FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Didalam proses recruitment CPNS memiliki berbagai tahapan dalam setiap proses pengambilan keputusan, salah satunya pengajuan formasi oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan penetapan formasi dari MENPAN & RB.
Dalam hal kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi guru SD NEGERI di Kabupaten Semarang hanya S1 PGSD , sesuai formasi yang sudah DITETAPKAN MENPAN.
Untuk S1 PGMI sendiri sudah ditetapkan peruntukannya untuk kualifikasi pendidikan formasi dan instansi pemerintah yang lain.
Terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaaan dan Pemindahan
Admin comment
Memang berdasarkan berita yang kami terima dari media sosial bahwa Kepala BKN merencanakan tes SKB akan berlangsung pada akhir agustus-awal oktober 2020, namun demikian kami belum menerima surat resmi terkait hal tersebut.
Secepatnya akan kami informasikan hal-hal terkait pelaksanaan SKB jika sudah ditetepkan secara resmi.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Wa'allaikumsalam..
seperti jawaban atas pertanyaan serupa sebelumnya, nomer HP baru tidak perlu konfirmasi, cukup pantau informasiadari Web resmi, dan sebagai pemberitahuan saat ini masih belum ada info tentang SKB.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Wa'allaikumsalam..
Berdasarkan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 ttg Tata Cara Pemberian Cuti PNS, disebutkan bahwa untuk kelahiran anak pertama s/d kelahiran anak ketiga pd saat mjd PNS berhak atas cuti melahirkan,sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kpd PNS diberikan cuti besar.Lamanya cuti besar sama dg lamanya cuti melahirkan. PNS yg menggunakan hak atas cuti besar tdk berhak atas cuti tahunan dlm thn yg bersangkutan.Selama menggunakan cuti besar, PNS yg bersangkutan menerima penghasilan yg terdiri atas gaji pokok,tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Terimakasih
ttd
Subbid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Hari Dwi
Wednesday, 01 July 2020 11:25





Persyaratan Mutasi
Selamat Siang, ijin menanyakan apa saja persyaratan untuk mutasi ke Kab. semarang? apakah ada persyaratan khusus, misalnya usia dan golongan maksimal ? Terima kasih sebelumnya.
Putra agung
Saturday, 27 June 2020 15:54





Bertanya
Selamat sore, saya ingin bertanya sesuatu. Saya mendaftar sebagai tenaga pendidik di sekolah di wilayah kabupaten semarang, namun tidak diterima, karena ijasah saya S1 PGMI tidak linier untuk masuk SD, mengapa bisa dikatakan tidak linier? Bukankah S1 PGSD/PGMI setara? Terimakasih


Didalam proses recruitment CPNS memiliki berbagai tahapan dalam setiap proses pengambilan keputusan, salah satunya pengajuan formasi oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan penetapan formasi dari MENPAN & RB.
Dalam hal kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi guru SD NEGERI di Kabupaten Semarang hanya S1 PGSD , sesuai formasi yang sudah DITETAPKAN MENPAN.
Untuk S1 PGMI sendiri sudah ditetapkan peruntukannya untuk kualifikasi pendidikan formasi dan instansi pemerintah yang lain.
Terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaaan dan Pemindahan
Novi
Thursday, 25 June 2020 06:46





Jadwal SKB
Selamat pagi kak..
Ijin bertanya, berkaitan dengan jadwal SKB apakah benar akan dilaksanakan mulai bulan Agustus-Oktober 2020?
Terima kasih
Ijin bertanya, berkaitan dengan jadwal SKB apakah benar akan dilaksanakan mulai bulan Agustus-Oktober 2020?
Terima kasih

Memang berdasarkan berita yang kami terima dari media sosial bahwa Kepala BKN merencanakan tes SKB akan berlangsung pada akhir agustus-awal oktober 2020, namun demikian kami belum menerima surat resmi terkait hal tersebut.
Secepatnya akan kami informasikan hal-hal terkait pelaksanaan SKB jika sudah ditetepkan secara resmi.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
dita ayu soraya q.r
Sunday, 21 June 2020 20:04





biodata peserta skb cpns 2019
assalamualaikum admin, mohon info. saya salah satu peserta skb cpns 2019. yg ingin saya tanyakan, apabila no. hp saat mendaftar cpns kmrn berubah apakah ada masalah?karena selama menunggu jdwal skb, no. saya hangus dan tdk bs dgunakan kembali. jika ganti nomer,, apakah bermasalah? terima kasih..mohon solusinya

Wa'allaikumsalam..
seperti jawaban atas pertanyaan serupa sebelumnya, nomer HP baru tidak perlu konfirmasi, cukup pantau informasiadari Web resmi, dan sebagai pemberitahuan saat ini masih belum ada info tentang SKB.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Y. Dina Mulyani
Thursday, 18 June 2020 14:52





Perawat
Assalamu'laikum...mohon ijin bertanya...saat ini saya sedang hamil anak ke-4..Februari tahun depan perkiraan melahirkan. Setahu saya Cuti Melahirkan hanya bisa diambil saat melahirkan anak ke-3. Apakah saya bisa mengambil Cuti terkait kelahiran anak ke-4?
Cuti apa yang bisa saya ambil sebagai PNS? Apakah saya bisa mengambil Cuti Besar selama 3 bulan? Seperti aturan cuti terbaru thn 2017. Terimakasih..Wassalamu'alaikum
Cuti apa yang bisa saya ambil sebagai PNS? Apakah saya bisa mengambil Cuti Besar selama 3 bulan? Seperti aturan cuti terbaru thn 2017. Terimakasih..Wassalamu'alaikum

Wa'allaikumsalam..
Berdasarkan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 ttg Tata Cara Pemberian Cuti PNS, disebutkan bahwa untuk kelahiran anak pertama s/d kelahiran anak ketiga pd saat mjd PNS berhak atas cuti melahirkan,sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kpd PNS diberikan cuti besar.Lamanya cuti besar sama dg lamanya cuti melahirkan. PNS yg menggunakan hak atas cuti besar tdk berhak atas cuti tahunan dlm thn yg bersangkutan.Selama menggunakan cuti besar, PNS yg bersangkutan menerima penghasilan yg terdiri atas gaji pokok,tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Terimakasih
ttd
Subbid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai
1606 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Kementerian Pekerjaan Umum
Undangan Diseminasi =
Selamat siang. Perkenalkan saya Chandra pegawai Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta. Mohon izin sebelumnya, berkenaan dengan kebutuhan data pengembangan kompetensi bagi ASN mengharapkan kehadiran bapak/ibu untuk dapat hadir dalam acara Diseminasi Pengembangan Kompetensi Tahun 2025 dan Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Tahun 2026. Apakah bisa memberikan kontak ke ka...
Wednesday, 06 August 2025 12:24
Asep
Regulasi R4
"Halo admin, saya ingin menanyakan kelanjutan penempatan PPPK tahap 2 formasi R4. Apakah ada informasi terbaru? Terima kasih."
Saturday, 26 July 2025 13:27
infantri adi sulton
batas isi DRH PPPK Tahap 2 belum berakhir tapi dis
selamat malam, ijin bertanya untuk batas pengisian DRH PPPK Tahap 2 sampai tanggal 16 Juli 2025, tapi pas buka akun sscasn untuk pengisian DRH yang muncul notif unggah surat pengunduran diri.
apakah batas pengisian DRH berubah?
apakah ada solusi?
terima kasih
Tuesday, 15 July 2025 21:25
Secara umum persyaratan yang dibutuhkan untuk mutasi masuk ke Kab. Semarang adalah sebagai berikut:
Mutasi Masuk Kabupaten Semarang
1. Dari Dalam Wilayah Propinsi Jawa Tengah
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
2. Dari Instansi Vertikal
Syarat-syaratnya :
(SK Pindah diterbitkan oleh Kanreg I BKN Yogyakarta)
a. Surat Permohonan pindah dari PNS yang bersangkutan
b. Surat Persetujuan pindah dari SKPD yang bersangkutan
c. Fotocopy sah Kartu Pegawai
d. Fotocopy sah SK CPNS
e. Fotocopy sah SK PNS
f. Fotocopy sah KP Terakhir
g. Fotocopy sah DP 3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
h. Fotocopy sah Ijazah terakhir
i. Daftar Riwayat Hidup Terbaru
j. Surat Keterangan yang mendukung alasan pindah
k. Surat Keterangan bebas kasus dari pejabat Pembina Kepegawaian asal
PNS yang bersangkutan
l. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Untuk persyaratan, misalkan usia maksimal 50 tahun dan pangkat tertinggi III/d (sesuai dengan perbup nomor 40 tahun 2018 ), bisa di download pada web ini https://bkd.semarangkab.go.id/info-kepegawaian/peraturan-bupati.html
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan