FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Wa'allaikumsalam Wr.Wb
Tidak masalah jika masih tercetak pemprov jateng karena itu kewenangan pusat didalamnya, tapi tetap kab.semarang untuk lokasi SKD di UTC Semarang
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Sesuai di pengumuman, fotocopy berwarna dan dilegalisir,
RALAT: namun dalam prakteknya kami menerima laporan bahwa banyak sertifikat dari kampus berupa fotocopy stempel basah, untuk itu kami beritahukan BOLEH fotocopy hitam putih dengan legalisir.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
"Masak nasi dalam kukusan
Nasi goreng di atas nampan
Sabar jangan pernah bosan
Semoga dipermudah saat ujian"
Admin comment
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar
Keterangan :
1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan
Keterangan :
Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
1. Laporan Perkawinan Kedua
2. Surat Keputusan Pengadilan
3. Surat Cerai
NB; Segala jenis dan syarat pelayanan kepegawaian tiap subbidang di BKD Kab.Semarang dapat dilihat pada MENU-> PELAYANAN di Web ini.
terimakasih
ttd,
Subbidang Pembinaan dan Kesejateraan Pegawai

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Etianingsih
Wednesday, 29 January 2020 18:34





Ktp
Assalamu Alaikum
Maaf pak/Bu saya mau tanya. . KTP saya PD saat daftar status msh single tp setelah pendaftaran CPNS saya menikah dan skrng status SDH menikah. . Apakah msh bisa mengikuti ???
Terima kasih
Maaf pak/Bu saya mau tanya. . KTP saya PD saat daftar status msh single tp setelah pendaftaran CPNS saya menikah dan skrng status SDH menikah. . Apakah msh bisa mengikuti ???
Terima kasih
Yuliyani
Wednesday, 29 January 2020 15:39





Kartu ujian
Assalamualaikum kakak admin mau tanya untuk tulisan di kartu ujian lokasi tes masih pemrov Jateng, bagaimana kakak apakah tidak ada masalah dan bisa digunakan untuk tes. Terimakasih

Wa'allaikumsalam Wr.Wb
Tidak masalah jika masih tercetak pemprov jateng karena itu kewenangan pusat didalamnya, tapi tetap kab.semarang untuk lokasi SKD di UTC Semarang
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Sigit
Wednesday, 29 January 2020 15:10





Serdik
Mohon maaf admin mau bertanya untuk serdik difotokopi hitam putih dilegalisir atau fotokopi berwarna dilegalisir?terimakasih

Sesuai di pengumuman, fotocopy berwarna dan dilegalisir,
RALAT: namun dalam prakteknya kami menerima laporan bahwa banyak sertifikat dari kampus berupa fotocopy stempel basah, untuk itu kami beritahukan BOLEH fotocopy hitam putih dengan legalisir.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Arian
Wednesday, 29 January 2020 11:31





Jadwal SKD
Jadwal skd lamanyaaaaaaa.......





"Masak nasi dalam kukusan
Nasi goreng di atas nampan
Sabar jangan pernah bosan
Semoga dipermudah saat ujian"
Qolbi
Wednesday, 29 January 2020 08:32





admin yang terhormat
mau tanya persyaratan pengajuan karis/karsu apa saja ya ?
trimakasih
trimakasih

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. SK CPNS 3 (tiga) lembar5. SK PNS 3 (tiga) lembar
Keterangan :
1. Untuk perkawinan setelah April 1983 menggunakan Blanko Laporan Perkawinan Pertama
2. Untuk perkawinan sebelum April 1983 menggunakan Blanko Daftar Keluarga Pegawai Negeri Sipil
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN KARIS/KARSU PENGGANTI:
1. Laporan Perkawinan masing-masing rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
2. Salinan Surat Nikah/Akta Perkawinan rangkap 3 (tiga) diketahui Atasan Langsung
3. Pas foto hitam putih suami dan istri ukuran 3 x 4 masing-masing 4 (empat) lembar
4. Laporan kehilangan Karis/Karsu dari kepolisian asli dan foto kopi masing-masing 3 (tiga) lembar
5. Permohonan penggantian Karis/Karsu dari Atasan PNS yang bersangkutan
Keterangan :
Bagi PNS yang mengajukan Karis/Karsu untuk perkawinan kedua, ditambah lampiran :
1. Laporan Perkawinan Kedua
2. Surat Keputusan Pengadilan
3. Surat Cerai
NB; Segala jenis dan syarat pelayanan kepegawaian tiap subbidang di BKD Kab.Semarang dapat dilihat pada MENU-> PELAYANAN di Web ini.
terimakasih
ttd,
Subbidang Pembinaan dan Kesejateraan Pegawai
1606 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Kementerian Pekerjaan Umum
Undangan Diseminasi =
Selamat siang. Perkenalkan saya Chandra pegawai Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta. Mohon izin sebelumnya, berkenaan dengan kebutuhan data pengembangan kompetensi bagi ASN mengharapkan kehadiran bapak/ibu untuk dapat hadir dalam acara Diseminasi Pengembangan Kompetensi Tahun 2025 dan Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Tahun 2026. Apakah bisa memberikan kontak ke ka...
Wednesday, 06 August 2025 12:24
Asep
Regulasi R4
"Halo admin, saya ingin menanyakan kelanjutan penempatan PPPK tahap 2 formasi R4. Apakah ada informasi terbaru? Terima kasih."
Saturday, 26 July 2025 13:27
infantri adi sulton
batas isi DRH PPPK Tahap 2 belum berakhir tapi dis
selamat malam, ijin bertanya untuk batas pengisian DRH PPPK Tahap 2 sampai tanggal 16 Juli 2025, tapi pas buka akun sscasn untuk pengisian DRH yang muncul notif unggah surat pengunduran diri.
apakah batas pengisian DRH berubah?
apakah ada solusi?
terima kasih
Tuesday, 15 July 2025 21:25
Wa'allaikumsalam
tidak masalah untuk status pernikahan, yang penting KTP asli sesuai jati diri peserta ujian.
terimakasih
ttd,
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan