FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
lebih baik membuat yang baru sesuai format pengumuman dan dilampirkan juga surat keterangan yang lama.
ttd.
Subid Pengadaan ASN
Admin comment
Persyaratan tambahan jika tidak sesuai ketentuan maka tidak menggugurkan kelulusan seleksi administrasi, selama persyaratan wajib lainnya terpenuhi.
lebih baik membuat yang baru sesuai format pengumuman dan dilampirkan juga surat keterangan yang lama.
ttd.
Subid Pengadaan ASN
Admin comment
S-1 Akuntansi sama dengan S-1 Ekonomi Akuntansi.
Tetap diperhatikan persyaratan wajib lainnya.
ttd.
Subid Pengadaan ASN

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Tyas
Wednesday, 21 December 2022 09:06





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Relevansi Pengalaman Kerja
Selamat Pagi, ijin bertanya Apakah pengalaman sebagai akuntan dapat dinyatakan sesuai/relevan untuk melamar formasi pengawas koperasi?
Dina
Wednesday, 21 December 2022 05:41





Surat keterangan kerja
Selamat pagi, saya ijin bertanya terkait pendaftaran p3k teknis tentang surat keterangan kerja. Jika sudah memiliki surat keterangan kerja apakah harus membuat yg baru sesuai format pada pengumuman atau memakai yg sudah ada diperbolehkan?

lebih baik membuat yang baru sesuai format pengumuman dan dilampirkan juga surat keterangan yang lama.
ttd.
Subid Pengadaan ASN
Diyah
Tuesday, 20 December 2022 23:46





Pemohon
Moh maaf mau bertanya, berkaitan dg info penerimaan P3k ...persyaratan tambahan untuk mendapatkan tambahan nilai, jika formasi Penyuluh sertifikat tidak sesuai bgmn y? Apakah masih ttp bisa ikut tes seleksi P3K, meski sertifikat tidak sesuai?

Persyaratan tambahan jika tidak sesuai ketentuan maka tidak menggugurkan kelulusan seleksi administrasi, selama persyaratan wajib lainnya terpenuhi.
lebih baik membuat yang baru sesuai format pengumuman dan dilampirkan juga surat keterangan yang lama.
ttd.
Subid Pengadaan ASN
Imam
Tuesday, 20 December 2022 19:39





Pemohon
selamat malam izin bertanya untuk jabatan PPPK teknis Ahli pratama - pengelola pengadaan barang jasa disitu tertulis S-1 Akuntansi Ekonomi. Apakah bisa untuk lulusan S-1 Akuntansi? Terimakasih

S-1 Akuntansi sama dengan S-1 Ekonomi Akuntansi.
Tetap diperhatikan persyaratan wajib lainnya.
ttd.
Subid Pengadaan ASN
Arous Rubianto Putra
Tuesday, 20 December 2022 18:57





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Permohonan
Mohon untuk persyaratan nomor 11 tentang minimal IPK untuk perekrutan P3K tenaga teknis dI hilangkan karena dlm perekrutan P3K GURU juga tdk ada persyaratan minimal IPK
1612 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47
fikhi
user
ijin bertanya bapak/ibu, apakah outsourcing yg telah mendaftar cpns 2024 dan tidak lolos, bisa ikut/ masuk PPPK?
Monday, 22 September 2025 10:00
FIKHI
person
selamat pagi, ijin bertanya untuk non asn yang sudah masuk e-personal dan terlanjur mendaftar CPNS namun tidak lolos, apakah masih bisa berpeluang mendaftar PPPK? terimakasih
Tuesday, 16 September 2025 11:50
mohon bisa disampaikan lebih jelas mengenai uraian tugas akuntan kemudian disandingkan dengan tugas pengawas koperasi yaitu melakukan kegiatan
pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan
pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan
penerapan sanksi. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi helpdesk melalui telepon BKPSDM (024) 6921127 pada hari dan jam kerja yaitu Senin s.d Kamis Jam 07.15 s.d 15.30 dan Jumat 07.15 s.d 11.30
ttd.
Subbidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN