FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Mengenai hal tersebut akan disampaikan lewat pengumuman.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
1. SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi
bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Materi silahkan dipelajari hal-hal yang berhubungan dengan formasi jabatan yang dilamar.
2. Iya, SKB di Pemkab Semarang hanya CAT
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
1. Pada seleksi PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021 Kab. Semarang afirmasi sertifikat kompetensi berlaku bagi pelamar formasi PPPK Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, dan Sanitarian ahli pertama apabila melampirkan/mengunggah STR pada saat pendaftaran, formasi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, Pustakawan Terampil yang melampirkan/mengunggah sertifikat komptensi pada saat pendaftaran. STR/Sertifikat komptensi harus sesuai persyaratan.
Nilai tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
2. Nilai tambahan bisa menambah nilai yang tidak lolos passing grade.
ttd.
Panitia Seleksi
Admin comment
Keputusan Menteri PAN-RB No. 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021
di pengumuman pendaftaran sudah kami sampaikan mengenai nilai tambahan ini.

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Eko
Friday, 05 November 2021 13:37





P3K non guru
Min, pengumuman pppk non guru kapan diumumkan? Instansi yang lain sudah pada muncul lho

Anto
Thursday, 04 November 2021 07:55





GROUP TELEGRAM/WHATSAPP PPPK Non Guru
Selamat Pagi,
Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK Non Guru, nanti akan ada tahap tahapan selanjutnya. Untuk mempermudah komunikasi apakah nantinya akan di buatkan group Telegram / WA dari BKD Kab. Semarang?
Terimakasih
Anto
Bagi peserta yang dinyatakan lolos PPPK Non Guru, nanti akan ada tahap tahapan selanjutnya. Untuk mempermudah komunikasi apakah nantinya akan di buatkan group Telegram / WA dari BKD Kab. Semarang?

Terimakasih
Anto

Mengenai hal tersebut akan disampaikan lewat pengumuman.
ttd.
Panitia Seleksi
Gaby
Wednesday, 03 November 2021 23:36





Bahan materi SKB
Halo Admin,
Saya ingin bertanya sbg berikut
1. Apakah ada bahan materi untuk SKB?
2. Apakah SKB hanya berupa CAT saja?
Terimakasih atas perhatiannya.
Semoga sehat selalu.
Saya ingin bertanya sbg berikut
1. Apakah ada bahan materi untuk SKB?
2. Apakah SKB hanya berupa CAT saja?
Terimakasih atas perhatiannya.
Semoga sehat selalu.

1. SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi
bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. Materi silahkan dipelajari hal-hal yang berhubungan dengan formasi jabatan yang dilamar.
2. Iya, SKB di Pemkab Semarang hanya CAT
ttd.
Panitia Seleksi
Dyas
Wednesday, 03 November 2021 20:55





Afirmasi pppk non guru
1.Apakah nilai afirmasi itu, hanya di tujukan kepada yang lolos passing grade saja?
2. Atau semua yg punya sertifikat kompetensi itu bisa menambah bobot nilai meskipun dia tidak lolos passing grade?
Jika point 1 jawabannya tidak berarti tdk menutup kemungkinan yg tdk lolos Passing grade bisa lolos? Begitukah? Mohon utk dijelaskan
Terimakasih
2. Atau semua yg punya sertifikat kompetensi itu bisa menambah bobot nilai meskipun dia tidak lolos passing grade?
Jika point 1 jawabannya tidak berarti tdk menutup kemungkinan yg tdk lolos Passing grade bisa lolos? Begitukah? Mohon utk dijelaskan
Terimakasih


1. Pada seleksi PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021 Kab. Semarang afirmasi sertifikat kompetensi berlaku bagi pelamar formasi PPPK Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, dan Sanitarian ahli pertama apabila melampirkan/mengunggah STR pada saat pendaftaran, formasi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, Pustakawan Terampil yang melampirkan/mengunggah sertifikat komptensi pada saat pendaftaran. STR/Sertifikat komptensi harus sesuai persyaratan.
Nilai tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
2. Nilai tambahan bisa menambah nilai yang tidak lolos passing grade.
ttd.
Panitia Seleksi
Rio
Wednesday, 03 November 2021 08:55





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
AFIRMASI PPPK non Guru
Melanjutkan jawaban dari pertanyaan sebelumnya, apakah ada afirmasi untuk pppk non guru? Dari BKN memberitahukan bahwa untuk pppk non guru tidak ada afirmasi, Afirmasi hanya berlaku untuk pppk guru. Apabila ada Afirmasi PPPK Non guru, itu merujuk ke Kepmenpan nomer berapa? Mohon untuk di infokan link untuk mendownload Permenpan tersebut.
Terimakasih
Terimakasih

Keputusan Menteri PAN-RB No. 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021
di pengumuman pendaftaran sudah kami sampaikan mengenai nilai tambahan ini.
1606 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Kementerian Pekerjaan Umum
Undangan Diseminasi =
Selamat siang. Perkenalkan saya Chandra pegawai Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta. Mohon izin sebelumnya, berkenaan dengan kebutuhan data pengembangan kompetensi bagi ASN mengharapkan kehadiran bapak/ibu untuk dapat hadir dalam acara Diseminasi Pengembangan Kompetensi Tahun 2025 dan Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Tahun 2026. Apakah bisa memberikan kontak ke ka...
Wednesday, 06 August 2025 12:24
Asep
Regulasi R4
"Halo admin, saya ingin menanyakan kelanjutan penempatan PPPK tahap 2 formasi R4. Apakah ada informasi terbaru? Terima kasih."
Saturday, 26 July 2025 13:27
infantri adi sulton
batas isi DRH PPPK Tahap 2 belum berakhir tapi dis
selamat malam, ijin bertanya untuk batas pengisian DRH PPPK Tahap 2 sampai tanggal 16 Juli 2025, tapi pas buka akun sscasn untuk pengisian DRH yang muncul notif unggah surat pengunduran diri.
apakah batas pengisian DRH berubah?
apakah ada solusi?
terima kasih
Tuesday, 15 July 2025 21:25
Kabupaten Semarang telah mengikuti rekonsiliasi data peserta PPPK Non Guru dengan BKN pada jadwal tahap 1. Namun setelah rekonsiliasi, menyusul ada petunjuk teknis dari BKN bahwa Instansi wajib membuat SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) mengenai sertifikat kompetensi yang bisa digunakan sebagai afirmasi nilai tambahan kompetensi teknis. Walaupun pada saat seleksi administrasi sertifikat kompetensi sudah kami verifikasi, namun kami wajib mengecek ulang sertifikat kompetensi dimaksud sebelum kami sampaikan SPTJM ke BKN. Hasil pengecekan ulang dan SPTJM sudah kami sampaikan ke BKN segera setelah kami menerima petunjuk BKN tersebut, selanjutnya menunggu BKN menyampaikan hasil seleksi kompetensi kepada kami. Apabila kami sudah menerima dari BKN segera akan kami sampaikan lewat pengumuman. Untuk itu peserta harap bersabar dan tetap memantau informasi di website BKPSDM setiap hari.
Penjelasan tentang afirmasi sertifikat kompetensi untuk nilai tambahan kompetensi teknis sudah kami sampaikan di pengumuman pendaftaran.
Dasar : Keputusan Menteri PAN-RB No. 981 Tahun 2021 Tentang Persyaratan, Sertifikasi, Dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Dalam Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2021
Pada seleksi PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021 Kab. Semarang, afirmasi sertifikat kompetensi untuk nilai tambahan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berlaku bagi pelamar formasi PPPK Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, Sanitarian ahli pertama apabila melampirkan/mengunggah STR, formasi Pekerja Sosial Ahli Pertama, Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, Pustakawan Terampil yang melampirkan/mengunggah sertifikat kompetensi . STR/Sertifikat komptensi harus sesuai persyaratan dan diunggah pada saat pendaftaran.
ttd.
Panitia Seleksi