FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
wa'allaikumsalam
Mohon maaf, apakah yang saudara maksud adalah pindah ke jabatan pelaksana (lainnya) karena tidak bisa diangkat ke jabatan fungsional guru?
(Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a), contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.)
dari Subbidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian BKD:
==>Prosedur mutasi jabatan pelaksana dan fungsional adalah dengan mengajukan ke dinas untuk dipindah ke unit kerja lain dlm jabatan pelaksana, kalau masih di lingkungan dinas pendidikan kewenangan ada di dinas, tapi kalau mutasi ke luar unit kerja lain di luar dinas pendidikan, permohonan mutasi dari dinas pendidikan disampaikan ke BKD. Nanti BKD melihat opd mana saja yang ada lowongan jabatan pelaksana yg kualdiknya sesuai ijazah PNS ybs, dilihat juga kompetensi ybs.
terimakasih
ttd
Admin
Admin comment
Benar, Ybs tidak bisa mengikuti seleksi berikutnya karena secara otomatis NIK ter-blacklist oleh sistem recruitment.
(PerKa BKN No 14 Tahun 2018 tentang Juknis CPNS disebutkan konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri)
terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian
Admin comment
wa'allaikumsalam
mohon maaf kami kesulitan memahami pertanyaan saudara, apakah yang dimaksud sesorang PNS dalam keadaan sedang cuti mendapatkan SK mutasi antar OPD?
Admin comment
Saat ini kami blm bsa memastikan formasi cpns tahun 2021 krn seleksi cpns 2021 blm dibuka. apabila nanti sdh ada pengumuman seleksi cpns 2021 sillahkan cek formasi dan kualifikasi pendidikan apakah ada yang sesuai dengan ijazah saudara. waktu pengumuman kapan blm bsa kami perkirakan
Terimakasih
ttd.
Subid Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Rinanti
Tuesday, 09 February 2021 15:09
Penyetaraan Ijazah
Mohon ijin bertanya, syarat dan ketentuan penyetaraan ijazah dari d3 menuju s1 apasaja kah syaratnya? Adakah minimal golongan dan masa kerja yg harus terpenuhi? Terimakasih sebelumnya
ali fathoni
Monday, 01 February 2021 11:37
guru tidak s1 pindah ke struktural
assalamualaikum wrwb, ijin bertanya prosedur mutasi PNS pelaksana guru. belum s1 untuk pindah ke struktural. terimakasih. wassalamualaikum wrwb
Admin comment wa'allaikumsalam
Mohon maaf, apakah yang saudara maksud adalah pindah ke jabatan pelaksana (lainnya) karena tidak bisa diangkat ke jabatan fungsional guru?
(Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a), contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.)
dari Subbidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian BKD:
==>Prosedur mutasi jabatan pelaksana dan fungsional adalah dengan mengajukan ke dinas untuk dipindah ke unit kerja lain dlm jabatan pelaksana, kalau masih di lingkungan dinas pendidikan kewenangan ada di dinas, tapi kalau mutasi ke luar unit kerja lain di luar dinas pendidikan, permohonan mutasi dari dinas pendidikan disampaikan ke BKD. Nanti BKD melihat opd mana saja yang ada lowongan jabatan pelaksana yg kualdiknya sesuai ijazah PNS ybs, dilihat juga kompetensi ybs.
terimakasih
ttd
Admin
Roni Saputro
Sunday, 24 January 2021 06:23
Pengunduran Diri setelah dapat NIP & S
Selamat Pagi admin, ingin bertanya, mengundurkan diri setelah dapat NIP & 1 hari sebelum penyerahan SK & belum mendapatkan SPMT, sanksi untuk peserta yang lolos tersebut, tidak bisa ikut seleksi CPNS di thn 2021 saja atau selamanya sudah tidak bisa ikut CPNS lagi? Mohon penjelasannya
Admin comment Benar, Ybs tidak bisa mengikuti seleksi berikutnya karena secara otomatis NIK ter-blacklist oleh sistem recruitment.
(PerKa BKN No 14 Tahun 2018 tentang Juknis CPNS disebutkan konsekuensi yang diterima oleh peserta yang mengundurkan diri)
terimakasih
ttd
Subbid Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian
Hendra
Wednesday, 20 January 2021 00:56
SPMT PNS Pindah tugas
Assalamualaikum min, mau tanya ???
dasar peraturan (UU, PP, Perka) yang berlaku ttg Penerbitan SPMT dari OPD bagi PNS pindah tugas dan PNS lagi cuti apakah bisa dimutasikan ???
dasar peraturan (UU, PP, Perka) yang berlaku ttg Penerbitan SPMT dari OPD bagi PNS pindah tugas dan PNS lagi cuti apakah bisa dimutasikan ???
Admin comment wa'allaikumsalam
mohon maaf kami kesulitan memahami pertanyaan saudara, apakah yang dimaksud sesorang PNS dalam keadaan sedang cuti mendapatkan SK mutasi antar OPD?
Habibah
Tuesday, 12 January 2021 15:45
Formasi CPNS tahun 2021
Assalamualaikum admin, ijin bertanya. Saya sekarang sedang bekerja di kecamatan bagian pelayanan dan membantu teknisi pembuatan KK KTP, saya pekerja HL, dan saya lulus dari jurusan s1-komunikasi penyiaran Islam (public relations) apakah nanti bisa formasi menurut jurusan saya masuk kategori? Terimakasih
Admin comment Saat ini kami blm bsa memastikan formasi cpns tahun 2021 krn seleksi cpns 2021 blm dibuka. apabila nanti sdh ada pengumuman seleksi cpns 2021 sillahkan cek formasi dan kualifikasi pendidikan apakah ada yang sesuai dengan ijazah saudara. waktu pengumuman kapan blm bsa kami perkirakan
Terimakasih
ttd.
Subid Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Penyetaraan ijazah dari DIII ke S1 dapat dilaksanakan dengan mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) tingkat III dengan syarat memiliki ijin belajar.
Bagi PNS yg mmperoleh ijazah sblm diangkat mjd CPNS, dapat mengikuti UKPPI dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat pengatur golongan ruang II/c dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan