FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Wa'allaikumsalam Wr.Wb.
Formasi Pranata Humas hanya diperuntukan bagi S-1 Ilmu Komunikasi.
S1 Desain Komunikasi Visual tidak dapat mendaftar formasi tersebut.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
*) Tidak perlu mengirim berkas fisik lewat pos, berkas akan dibutuhkan jika nanti diterima atau lolos seleksi CPNS
*) Jika keduanya di-upload, jadikan 1 file. Upload di Persyaratan dokumen pendukung lainnya.
terimakasih.
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
Wa'allaikumsalam Wr. Wb.
*) Surat lamaran boleh diketik / tulis tangan. Tandatangan basah dengan tinta hitam diatas materai 6000
*) Nomor pengumuman :810/007103/2019 tanggal 08/11/2019
*)Pendaftaran via online tanpa mengirim berkas fisik ke BKD
terimakasih
ttd
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Admin comment
IPK kurang dari 3 tidak bisa mendaftar, jika tetap mendaftar akan gugur di tahap seleksi administrasi dan tidak bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Santi
Tuesday, 12 November 2019 14:11
Kualifikasi ijazah
Selamat siang.. menindaklanjuti jawaban dari subbid formasi dan pengadaan tentang pertanyaan saya sebelumnya mengenai ijazah yg rusak,ijazah saya yg asli rusak karena termakan rayap dan sudah saya urus ke kampus utk dibuatkan surat pengganti baru dgn format kalimat sama ttg saya yg dinyatakan telah lulus d3 kebidanan dgn mencantumkan data saya seperti di ijazah asli,namun yg berbeda mengenai nomor ijazah telah diperbaharui dgn nomor baru dan nomor tersebut jg sudah terdaftar di forlapdikti juga..
Jadi mohon kesimpulanya apakah ttap bs utk digunakan mendaftar?karena utk pemkab lain persyaratanya tertulis boleh ijazah asli atau surat ket pengganti ijazah asli yg rusak
Terima kasih
Jadi mohon kesimpulanya apakah ttap bs utk digunakan mendaftar?karena utk pemkab lain persyaratanya tertulis boleh ijazah asli atau surat ket pengganti ijazah asli yg rusak
Terima kasih
Rahmat Bagus Dwi Kusuma
Tuesday, 12 November 2019 12:56
Formasi Jabatan Ahli Pertama - Pranata Humas
Assalamualaikum mau menanyakan perihal formasi Jabatan Ahli Pertama - Pranata Humas itu untuk pendidikan S1 Desain Komunikasi Visual apakah bisa masuk seleksi administrasi atau hanya diperuntukkan bagi S1 Ilmu Komunikasi saja ya min ?
Terimakasih
Terimakasih
Admin comment Wa'allaikumsalam Wr.Wb.
Formasi Pranata Humas hanya diperuntukan bagi S-1 Ilmu Komunikasi.
S1 Desain Komunikasi Visual tidak dapat mendaftar formasi tersebut.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Sari
Tuesday, 12 November 2019 12:06
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Akreditasi, dokumen kirim via pos?
Min mau nanya dokumen yg di uploud dikirim via pos ga?
Akreditasi yg di uplod akreditasi universitas atau jurusan. Klo misal nya dua2 nya yg diuplod jadiin satu file ga min?!
Akreditasi yg di uplod akreditasi universitas atau jurusan. Klo misal nya dua2 nya yg diuplod jadiin satu file ga min?!
Admin comment *) Tidak perlu mengirim berkas fisik lewat pos, berkas akan dibutuhkan jika nanti diterima atau lolos seleksi CPNS
*) Jika keduanya di-upload, jadikan 1 file. Upload di Persyaratan dokumen pendukung lainnya.
terimakasih.
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Sari
Tuesday, 12 November 2019 11:28
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Surat lamaran cpns
Assalamualaikum min.
Mu nanya surat lamaran nya ditulis tangan atau ketik?!
Nomor surat nya. Yg bagian titik2 diisi apa min?
Trus lampiran yg dikirim via pos harus legalisir ato cukup foto copy?.
Mu nanya surat lamaran nya ditulis tangan atau ketik?!
Nomor surat nya. Yg bagian titik2 diisi apa min?
Trus lampiran yg dikirim via pos harus legalisir ato cukup foto copy?.
Admin comment Wa'allaikumsalam Wr. Wb.
*) Surat lamaran boleh diketik / tulis tangan. Tandatangan basah dengan tinta hitam diatas materai 6000
*) Nomor pengumuman :810/007103/2019 tanggal 08/11/2019
*)Pendaftaran via online tanpa mengirim berkas fisik ke BKD
terimakasih
ttd
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
Retno
Tuesday, 12 November 2019 07:02
Nilai IPK Pelamar CPNS Pemkab Semarang
Salam sejahtera Bapak / Ibu yan terhormat. Saya ingin menanyakan menegenai IPK minimal S1 bila kurang dari 3 (misal 2,9...) Apakah otomatis tidak lolos seleksi? Dan tidak lolos seleksinya di tahap mana (apakah verifikasi berkas)? Padahal skor TKD dan TKB nya tinggi. Demikian pertanyaan dari saya. Terimakasih atas jawabannya
Admin comment IPK kurang dari 3 tidak bisa mendaftar, jika tetap mendaftar akan gugur di tahap seleksi administrasi dan tidak bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
terimakasih
ttd
Subbid Formasi, Pengadaan dan Pemindahan
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Hasil konsultasi menyatakan
silakan untuk mengupload scan ijazah yang rusak dgn surat keterangan penggantinya.
Karena jika nanti dalam proses seleksi dinyatakan lulus maka dalam proses penetapan NIP harus menunjukan dokumen asli.
terimakasih
ttd
Subbidang Formasi, Pengadaan dan Pemindahan