran diri:
Di PP Nomor 49/2018 pasal 56 disebutkan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian kerja atas permintaan sendiri bisa disetujui apabila sudah memenuhi masa perjanjian kerja 90 % dan telah memenuhi target kinerja 90 %. Apabila belum, maka permintaan ditunda.
Apabila ybs tetap ingin mundur, maka ybs bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan konsekuensi tidak dapat melamar PPPK kembali.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Ana
Thursday, 14 April 2022 21:03
Pppk mengikuti ppg
Assalamu'alaikum, alhamdulillah saya dari sekolah swasta lulus pppk tahap 2 dan rencana akan menerima sk pada bulan ini dan akan berpindah tugas di sekolah negri. Ketika saya cek SIMpkb saya menerima undangan mengikuti kegiatan ppg daljab. Yang menjadi pertanyaan apa saya tetap bisa mengikuti ppg daljab? Kalau bisa untuk pakta integritas saya memakai asal sekolah yg mana, apakah masih memakai data asal sekolah mengingat data dapodik blm dimutasi karena sk blm diterima dan apa berpengaruh jika kemudian hari ketika ppg berlangsung ada mutasi data dapodik. Terimakasih
Admin comment Wa'allaikumsalam wr wb.
Pakta integritas memakai asal sekolah sekarang setelah diangkat pppk (sekolah negeri).
Mengenai ppg secara detail dan teknisnya silahkan berkonsultasi dgn disdikbudpora kab. Semarang.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Sisca Purniawati
Thursday, 14 April 2022 10:26
Karsu dan Taspen
Maaf Bapak/Ibu, saya mau bertanya lagi kalau untuk pengajuan Karsu/Karis dan Taspen apakah prosedurnya sama seperti pengajuan Karpeg? kemudian untuk yang melegalisir apakah Kepala Sekolah jika saya guru? Atas perhatiannya, saya mengucapkan terima kasih banyak ...
Admin comment Boleh legalisir Kepala Sekolah.
Untuk persyaratan pelayanan Karsu/Karis dan Taspen dapat dilihat pada menu Pelayanan->Bidang Pembinaan dan Pengembangan ASN->Subbidang Pembinaan dan Kesejahteraan ASN pada web ini
Terimakasih
ttd
Admin
Sisca Purniawati
Thursday, 14 April 2022 08:27
Karpeg
Selamat pagi Bapak/Ibu admin yang saya hormati. Saya mau bertanya untuk prosedur pengajuan Karpeg seperti apa nggih? apakah kami harus menunggu info resmi dulu dari BKPSDM terkait pengajuan karpeg.
Admin comment Silahkan mengusulkan ke BKPSDM Kab. Semarang dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1.SK CPNS
2.SK PNS
3.STTPL
4. Foto 3x4 (3 lembar)
Semua dilegalisir
Terimakasih
ttd
Subbid Pembinaan dan Kesejahteraan ASN
1628 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
sutarto
trims atas kemudahan layanan untuk ASN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih kepada BKPSDM Kabupaten Semarang atas berbagai kemudahan pelayanan kepegawaian yang telah diberikan kepada ASN. Salah satu layanan yang sangat membantu adalah kenaikan gaji berkala secara otomatis, sehingga pegawai tidak perlu lagi mengajukan berkas secara manual. Dengan layanan tersebut, proses menjadi lebih mudah, praktis, dan memberikan kepastian bahwa...
Monday, 28 September 2026 09:55
Lisna
Manajemen Talenta ASN
Assalammualaikum Wr. Wb
Selamat siang,
Mohon maaf kami ingin menanyakan, apakah ke depan akan dilaksanakan sosialisasi mengenai Manajemen Talenta ASN kepada pegawai? Mengingat dalam SIASN telah tersedia menu SIMATA, sosialisasi tersebut akan sangat membantu ASN memahami fungsi, manfaat, serta keterkaitannya dengan data profil, kompetensi, potensi, kinerja, dan pengembangan karier.
Kami juga...
Monday, 28 September 2026 08:28
agus
Cuti PPPK
Apakah pppk mendapatkan cuti khusus selain cuti regular ?
Sunday, 13 September 2026 08:42


Tidak masalah.
Memang seperti itu penamaan dari sistem hanya sampai pada kabupaten/kota
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN