FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Untuk syaratnya meliputi :
1. Surat Pengantar
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
Atau untuk lebih jelasnya Silahkan dapat menghubungi bagian mutasi dan kepangkatan ASN di BKPSDM Kabupaten Semarang.
Terima Kasih
Admin comment
Sudah tersedia di website bkpsdm
Admin comment
Sudah tersedia di website bkpsdm
Admin comment
Sudah tayang di website BKPSDM Kab. Semarang dan bisa dilihat di akun SSCASN pelamar.
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Kusuma
Monday, 06 November 2023 16:56
Jadwal test pppk TA 2023
Halo pak/ibu selamat sore, mohon bertanya untuk pengumuman tanggal dan jam tes PPPK TA 2023 itu keluar kapan? Mohoninformasi nya.. Suwun
Arif
Tuesday, 31 October 2023 11:57
Penyesuaian Masa Kerja PNS
Bagaimana cara penyesuaian masa kerja PNS yang sebelumnya memiliki pengalaman kerja di pemerintahan sebagai tenaga kontrak? Apa syarat yg diperlukan
Admin comment Untuk syaratnya meliputi :
1. Surat Pengantar
2. SK Honorer (Asli untuk BKN dan Legalisir untuk BKPSDM Kab. Semarang)
3. Surat Pembagian Tugas guru persemester, rangkap 2 legalisir
4. Apabila SK Honorer yang menandatangani Kepala Sekolah atau Pejabat Eselon II kebawah dilampirkan presensi kerja rangkap 1 untuk BKN (dibuat dan dijilid pertahun di legalisir)
5. SK Pemberhentian tenaga Honorer
6. Bagi guru / honorer di lembaga swasta agar melampirkan surat berbadan hukum dari pejabat yang berwenang
7. Membuat daftar riwayat pekerjaan ditandatangani pejabat/pimpinan tempat bekerja sebagai honorer dan disyahkan oleh pejabat eselon II
8. Fc. legalisir SK : CPNS, PNS, Pangkat Terakhir, rangkap 2
9. Fc. legalisir Ijazah dan transkrip nilai dari universitas/lembaga pendidikan yang mengeluarkan
10. SKP tahun terakhir
Atau untuk lebih jelasnya Silahkan dapat menghubungi bagian mutasi dan kepangkatan ASN di BKPSDM Kabupaten Semarang.
Terima Kasih
Farah
Wednesday, 25 October 2023 10:28
Jadwal terbaru
Assalamu'alaikum, selamat pagi bapak / ibu. Ijin bertanya, mengenai jadwal terbaru rangkaian seleksi PPKK 2023 setelah adanya perpanjangan jadwal seleksi administrasi kemarin itu apakah sudah di publish ? Terimakasih sebelumnya.
Admin comment Sudah tersedia di website bkpsdm
MAHARDIKA R
Saturday, 21 October 2023 11:06
PPPK THN 2022
Info kelanjutan PPPK optimalisaasi tahun anggaran 2022 sampaimana? terimakasih
Admin comment Sudah tersedia di website bkpsdm
Danang
Tuesday, 17 October 2023 14:06
Pengumumanan Seleksi Administrasi PPPK
Mohon untukpengumuman Seleksi Administrasi bisa di liat di mana ya
Admin comment Sudah tayang di website BKPSDM Kab. Semarang dan bisa dilihat di akun SSCASN pelamar.
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Sudah tersedia di website bkpsdm