Sub Bidang Mutasi dan Kepangkatan ASN mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dan Promosi ASN dibidang Mutasi dan Kepangkatan ASN
Sub Koordinator Mutasi dan Kepangkatan Melayani :
1. Pengurusan Kenaikan Pangkat
Dasar : Peraturan Pemerintah RI Nomor : 12 Tahun 2002
1. Bagi PNS yang yang menduduki jabatan Fungsional untuk usul kenaikan pangkat
agar melampirkan SK Jabatan Fungsional.
2. Bagi PNS yang sedang melaksanakan Tugas Belajar untuk usul kenaikan pangkat agar
melampirkan Surat Tugas Belajar ( termasuk Usul KP Reguler / Non Fungsional ).
Jenis-Jenis Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil:
A. KENAIKAN PANGKAT REGULER
Persyaratannya :
1. Foto copy sah Konversi NIP
2. Foto copy sah Kartu Pegawai
3. Foto copy sah SK CPNS
4. Foto copy sah SK PNS
5. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
6. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Berlajar / Ijazah
7. Foto copy DP3 , 2 Tahun terakhir.
8. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Langsung.
9. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ( Bagi yang pindah Golongan II/d ke
III/a, III/d ke IV/a )
10. DRH diketahui Atasan Langsung bagi Golongan III ke atas.
11. Surat Keterangan ( Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun
berat ).
Download Persyaratan KP Reguler
B KENAIKAN PANGKAT PERTAMA
Persyaratannya:
1. Foto copy sah Konversi NIP
2. Foto copy sah Kartu Pegawai
3. Foto copy sah SK CPNS
4. Foto copy sah SK PNS
5. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah dan Transkip nilai dilegalisir Universitas / sekolah asal.
6. Foto copy DP3 , 2 Tahun terakhir.
7. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Langsung.
8. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ( Bagi yang pindah Golongan II/d ke III/a, III/d ke IV/a )
9. DRH diketahui Atasan Langsung bagi Golongan III ke atas.
10. Surat Keterangan ( Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat)
Download Persyaratan KP Pertama
C. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
Terdiri Dari :
a. Kenaikan Pangkat Pilihan untuk Jabatan Struktural
Persyaratannya :
1. Foto copy sah Konversi NIP
2 Foto copy sah Kartu Pegawai
3. Foto copy sah SK CPNS
4. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
5. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Berlajar / Ijazah
6. Foto copy sah Keputusan Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan ( SPP )
yang baru dan Lama ( Jabatan sebelumnya ).
7. Foto copy DP3 , 2 Tahun terakhir.
8. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Langsung.
9. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ( Bagi yang pindah Golongan II/d ke
III/a, III/d ke IV/a )
10. Foto copy sah Diklat Struktural.
11. DRH diketahui Atasan Langsung bagi Golongan III ke atas.
12. Surat Keterangan ( Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun
Berat )
Download Persyaratan KP Pilihan (Struktural)
b. Kenaikan Pangkat Pilihan untuk Jabatan Fungsional Tertentu
Persyaratannya :
1. PAK ( Penilaian Angka Kredit )
2. Foto copy sah Konversi NIP
3. Foto copy sah Kartu Pegawai
4. Foto copy sah SK CPNS
5. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
6. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Berlajar / Ijazah
7. Foto copy sah Keputusan jabatan Fungsional
8. Foto copy DP3 , 2 Tahun terakhir
9. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Langsung.
10. DRH diketahui Atasan Langsung bagi Golongan III ke atas.
11. Surat Keterangan ( Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun Berat ).
Download Persyaratan KP Pilihan (Fungsional Tertentu)
c. Kenaikan Pangkat Pilihan dalam Penyesuaian Ijazah
Persyaratannya :
1. Foto copy sah Konversi NIP
2. Foto copy sah Kartu Pegawai
3. Foto copy sah SK CPNS
4. Foto copy sah SK PNS
5. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
6. Foto copy sah Surat Tanda Tamat Berlajar / Ijazah dan Tanskip Nilai dilegalisir Universitas / Sekolah asal.
7. Foto copy DP3 , 2 Tahun terakhir.
8. Foto copy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir Atasan Langsung.
9. Uraian Tugas
10. Foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah ( PI )
11. DRH diketahui Atasan Langsung bagi Golongan III ke atas.
12. Surat Keterangan ( Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun Berat ).
Download Persyaratan KP Pilihan (Penyesuaian ijazah)
D. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN
Persyaratannya :
1. Masa kerja Pensiun, PP 12 Tahun 2002, adalah :
a. Masa kerja 30 tahun atau lebih terus menerus, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dalam pangkat
terakhir.
b. Masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat
terakhir.
c. Masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir.
2. DP3, 1 tahun terakhir bernilai baik
3. Surat Keterangan tidak pernah melanggar didiplin tingkat berat/tingkat sedang.
(Berkas dibuat rangkap 3 untuk Golongan I s.d. IV/b, untuk IV/c keatas dibuat rangkap 5)
Download Persyaratan KP Pengabdian
E. KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA
Persyaratannya:
1. DPCP
2. BA Kepolisian dalam keadaan meninggal / meninggal dalam keadaan benar
3. Visum dokter
4. Surat kematian
5. Surat Tugas
6. SK CPNS
7. SK PNS
8. SK Terakhir
9. Kartu Pegawai
10. KGB Terakhir
11. Daftar Susunan Keluarga
12. Surat Nikah
13. Akte kelahiran anak
14. DP3 terakhir
15. Pas foto 4x6 sebanyak 10 lembar
16. Kronologi kecelakaan dari unit kerja
(Berkas dibuat rangkap 3 untuk Golongan I s.d IV/b, untuk IV/c keatas dibuat rangkap 5)
Download Persyaratan KP Anumerta
2. Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala
Persyaratannya:
1. Surat usulan / pengantar dari Kepala Satuan Kerja
2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat terakhir
4. Foto copy Kartu Pegawai
5. Foto copy DP3, 2 (dua) tahun terakhir
6. Foto copy Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPTKG) terakhir
7. Foto copy SK Pengangkatan dalam jabatan struktural atau Surat Pernyataan Pelantikan (bagi yang
menduduki jabatan struktural)
8. Foto copy SK Konversi NIP
9. Lain-lain yang dianggap perlu (jika ada, missal : SK Penundaan Kenaikan Gaji Berkala)(Berkas dibuat
rangkap 2 (dua) dan dilegalisir oleh Kepala Satuan Kerja)
Catatan : Diusulkan kepada Bupati Semarang c.q Kepala BKD Kab. Semarang paling lambat 3 bulan
sebelum TMT
Download Persyaratan KGB
3. Syarat Peninjauan Masa Kerja (PMK)
- Surat Pengantar
- SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKD Kab. Semarang)
- Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
- Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
- SK Pemberhentian tenaga Honorer
- Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
- Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
- Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
- Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
- SKP tahun terakhir