FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Tidak juga tidak apa-apa.
Tapi bagi yang memiliki dan menyertakan Sertifikat Pendidik (yang linier) maka akan diberikan nilai maksimal pada tes SKB-nya.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Wa'allaikumsalam Wr.Wb.
Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk formasi Guru Penjaskes dalam seleksi CPNS Kab.Semarang Th.2019 adalah S-1 Penjaskes.
Untuk menghindari tidak lulus administrasi di Kab.Semarang dapat melamar di instansi lain yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan ijazah saudara.
Jika ingin tetap mendaftar CPNS di Kab. Semarang saat ini Ijazah PKLO dapat melamar pada formasi PAMONG BELAJAR
Terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
PENGUMUMAN SELEKSI sudah kami posting di halaman web iini silakan download.
terimakasih
ttd
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Jika yang dimaksud adalah Pindah (Mutasi ke luar Kabuipaten Semarang) maka, Prosedur pemindahan (mutasi) dimulai dari PNS yang bersangkutan kepada Instansi Penerima, selanjutnya Instansi penerima mempertimbangkan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan.. Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mutasi, Instansi penerima membuat usul mutasi yang disertai dengan Anjab dan ABK kepada Instansi asal berdasarkan usul mutasi dari Instansi penerima, Instansi asal menerbitkan Persetujuan Mutasi dengan menyebut nama jabatan yang akan diduduki PNS tersebut di tempat baru.
Terkait dengan guru yang tidak memiliki S1 yang mengajukan pindah tersebut maka tergantung kebijakan dari Instansi Penerima apakah menerima atau tidak dengan pertimbangan pendidikan tersebut.
Terimakasih
ttd,
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Ucu Burhanudin
Monday, 11 November 2019 10:42
Pertanyaan
bapak / ibu admin, jadi tidak punya sertifikat pendidik tidak apa-apa namun pas waktu mengupload dokumen ijazah saja atau dengan akta 4 ?
Karena takut salah upload dalam keterangan di pengumuman nya ijazah+serdik
Tapi jikalau tidak punya sertifikat ijazah saja
Mohon pencerahan nya
Terima kasih
Karena takut salah upload dalam keterangan di pengumuman nya ijazah+serdik
Tapi jikalau tidak punya sertifikat ijazah saja
Mohon pencerahan nya
Terima kasih
Ucu Burhanudin
Monday, 11 November 2019 05:41
Pertanyaan
Bapak / ibu admin yang terhormat ,,, untuk formasi pendidikan apakah memang harus punya sertifikat pendidik atau tidak juga tidak apa-apa
Mohon pencerahan nya
Terima kasih
Mohon pencerahan nya
Terima kasih
Admin comment Tidak juga tidak apa-apa.
Tapi bagi yang memiliki dan menyertakan Sertifikat Pendidik (yang linier) maka akan diberikan nilai maksimal pada tes SKB-nya.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Surya
Sunday, 10 November 2019 18:41
Pendidikan Kepelatihan Olahraga
Assalamualaikum admin..mohon maaf ijin bertanya..untuk formasi guru penjas apakah jurusan Pendidikan kepelatihan olahraga bisa mendaftar cpns formasi guru penjas untuk tahun ini?
Dikarenakan sudah beberapa kali cpns tdk pernah lolos verifikasi dengan alasan jurusan tdk sesuai.
Krn jurusa Pendidikan kepelatihan olahraga dikota lain diakui.sedangkan di kab.semarang tdk ada dr jurusan PKLO yg lolos verifikasi ketika mendaftar.apakah tahun ini juga begitu?
Terima kasih
Dikarenakan sudah beberapa kali cpns tdk pernah lolos verifikasi dengan alasan jurusan tdk sesuai.
Krn jurusa Pendidikan kepelatihan olahraga dikota lain diakui.sedangkan di kab.semarang tdk ada dr jurusan PKLO yg lolos verifikasi ketika mendaftar.apakah tahun ini juga begitu?
Terima kasih
Admin comment Wa'allaikumsalam Wr.Wb.
Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk formasi Guru Penjaskes dalam seleksi CPNS Kab.Semarang Th.2019 adalah S-1 Penjaskes.
Untuk menghindari tidak lulus administrasi di Kab.Semarang dapat melamar di instansi lain yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan ijazah saudara.
Jika ingin tetap mendaftar CPNS di Kab. Semarang saat ini Ijazah PKLO dapat melamar pada formasi PAMONG BELAJAR
Terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Nunung
Saturday, 09 November 2019 19:00
Formasi cpns kab.semarang
Assalamualaikum mimin..
Mohon maaf ijin brtnya.. utk formasi cpns kab.semarang diumumkan kpn ya? Krn menurut info dr BKN tgl 11 nov sudah dibuka pendaftaran.. sdgkn kab/kota lain jg sudah memberikan informasi formasi cpns tiap2 daerahny msg2..
Trma ksih..
Mohon maaf ijin brtnya.. utk formasi cpns kab.semarang diumumkan kpn ya? Krn menurut info dr BKN tgl 11 nov sudah dibuka pendaftaran.. sdgkn kab/kota lain jg sudah memberikan informasi formasi cpns tiap2 daerahny msg2..
Trma ksih..
Admin comment PENGUMUMAN SELEKSI sudah kami posting di halaman web iini silakan download.
terimakasih
ttd
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
ali fathoni
Wednesday, 06 November 2019 08:43
guru tidak s1
selamat pagi,,, ijinbertanya berkaitan tentang guru tidak punya s1 mengajukan pindah, bagaimana prosedurnya. terimakasih
Admin comment Jika yang dimaksud adalah Pindah (Mutasi ke luar Kabuipaten Semarang) maka, Prosedur pemindahan (mutasi) dimulai dari PNS yang bersangkutan kepada Instansi Penerima, selanjutnya Instansi penerima mempertimbangkan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK) dan Peta Jabatan.. Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mutasi, Instansi penerima membuat usul mutasi yang disertai dengan Anjab dan ABK kepada Instansi asal berdasarkan usul mutasi dari Instansi penerima, Instansi asal menerbitkan Persetujuan Mutasi dengan menyebut nama jabatan yang akan diduduki PNS tersebut di tempat baru.
Terkait dengan guru yang tidak memiliki S1 yang mengajukan pindah tersebut maka tergantung kebijakan dari Instansi Penerima apakah menerima atau tidak dengan pertimbangan pendidikan tersebut.
Terimakasih
ttd,
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Ijazah dan Akta IV
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan