FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Tidak harus memiliki NUPTK, yang penting memiliki serdik karena serdik bisa ditempuh dalam berbagai jalur.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Tidak ada tes kesamaptaan dan tes kesehatan pada tes SKB Kabupaten Semarang
terimaksih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Secara umum persyaratan yang dibutuhkan untuk mutasi masuk ke Kab. Semarang adalah sebagai berikut:
Mutasi Masuk Kabupaten Semarang
1. Dari Dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Dari Instansi Vertikal
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh Kanreg I BKN Yogyakarta)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Untuk persyaratan, misalkan usia maksimal 50 tahun dan pangkat tertinggi III/d (sesuai dengan perbup nomor 40 tahun 2018 ), bisa di download pada web ini https://bkd.semarangkab.go.id/info-kepegawaian/peraturan-bupati.html
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Didalam proses recruitment CPNS memiliki berbagai tahapan dalam setiap proses pengambilan keputusan, salah satunya pengajuan formasi oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan penetapan formasi dari MENPAN & RB.
Dalam hal kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi guru SD NEGERI di Kabupaten Semarang hanya S1 PGSD , sesuai formasi yang sudah DITETAPKAN MENPAN.
Untuk S1 PGMI sendiri sudah ditetapkan peruntukannya untuk kualifikasi pendidikan formasi dan instansi pemerintah yang lain.
Terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaaan dan Pemindahan
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Intan
Wednesday, 08 July 2020 07:27
Tes skb
Mau tanya apakah sudah ada informasi terkait kapan akan dilaksanakannya tes SKB ??
Adinu
Saturday, 04 July 2020 20:37
S.pd
Minta infonya bkd. Apakah untuk pserta yg punya serdik, juga wajib memiliki nuptk??? Agar bisa mndapat nilai mksimal/tervalidasi. Trmksh
Admin comment Tidak harus memiliki NUPTK, yang penting memiliki serdik karena serdik bisa ditempuh dalam berbagai jalur.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Skb
Thursday, 02 July 2020 12:03
Skb
Selamat siang. Izin bertanya. Apakah tes skb kabupaten semarang 2019 ada tes samapta dan kesehatannya. Terimakasih.
Admin comment Tidak ada tes kesamaptaan dan tes kesehatan pada tes SKB Kabupaten Semarang
terimaksih
ttd
Panitia Seleksi
Hari Dwi
Wednesday, 01 July 2020 11:25
Persyaratan Mutasi
Selamat Siang, ijin menanyakan apa saja persyaratan untuk mutasi ke Kab. semarang? apakah ada persyaratan khusus, misalnya usia dan golongan maksimal ? Terima kasih sebelumnya.
Admin comment Secara umum persyaratan yang dibutuhkan untuk mutasi masuk ke Kab. Semarang adalah sebagai berikut:
Mutasi Masuk Kabupaten Semarang
1. Dari Dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Dari Instansi Vertikal
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh Kanreg I BKN Yogyakarta)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Untuk persyaratan, misalkan usia maksimal 50 tahun dan pangkat tertinggi III/d (sesuai dengan perbup nomor 40 tahun 2018 ), bisa di download pada web ini https://bkd.semarangkab.go.id/info-kepegawaian/peraturan-bupati.html
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Putra agung
Saturday, 27 June 2020 15:54
Bertanya
Selamat sore, saya ingin bertanya sesuatu. Saya mendaftar sebagai tenaga pendidik di sekolah di wilayah kabupaten semarang, namun tidak diterima, karena ijasah saya S1 PGMI tidak linier untuk masuk SD, mengapa bisa dikatakan tidak linier? Bukankah S1 PGSD/PGMI setara? Terimakasih
Admin comment Didalam proses recruitment CPNS memiliki berbagai tahapan dalam setiap proses pengambilan keputusan, salah satunya pengajuan formasi oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan penetapan formasi dari MENPAN & RB.
Dalam hal kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi guru SD NEGERI di Kabupaten Semarang hanya S1 PGSD , sesuai formasi yang sudah DITETAPKAN MENPAN.
Untuk S1 PGMI sendiri sudah ditetapkan peruntukannya untuk kualifikasi pendidikan formasi dan instansi pemerintah yang lain.
Terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaaan dan Pemindahan
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Surat resmi tentang hal tersebut belum ada meskipun pada berita yang bersumber dari BKN menyebutkan bahwa tes SKB akan dilaksanakan pada akhir agustus-oktober 2020.
Segera akan kami umumkan jika surat resmi pelaksanaan telah ditetapkan.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi