FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
mujiono
Wednesday, 17 February 2021 08:59
ijin belajar
kami kuliah pada waktu masih tenaga honorer. pada tahun 2014 kami lolos cpns dari formasi k2. kuliah belum selesai dan belum mengurus ijin belajar. saat ini kuliah kami sudah selesai, tapi kami tidak punya ijin belajar. apakah bisa untuk penyesuaian ijazah.??? terimakasih...
Agung
Tuesday, 09 February 2021 19:41
Pengajuan mudik imlek 2021
Ijin bertanya , saya ingin mengajukan ijin mudik imlek, bagaimana syaratnya yah?
Admin comment
Dalam Surat Edaran Bupati No. 440/000426/2021 Tanggal 10 Februari 2021 menyebutkan larangan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Semarang bepergian keluar kota selama libur imlek tahun 2021. (Download edaran pada "home" )
terimakasih
ttd
Admin
Dalam Surat Edaran Bupati No. 440/000426/2021 Tanggal 10 Februari 2021 menyebutkan larangan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Semarang bepergian keluar kota selama libur imlek tahun 2021. (Download edaran pada "home" )
terimakasih
ttd
Admin
Rinanti
Tuesday, 09 February 2021 15:09
Penyetaraan Ijazah
Mohon ijin bertanya, syarat dan ketentuan penyetaraan ijazah dari d3 menuju s1 apasaja kah syaratnya? Adakah minimal golongan dan masa kerja yg harus terpenuhi? Terimakasih sebelumnya
Admin comment
Penyetaraan ijazah dari DIII ke S1 dapat dilaksanakan dengan mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) tingkat III dengan syarat memiliki ijin belajar.
Bagi PNS yg mmperoleh ijazah sblm diangkat mjd CPNS, dapat mengikuti UKPPI dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat pengatur golongan ruang II/c dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Penyetaraan ijazah dari DIII ke S1 dapat dilaksanakan dengan mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) tingkat III dengan syarat memiliki ijin belajar.
Bagi PNS yg mmperoleh ijazah sblm diangkat mjd CPNS, dapat mengikuti UKPPI dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat pengatur golongan ruang II/c dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
ali fathoni
Monday, 01 February 2021 11:37
guru tidak s1 pindah ke struktural
assalamualaikum wrwb, ijin bertanya prosedur mutasi PNS pelaksana guru. belum s1 untuk pindah ke struktural. terimakasih. wassalamualaikum wrwb
Admin comment
wa'allaikumsalam
Mohon maaf, apakah yang saudara maksud adalah pindah ke jabatan pelaksana (lainnya) karena tidak bisa diangkat ke jabatan fungsional guru?
(Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a), contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.)
dari Subbidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian BKD:
==>Prosedur mutasi jabatan pelaksana dan fungsional adalah dengan mengajukan ke dinas untuk dipindah ke unit kerja lain dlm jabatan pelaksana, kalau masih di lingkungan dinas pendidikan kewenangan ada di dinas, tapi kalau mutasi ke luar unit kerja lain di luar dinas pendidikan, permohonan mutasi dari dinas pendidikan disampaikan ke BKD. Nanti BKD melihat opd mana saja yang ada lowongan jabatan pelaksana yg kualdiknya sesuai ijazah PNS ybs, dilihat juga kompetensi ybs.
terimakasih
ttd
Admin
wa'allaikumsalam
Mohon maaf, apakah yang saudara maksud adalah pindah ke jabatan pelaksana (lainnya) karena tidak bisa diangkat ke jabatan fungsional guru?
(Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a), contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.)
dari Subbidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian BKD:
==>Prosedur mutasi jabatan pelaksana dan fungsional adalah dengan mengajukan ke dinas untuk dipindah ke unit kerja lain dlm jabatan pelaksana, kalau masih di lingkungan dinas pendidikan kewenangan ada di dinas, tapi kalau mutasi ke luar unit kerja lain di luar dinas pendidikan, permohonan mutasi dari dinas pendidikan disampaikan ke BKD. Nanti BKD melihat opd mana saja yang ada lowongan jabatan pelaksana yg kualdiknya sesuai ijazah PNS ybs, dilihat juga kompetensi ybs.
terimakasih
ttd
Admin
Roni Saputro
Sunday, 24 January 2021 06:23
Pengunduran Diri setelah dapat NIP & S
Selamat Pagi admin, ingin bertanya, mengundurkan diri setelah dapat NIP & 1 hari sebelum penyerahan SK & belum mendapatkan SPMT, sanksi untuk peserta yang lolos tersebut, tidak bisa ikut seleksi CPNS di thn 2021 saja atau selamanya sudah tidak bisa ikut CPNS lagi? Mohon penjelasannya
Admin comment
Benar, Ybs tidak bisa mengikuti seleksi berikutnya karena secara otomatis NIK ter-blacklist oleh sistem recruitment.
(PerKa BKN No 14 Tahun 2018 tentang Juknis CPNS disebutkan konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri)
terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian
Benar, Ybs tidak bisa mengikuti seleksi berikutnya karena secara otomatis NIK ter-blacklist oleh sistem recruitment.
(PerKa BKN No 14 Tahun 2018 tentang Juknis CPNS disebutkan konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri)
terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian
1596 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Dewi
Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1
Selamat pagi admin
Sesuai jadwal pengumuman tanggal 24-31 des, mengapa sampai saat ini blm ya? Dan kira-kira kapan pengumuman seleksi PPPK tahap 1 dapat dilihat pelamar pada akun masing-masing?
Terimakasih
Tuesday, 31 December 2024 04:52
Fera
Tpp desember
Selamat siang, apkah tpp pns desember 2024 ditiadakan? Atau tetap menerima di bulan desember ini?
Friday, 27 December 2024 12:02
Ali
PPPK tahap 2
Selamat siang admin, izin bertanya, untuk form yang di upload di sscasn PPPK tahap 2 sudah ada template dr sscasn. Apakah melampirkan yg mengetahui kepala dinas sesuai share"an di pemkab atau hanya dr template sscasn saja terima kasih
Saturday, 21 December 2024 14:09
Syarat PNS mengikuti Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) adalah :
a. Berstatus PNS dan diusulkan oleh Kepala OPD
b. Memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi
c. Memiliki Ijin Belajar atau Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi yang memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS
d. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan dan keahlian sesuai ijazah yang dimiliki.
Maka dengan kondisi bp/ibu tersebut diatas, tidak dapat mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Informasi lebih lengkap dapat berkonsultasi dengan subbid diklat BKD Kab. Semarang.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan