FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Ardhina Maya
Wednesday, 08 May 2019 11:32
Cuti CPNS
Mohon info, apakah cpns boleh mengajukan cuti untuk melahirkan ? Berapa lama waktu cuti untuk melahirkan ya ? Terima kasih sebelumnya
Andi
Monday, 22 April 2019 10:35
info entri FIP CPNS 2018
mohon info untuk pengumpulan FIP CPNS 2018 paling lambat kapan ya?
Admin comment
Pengumpulan FIP paling lambat 18 April 2019. Semakin cepat semakin baik karena pada awal bulan Mei sudah harus kami laporkan ke Provinsi. Mohon dipastikan bahwa semua data sudah ter-input pada e-personal. Terimakasih.
ttd
Subbid Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian
Pengumpulan FIP paling lambat 18 April 2019. Semakin cepat semakin baik karena pada awal bulan Mei sudah harus kami laporkan ke Provinsi. Mohon dipastikan bahwa semua data sudah ter-input pada e-personal. Terimakasih.
ttd
Subbid Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian
1577 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Budiyono
Seputar CPNS
assalamualaikum, saya budi ijin bertanya.
terkait syarat jurusan pada formasi Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama apakah boleh jika dari lulusan Sarjana Hukum jurusan Hukum Keluarga Islam ? mohon petunjuknya
Monday, 09 September 2024 15:27
edgar dhanuastra
Pertanyaan terkait pas foto dan akreditasi
selamat pagi, ijin bertanya terkait :
1. untuk pas foto apakah wajib menggunakan kemeja putih? atau bisa menggunakan pas foto formal menggunakan jas?
2. untuk sertifikat akreditasi, yang dilampirkan itu akreditasi universitas atau akreditasi program studi?
terima kasih
Friday, 06 September 2024 08:42
Rvinna
D3
mohon maaf ijin bertanya, admin apakah benar boleh menggunakan materai tempel ?
terimakasih sebelumnya
Friday, 06 September 2024 07:07
Boleh, lamanya cuti 3 bulan. Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan, yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti menggunakan form permintaan dan permohonan.
Pemberian cuti sesuai dengan Peraturan BKN No. 24 Th. 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
ttd,
Subid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai