PEMBEKALAN PENSIUN : 70 PNS AKAN PENSIUN PADA BULAN JULI-SEPTEMBER 2022
Ungaran (28/06/2022)-Admin BKPSDM, Masa pensiun adalah masa yang secara alamiah akan menghampiri setiap orang, datangnya sudah pasti berdasarkan pencapaian usia tertentu. Sejumlah 477 PNS Kabupaten Semarang tercatat akan memasuki batas usia pensiun (BUP) pada tahun 2022, sebagian dari mereka telah mendapatkan pembekalan pensiun sebanyak 247 orang pada periode pembekalan sebelumnya dan 70 orang mendapatkan pembekalan pensiun pada hari ini Selasa (28/06/2022) bertempat di Gedung PP PAUDNI REGIONAL II SEMARANG di Ungaran.
BKPSDM KABUPATEN SEMARANG MENERIMA KUNJUNGAN STUDY BKPP KABUPATEN SLEMAN
Ungaran (21/06/2022)-Admin BKPSDM, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Semarang memiliki tugas utama dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah dengan keahlian tertentu serta memiliki etika khusus pada jabatannya yang menuntut profesionalitas dalam profesinya tersebut.
Profesionalitas ASN merupakan kunci keberhasilan ASN dalam melaksanakan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu, diperlukan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN guna melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengukuran, Badan Kepegawaian Negara membangun aplikasi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang harus diisi oleh seluruh Instansi Pusat maupun Daerah. Laporan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN digunakan sebagai dasar penyusunan IP ASN secara nasional oleh Kepala BKN dan ditetapkan oleh Menteri PAN & RB.
LATSAR CPNS : 35 CPNS KABUPATEN SEMARANG AKAN DIBERANGKATKAN KE YOGYAKARTA
Ungaran (15 Juni 2022)-Admin BKPSDM, Para ASN wajib memiliki karakter dan core value ASN “BerAKHLAK”sebagai motivasi bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya meski hal tersebut tak mudah, selalu memotivasi diri agar bisa menjiwai sebagai seorang aparatur karena tugasnya melayani dan menjaga kepentingan publik.
Banyak yang mengira, seorang CPNS secara otomatis langsung dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS);CPNS tidak otomatis bisa menyandang status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ada beberapa tahapan yang harus dilalui CPNS untuk menjadi PNS, salah satunya dengan berhasil mengikuti Pelatihan Dasar.
SOSIALISASI BIDANG KEPEGAWAIAN: PERMENPAN NO.6 TAHUN 2022 DAN PP NO. 49 TAHUN 2018
Ungaran (14/06/2022)-Admin BKPSDM, Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), BKPSDM Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian (Permenpan RB No.6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK di Aula BKPSDM Kabupaten Semarang (Selasa, 14/6/22) yang diikuti oleh Pejabat Struktural yang membidangi Kepegawaian perangkat daerah dan PNS perwakilan BKPSDM Kabupaten Semarang.