FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
1. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023 Pasal 4 ayat 2 TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS sepanjang telah dianggarkan dalam APBD, diberikan sesuai nama jabatan dan kelas jabatan yang telah ditetapkan, dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah.
2. Terkait penganggaran BKPSDM tidak memiliki wewenang untuk memberikan konfirmasi
3. Regulasi Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur hal tersebut belum ditetapkan
Terima Kasih
Admin comment
sudah diumumkan dapat dilihat pada halaman home website bkpsdm.semarangkab.go.id
Admin comment
sudah diumumkan dapat dilihat pada halaman home website bkpsdm.semarangkab.go.id
Admin comment
sudah diumumkan dapat dilihat pada halaman home website bkpsdm.semarangkab.go.id
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Budi
Monday, 18 September 2023 08:25
Pengumuman Pasca Sanggah
Selamat pagi
Ingin menanyakan, untuk pengumuman pasca sanggah diumumkan kapan ya pak?
Terima kasih
Ingin menanyakan, untuk pengumuman pasca sanggah diumumkan kapan ya pak?
Terima kasih
Sofi
Wednesday, 06 September 2023 05:56
Kesejahteraan P3K
Asalamualaikum ijin bertanya mengenai mulai dibukanya penerimaan p3k dilingkungan kab smg karena kami ingin mendaftar p3k dan masih membandingkan dgn daerah terdekat soal kesejahteraannya
1. Apakah bnr jika p3k sampai skrng blm mendapat tunjangan TPP? Jika blm apakah ini nantinya akn mmpengaruhi minat masyarakat terlebih lagi putra putri daerah asli untuk ikut penerimaan p3k kedepannya? Krna ternyata kesejahteraan p3k di kab smg masih dibedakan oleh pns pdhl sama2 asn dan yg membedakan cuma pensiunan saja
2. Kami dgr TPP baru dianggarkan tahun depan 2024 apakah itu benar? Kami butuh konfirmasi kabar itu
3. Apakah nantinya TPP antara PNS dan p3k akan sama besarannya berdasar pangkat dan golongannya?
1. Apakah bnr jika p3k sampai skrng blm mendapat tunjangan TPP? Jika blm apakah ini nantinya akn mmpengaruhi minat masyarakat terlebih lagi putra putri daerah asli untuk ikut penerimaan p3k kedepannya? Krna ternyata kesejahteraan p3k di kab smg masih dibedakan oleh pns pdhl sama2 asn dan yg membedakan cuma pensiunan saja
2. Kami dgr TPP baru dianggarkan tahun depan 2024 apakah itu benar? Kami butuh konfirmasi kabar itu
3. Apakah nantinya TPP antara PNS dan p3k akan sama besarannya berdasar pangkat dan golongannya?
Admin comment 1. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023 Pasal 4 ayat 2 TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PNS sepanjang telah dianggarkan dalam APBD, diberikan sesuai nama jabatan dan kelas jabatan yang telah ditetapkan, dengan besaran sesuai kemampuan keuangan Daerah.
2. Terkait penganggaran BKPSDM tidak memiliki wewenang untuk memberikan konfirmasi
3. Regulasi Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur hal tersebut belum ditetapkan
Terima Kasih
kholid
Tuesday, 05 September 2023 19:06
info pwngumuman reformulasi/optimalisasi
di pemkab lain sudah dilakukan pemgumuman hasil optimalisasi p3k 2022. bagaimana dengan progress optimalisasi p3k 2022 kabupaten semarang ya ?
Admin comment sudah diumumkan dapat dilihat pada halaman home website bkpsdm.semarangkab.go.id
ady
Tuesday, 05 September 2023 11:42
optimalisasi P3k teknis
mohon info untuk pengumuman hasil optimalisasi p3k teknis kapan ya min?
Admin comment sudah diumumkan dapat dilihat pada halaman home website bkpsdm.semarangkab.go.id
juni
Tuesday, 05 September 2023 11:37
progress pengumuman optimalisasi p3k 2022
bagaimana progress optimalisaai p3k 2022 di kab. semarang ? info pengumuman dari tgl 1 diundur ke 5 apakah benar ?
Admin comment sudah diumumkan dapat dilihat pada halaman home website bkpsdm.semarangkab.go.id
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Akan kami infokan secepatnya setelah kami menerima hasil Pasca Sanggah dari BKN
Terima Kasih