FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Bisa, sepanjang ada kesesuaian dengan tugas fungsi (jabatan), serta tersedia formasi jabatan sesuai jenjang pendidikan yang disesuaikan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan berkonsultasi langsung dengan subbid kami.
ttd
Subbid Pengembangan ASN
Admin comment
Sudah ada surat edaran dari BKN terkait hal tersebut, bahwa syarat pengalaman kerja minimal 3 tahun hanya untuk PPPK Non Guru.
ttd
Panitia Pemberkasan PPPK
Admin comment
Wa'allaikumsalam
Benar.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
11. Daftar honor perbulan saat menjadi honorer
Untuk lebih jelas silakan menghubungi BKPSDM / sub bidang kami.
Terimakasih
ttd
Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Admin comment
Mohon maaf, kami BKPSDM Kabupaten Semarang...
silahkan untuk kontak ke BKPSDM Kota Semarang untuk informasi tersebut
terimakasih
ttd
Admin
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Finrod Felagund
Saturday, 26 March 2022 18:32
SK Cpns
Selamat siang
Melihat data kanreg 1 penetapan NIP CPNS yang sudah 100%, apakah ada info untuk pembagian SK di bulan maret atau april.
Semoga dimudahkan urusannya Bapak/Ibu semua
Terima kasih
Melihat data kanreg 1 penetapan NIP CPNS yang sudah 100%, apakah ada info untuk pembagian SK di bulan maret atau april.
Semoga dimudahkan urusannya Bapak/Ibu semua
Terima kasih
Rasman
Friday, 25 March 2022 07:40
Penyesuaian Ijazah
Pada saat diterima CPNS 2020 saya menggunakan ijazah D3 Perekam Medis. Sebelumnya saya sudah lulus S1 Kesehatan Masyarakat. Apakah ijazah S1 bisa saya gunakan untuk mengajukan penyesuaian ijazah. Apa saja persyaeatannya? Terima kasih
Admin comment Bisa, sepanjang ada kesesuaian dengan tugas fungsi (jabatan), serta tersedia formasi jabatan sesuai jenjang pendidikan yang disesuaikan.
Untuk informasi lebih lanjut silakan berkonsultasi langsung dengan subbid kami.
ttd
Subbid Pengembangan ASN
Ghania
Sunday, 13 March 2022 08:53
K2
Masa kerja untuk pppk maksimal 3 tahun, kemarin pas mengisi daftar riwayat hidup dan aploud surat pernyataan pengalaman kerja dari dinas pendidikan 2,6 tahun.tetapi kemarin sudah mendapatkan surat pernyataan terbaru dari dinas pendidikan yang menyatakan 3,6 tahun sama yang ada didapodik Permasalahnya apakah nantinya status saya BTL, dan apakah nanti bisa dirubah yang 2,6 tahun menjadi 3,6 tahun sehingga statusnya bisa berubah menjadi tidak BTL. terimakasih
Admin comment Sudah ada surat edaran dari BKN terkait hal tersebut, bahwa syarat pengalaman kerja minimal 3 tahun hanya untuk PPPK Non Guru.
ttd
Panitia Pemberkasan PPPK
Tika
Friday, 11 March 2022 21:49
PMK
Assalamualaikum Min...
Saya PNS baru Kab. Semarang, ijin bertanya...
Kemarin saya mendapat info bahwa BKD Kab. Semarang akan memfasilitasi terkait Peninjauan Masa Kerja sebelum kami menjari PNS, bahkan sudah tertera tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan, apakah benar demikian Min?
Jika benar demikian, mohon diperjelas kembali tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan Min
Saya PNS baru Kab. Semarang, ijin bertanya...
Kemarin saya mendapat info bahwa BKD Kab. Semarang akan memfasilitasi terkait Peninjauan Masa Kerja sebelum kami menjari PNS, bahkan sudah tertera tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan, apakah benar demikian Min?
Jika benar demikian, mohon diperjelas kembali tentang syarat berkas yg harus kami persiapkan Min
Admin comment Wa'allaikumsalam
Benar.
Syarat yang harus dipenuhi tersebut antara lain:
1. Surat Pengantar dari SKPD
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
11. Daftar honor perbulan saat menjadi honorer
Untuk lebih jelas silakan menghubungi BKPSDM / sub bidang kami.
Terimakasih
ttd
Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Mawan tri h
Friday, 11 March 2022 08:11
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Penanganan PPPK
Selamat pagi, kami dari BKPSDM Kab. Sampang, sebagai bahan study untuk menanyakan perihal tentang penanganan PPPK yg telah diterima terkait dengan :
1. bagaimana proses kenaikan tingkat / level nya ;
2. Bagaimana proses pengangkatan fungsional PPPK guru ;
3. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPPK..
Mohon petunjuk lebih lanjut apabila BKPSDM Kota Semarang telah mempunyai mekanisme penanganan terkait hal tsb, dikarenakan sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Permenpan no. 72 tahun 2020 ( petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksaaan)...demikian dan terima kasih...
1. bagaimana proses kenaikan tingkat / level nya ;
2. Bagaimana proses pengangkatan fungsional PPPK guru ;
3. Dan berbagai hal yang berkaitan dengan PPPK..
Mohon petunjuk lebih lanjut apabila BKPSDM Kota Semarang telah mempunyai mekanisme penanganan terkait hal tsb, dikarenakan sampai saat ini belum ada aturan turunan dari Permenpan no. 72 tahun 2020 ( petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksaaan)...demikian dan terima kasih...
Admin comment Mohon maaf, kami BKPSDM Kabupaten Semarang...
silahkan untuk kontak ke BKPSDM Kota Semarang untuk informasi tersebut
terimakasih
ttd
Admin
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Rencana akan kami serahkan pada bulan april.
Mohon menunggu informasi resmi yang akan kami umumkan lewat WA grup.
Terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan dan Pemberhentian ASN