FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Syarat PNS mengikuti Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) adalah :
a. Berstatus PNS dan diusulkan oleh Kepala OPD
b. Memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi
c. Memiliki Ijin Belajar atau Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi yang memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS
d. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan dan keahlian sesuai ijazah yang dimiliki.
Maka dengan kondisi bp/ibu tersebut diatas, tidak dapat mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Informasi lebih lengkap dapat berkonsultasi dengan subbid diklat BKD Kab. Semarang.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Admin comment
Dalam Surat Edaran Bupati No. 440/000426/2021 Tanggal 10 Februari 2021 menyebutkan larangan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Semarang bepergian keluar kota selama libur imlek tahun 2021. (Download edaran pada "home" )
terimakasih
ttd
Admin
Admin comment
Penyetaraan ijazah dari DIII ke S1 dapat dilaksanakan dengan mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) tingkat III dengan syarat memiliki ijin belajar.
Bagi PNS yg mmperoleh ijazah sblm diangkat mjd CPNS, dapat mengikuti UKPPI dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat pengatur golongan ruang II/c dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Admin comment
wa'allaikumsalam
Mohon maaf, apakah yang saudara maksud adalah pindah ke jabatan pelaksana (lainnya) karena tidak bisa diangkat ke jabatan fungsional guru?
(Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a), contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.)
dari Subbidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian BKD:
==>Prosedur mutasi jabatan pelaksana dan fungsional adalah dengan mengajukan ke dinas untuk dipindah ke unit kerja lain dlm jabatan pelaksana, kalau masih di lingkungan dinas pendidikan kewenangan ada di dinas, tapi kalau mutasi ke luar unit kerja lain di luar dinas pendidikan, permohonan mutasi dari dinas pendidikan disampaikan ke BKD. Nanti BKD melihat opd mana saja yang ada lowongan jabatan pelaksana yg kualdiknya sesuai ijazah PNS ybs, dilihat juga kompetensi ybs.
terimakasih
ttd
Admin

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
UNGGUL FEBRIAN AFIFI
Thursday, 18 February 2021 10:09





SK PENGANGKATAN CPNS
Assalamualaikum Wr Wb
Selamat pagi bapak/ibu mohon ijin bertanya terkait dengan sk pengangkatan cpns dari lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD yg mengikuti pola pembibitan dr Kabupaten Semarang. Ijin untuk meminta arahan dan informasi terkait kami sudah melaksanakan pemberkasan yg selesai pada bulan desember 2020 lalu. Ijin untuk minta arahan selanjutnya dan informasi selanjutnya bapak/ibu. Mohon maaf sebelumnya. Terimakasih
Selamat pagi bapak/ibu mohon ijin bertanya terkait dengan sk pengangkatan cpns dari lulusan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD yg mengikuti pola pembibitan dr Kabupaten Semarang. Ijin untuk meminta arahan dan informasi terkait kami sudah melaksanakan pemberkasan yg selesai pada bulan desember 2020 lalu. Ijin untuk minta arahan selanjutnya dan informasi selanjutnya bapak/ibu. Mohon maaf sebelumnya. Terimakasih
mujiono
Wednesday, 17 February 2021 08:59





ijin belajar
kami kuliah pada waktu masih tenaga honorer. pada tahun 2014 kami lolos cpns dari formasi k2. kuliah belum selesai dan belum mengurus ijin belajar. saat ini kuliah kami sudah selesai, tapi kami tidak punya ijin belajar. apakah bisa untuk penyesuaian ijazah.??? terimakasih...

Syarat PNS mengikuti Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) adalah :
a. Berstatus PNS dan diusulkan oleh Kepala OPD
b. Memiliki Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi
c. Memiliki Ijin Belajar atau Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi yang memiliki ijazah sebelum diangkat menjadi CPNS
d. Menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan dan keahlian sesuai ijazah yang dimiliki.
Maka dengan kondisi bp/ibu tersebut diatas, tidak dapat mengikuti ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. Informasi lebih lengkap dapat berkonsultasi dengan subbid diklat BKD Kab. Semarang.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Agung
Tuesday, 09 February 2021 19:41





Pengajuan mudik imlek 2021
Ijin bertanya , saya ingin mengajukan ijin mudik imlek, bagaimana syaratnya yah?

Dalam Surat Edaran Bupati No. 440/000426/2021 Tanggal 10 Februari 2021 menyebutkan larangan bagi ASN di Lingkungan Pemkab Semarang bepergian keluar kota selama libur imlek tahun 2021. (Download edaran pada "home" )
terimakasih
ttd
Admin
Rinanti
Tuesday, 09 February 2021 15:09





Penyetaraan Ijazah
Mohon ijin bertanya, syarat dan ketentuan penyetaraan ijazah dari d3 menuju s1 apasaja kah syaratnya? Adakah minimal golongan dan masa kerja yg harus terpenuhi? Terimakasih sebelumnya

Penyetaraan ijazah dari DIII ke S1 dapat dilaksanakan dengan mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah (UKPPI) tingkat III dengan syarat memiliki ijin belajar.
Bagi PNS yg mmperoleh ijazah sblm diangkat mjd CPNS, dapat mengikuti UKPPI dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat pengatur golongan ruang II/c dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan
ali fathoni
Monday, 01 February 2021 11:37





guru tidak s1 pindah ke struktural
assalamualaikum wrwb, ijin bertanya prosedur mutasi PNS pelaksana guru. belum s1 untuk pindah ke struktural. terimakasih. wassalamualaikum wrwb

wa'allaikumsalam
Mohon maaf, apakah yang saudara maksud adalah pindah ke jabatan pelaksana (lainnya) karena tidak bisa diangkat ke jabatan fungsional guru?
(Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a), contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.)
dari Subbidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian BKD:
==>Prosedur mutasi jabatan pelaksana dan fungsional adalah dengan mengajukan ke dinas untuk dipindah ke unit kerja lain dlm jabatan pelaksana, kalau masih di lingkungan dinas pendidikan kewenangan ada di dinas, tapi kalau mutasi ke luar unit kerja lain di luar dinas pendidikan, permohonan mutasi dari dinas pendidikan disampaikan ke BKD. Nanti BKD melihat opd mana saja yang ada lowongan jabatan pelaksana yg kualdiknya sesuai ijazah PNS ybs, dilihat juga kompetensi ybs.
terimakasih
ttd
Admin
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Wa'allaikumsalam wr wb
Dapat kami informasikan bahwa saat ini sedang dalam proses pengecekan SK CPNS oleh Bagian Hukum SETDA. Mohon menunggu informasi selanjutnya.
terimakasih
ttd
Sub Bidang Pengadaan, Pemindahan dan Pemberhentian