FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Formasi operator tersebut
-3 formasi umum dan 2 penyandang disabilitas
-2 formasi khusus disabilitas TIDAK ADA pelamarnya
-3 formasi umum yang lolos SKB adalah 3 x jumlah formasi = 9 orang
Nantinya, 9 peserta tersebut akan dirangking untuk mengambil 5 peserta terbaik, 3 peserta untuk mengisi formasi umum dan 2 peserta pada formasi disabilitas yang tidak ada pelamarnya tadi (walaupun peserta bukan penyandang disabilitas, agar terpenuhi formasi tersebut dan tidak kosong bisa diambil dari hasil SKB formasi umum)
Ketentuan tersebut sudah diatur pada PERMENPAN 23 TH. 2019.
Terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
-Peserta yang lolos ke SKB memiliki kode P/L
-Jika setelah P/L diikuti keterangan ( p1tl 2018 ), artinya ybs adalah peserta p1tl dengan nilai SKD tahun 2018
(penjelasan p1tl ada di pengumuman pada saat pendaftaran, silakan untuk mencermati)
-p1tl 19.. nilai yang dipakai peserta adalah pada SKD tahun 2019
terimakasih
ttd
Panitia SKD
Admin comment
BETUL SEKALI.. Terimakasih telah membantu kami untuk menjelaskan, mohon maaf karena keterbatasan admin tidak bisa serta merta menjawab setiap pertanyaan yang masuk, terutama pertanyaan yang berulang kali telah ditanyakan dan sudah kami jelaskan.
terimaksih
ttd
Admin
Admin comment
Tidak, mohon cermati pengumuman dari awal
terimakasih

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Atik
Sunday, 22 March 2020 18:13





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Daftar pengumuman tersendiri bagi yang lulus SKD m
Mohon maaf min, mau menanyakan berdasarkan pengumuman SKD point yang ke 4 perihal pengumuman peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB pada jabatan guru yang memiliki SERDIK akan diumumkan tersendiri , kira kira kapan pengumumannya? Terima Kasih
Benny
Sunday, 22 March 2020 13:57





jumlah peserta yg berhakbmengikuti SKB tidak sesua
Hallo, untuk formasi PELAKSANA/TERAMPIL – OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN dibutuhkan 5 alokasi sedangkan pengumuman cuma ada 9 orang yg lolos mengikuti SKB. Seharusnya jumlah alokasi dikalikan 3 yang mana seharusnya 5x3 berjumlah 15 orang bukan 9 orang yg berhak mengikuti SKB yg 6 orang hilang kemana ya ??? Mohon pencerahannya.

Formasi operator tersebut
-3 formasi umum dan 2 penyandang disabilitas
-2 formasi khusus disabilitas TIDAK ADA pelamarnya
-3 formasi umum yang lolos SKB adalah 3 x jumlah formasi = 9 orang
Nantinya, 9 peserta tersebut akan dirangking untuk mengambil 5 peserta terbaik, 3 peserta untuk mengisi formasi umum dan 2 peserta pada formasi disabilitas yang tidak ada pelamarnya tadi (walaupun peserta bukan penyandang disabilitas, agar terpenuhi formasi tersebut dan tidak kosong bisa diambil dari hasil SKB formasi umum)
Ketentuan tersebut sudah diatur pada PERMENPAN 23 TH. 2019.
Terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Ahmad
Sunday, 22 March 2020 13:23





Tanya arti p p/l
Min untuk kolom paling kanan itu ada keterangan p/l ada juga p ada juga p1tl/191 p1tl/181 th dan tl yang ikut proses SKB itu yg P/l aja atau selain th dan tl? Dan artinya p1tl/191 dkk itu apa? Mohon penjelasan nya

-Peserta yang lolos ke SKB memiliki kode P/L
-Jika setelah P/L diikuti keterangan ( p1tl 2018 ), artinya ybs adalah peserta p1tl dengan nilai SKD tahun 2018
(penjelasan p1tl ada di pengumuman pada saat pendaftaran, silakan untuk mencermati)
-p1tl 19.. nilai yang dipakai peserta adalah pada SKD tahun 2019
terimakasih
ttd
Panitia SKD
Fauzz
Sunday, 22 March 2020 12:37





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Info Serdik
Assalamualaikum min. Mohon ijin menyampaikan kepada rekan2 lain. Dari awal sudah jelas SERDIK hanya berlaku jika peserta lolos SKB dan SUDAH UPLOAD DARI AWAL PENDAFTARAN. Jadi yg masih bertanya2 serdik apakah bisa diusulkan jawabannya TIDAK. coba baca lagi peraturan permenpan biar kalian paham. Trimakasih min... Wassalamualaikum.

BETUL SEKALI.. Terimakasih telah membantu kami untuk menjelaskan, mohon maaf karena keterbatasan admin tidak bisa serta merta menjawab setiap pertanyaan yang masuk, terutama pertanyaan yang berulang kali telah ditanyakan dan sudah kami jelaskan.
terimaksih
ttd
Admin
Widiya
Sunday, 22 March 2020 10:54





Serdik
Selamat pagi bpk/ibu...
Apakah serdik ketika test SKB dapat disusulkan?
Karena ketika pendaftaran, serdik blm keluar...terima kasih...
Apakah serdik ketika test SKB dapat disusulkan?
Karena ketika pendaftaran, serdik blm keluar...terima kasih...

Tidak, mohon cermati pengumuman dari awal
terimakasih
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
Daftar nama yang upload Serdik masih dalam proses verifikasi, akan kami umumkan segera setelah semua clear, mohon menunggu info kami
terimakasih
ttd
Panitia SKD