FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Persyaratannya harus terpenuhi semua, baik pengalaman kerja yang sesuai maupun ijazah harus sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan,
ttd.
Subid. Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Boleh meterai tempel.
Bisa diketkan Dinas Sosial saja.
ttd.
Subid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Admin comment
Bisa. Tetapi mohon diperhatikan juga persyaratan lainnya.
ttd.
Subid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
Bintang Nusa Perdana
Friday, 30 December 2022 15:35
Gaji dan Tunjangan PPPK
Selamat Siang, mohon informasi dasar pengaturan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK (teknis/nakes) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang, apakah diatur dalam perda atau produk hukum yg lain, terima kasih
Desu
Friday, 30 December 2022 14:23
pengumuman PPPK nakes
selamat siang Bpk/Ibu mohon info apakah ada perubahan jadwal pengumuman hasil seleksi pppk nakes? krn seharusnya di jadwal tgl 28-29 Desember 2022. Terima kasih.
wiratma
Friday, 30 December 2022 13:03
pengalaman kerja
terkait pertanyaan saya sebelum nya, walaupun dengan pengalaman kerja bagian input data memakai program ERP SAP apakah masih tidak bisa untuk mendaftar sebagai operator SIAK dengan lulusan D3 Komputerisasi Akuntansi ? terimakasih sebelum nya
Admin comment Persyaratannya harus terpenuhi semua, baik pengalaman kerja yang sesuai maupun ijazah harus sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan,
ttd.
Subid. Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Disa
Friday, 30 December 2022 11:53
Materai dan Unit Penempatan
1. Apakah boleh menggunakan materai biasa yang ditempel ?
2. Untuk pengisian unit penempatan pada menu "DESKRIPSI PEKERJAAN",
langsung diketikkan nama Dinas yang dituju misal DINAS SOSIAL atau ditulis seperti di format formasi SSCASN "BUPATI SEMARANG , SEKRETARIS DAERAH, KEPALA DINAS SOSIAL"
2. Untuk pengisian unit penempatan pada menu "DESKRIPSI PEKERJAAN",
langsung diketikkan nama Dinas yang dituju misal DINAS SOSIAL atau ditulis seperti di format formasi SSCASN "BUPATI SEMARANG , SEKRETARIS DAERAH, KEPALA DINAS SOSIAL"
Admin comment Boleh meterai tempel.
Bisa diketkan Dinas Sosial saja.
ttd.
Subid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
Miftah Ilham
Friday, 30 December 2022 10:24
Kualifikasi Pendidikan PPPK Ahli Pertama-Analis Ke
Selamat Pagi,
Izin bertanya, Jurusan saya S1- Ahwal Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam) apakah bisa mendaftar PPPK Ahli Pertama-Analis Kebijakan, karena kualifikasi pendidikan yang formasi PPPK di Pemerintah Kab. Semarang S1- Hukum Islam. Terimakasih
Izin bertanya, Jurusan saya S1- Ahwal Syakhshiyah (Hukum Keluarga Islam) apakah bisa mendaftar PPPK Ahli Pertama-Analis Kebijakan, karena kualifikasi pendidikan yang formasi PPPK di Pemerintah Kab. Semarang S1- Hukum Islam. Terimakasih
Admin comment Bisa. Tetapi mohon diperhatikan juga persyaratan lainnya.
ttd.
Subid Pengadaan dan Pemberhentian ASN
1614 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Winarni
Reset MFA
Ijin bertanya. Bagaimana cara untuk reset email pada ASN Digital
Tuesday, 18 November 2025 10:07
Dim
Pengsualan paruh waktu
Saya guru SD honorer non database di kab. Semarang, dan saya lulusan ppg sudah mengikuti seleksi pppk tahap 1 dan tahap 2. Di tahap 1 saya memilih daerah formasi di kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi dan tahap 2 di luar kab semarang tetapi tidak mendapatkan formasi. Apakah saya berhak untuk diusulkan sebagai pppk paruh waktu di instansi kerja kab semarang? Terimakasih
Wednesday, 29 October 2025 00:53
Adin
Pencantuman Gelar S2 bagi PPPK
Memperhatikan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan Terkait Layanan Pencantuman Gelar Aparatur Sipil Negara, kami pahami bahwa pengakuan gelar bagi PPPK dapat dilakukan apabila gelar tersebut diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui secara sah sebelum atau selama yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, serta sesuai dengan ketentuan...
Thursday, 09 October 2025 20:47


Dasar penggajian Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2000 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Silahkan dibaca peraturan tersebut. Besaran gaji pokok ada di lampiran Perpres tersebut, ada tabel gaji pokok, dilihat berdasarkan Golongan dan masa kerja golongan. Untuk PPPK baru masa kerja golongan adalah nol tahun, kecuali yang golongan VII dengan masa kerja golongan segaris 3 th 0 bl.
Pelamar D-III = Golongan VII
Pelemar S-1 = Golongan IX
Pelamar S2/Profesi = Golongan X
ttd.
Subidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN