FORUM ADUAN DAN TANYA JAWAB SEPUTAR BIDANG KEPEGAWAIAN
Sign guestbook
Admin comment
Sudah kami posting pada halaman berita web kami, silakan cek semoga bermanfaat
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Peserta lulus SKD akan diberikan nilai maksimal SKB dengan ketentuan pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasipendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama akan diberikan nilai maksimal SKB. Sertifikasi pendidik harus sudah diupload pada saat pendaftaran. Tidak ada ketentuan harus memiliki NUPTK
terima kasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Nilai passing grade berlaku hanya untuk SKD. Untuk nilai SKB tidak ada ada passing grade. Nilai akhir adalah integrasi nilai SKD 40% dan SKB 60 %.
Jadi selama ada peserta SKB di Kecamatan A maka formasi tersebut tidak akan kosong. Kecuali peserta SKB yang lulus kemudian mengundurkan diri dan tidak ada peserta SKB lainnya di Kecamatan A barulah diambilkan peserta dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama di Kecamatan lainnya yang nilainya paling tinggi.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Admin comment
Wa'allaikumsalam wr.wb
Kami memberikan simulasi kasus sebagai berikut:
Kasus 1:
Formasi Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah : 1 formasi non disabilitas dan 1 formasi disabilitas,
Peserta SKB Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah ada 2 orang yaitu A dan B.
Setelah ujian SKB : A rangking 1 dan B rangking 2. Maka A dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas.
Dikarenakan 1 formasi disabilitas pada Formasi Pranata Komputer di Sekretariat Daerah TIDAK ADA PENDAFTARNYA maka kekosongan formasi ini diisi oleh B.
Kasus 2 :
Formasi Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah 1 formasi non disabilitas
Formasi Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan 1 formasi non disabilitas
Formasi Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan 1 formasi disabilitas
Peserta SKB Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah ada 2 orang yaitu A dan B.
Hasil SKB: A rangking 1 dan B rangking 2.
Maka A dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah.
Peserta SKB Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan ada 2 orang yaitu C dan D.
Hasil SKB: C rangking 1 dan D rangking 2.
Maka C dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan.
Dikarenakan Formasi Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan 1 formasi disabilitas tidak ada pendaftarnya maka kekosongan formasi bisa diisi oleh B atau D.
Nilai B dan D kemudian dirangking. Misalkan Nilai B lebih tinggi dari D, maka B lolos SKB untuk mengisi Formasi disabilitas Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui bahwa proses perangkingan termasuk pengisian formasi yang kosong dilakukan oleh sistem dan menjadi kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukan Tim CPNS Kabupaten Semarang.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi

Selamat Datang di Forum Tanya Jawab pada Website BKD Kabupaten Semarang. Setiap pertanyaan SEPUTAR KEPEGAWAIAN akan dijawab langsung oleh Bidang yang menangani
heru apriyanto
Wednesday, 12 August 2020 01:11





SERDIK PLPG
assalamu'alaikum pak admin
Saya ingin menanyakan perihal serdik
Adakah ketentuan khusus tentang serdik tersebut?
Apakah serdik yg dari program PPG atau PLPG?
berhubung saya mengikuti program serdik pemerintah dari PLPG (sebelum PPG)
Terima kasih
Saya ingin menanyakan perihal serdik
Adakah ketentuan khusus tentang serdik tersebut?
Apakah serdik yg dari program PPG atau PLPG?
berhubung saya mengikuti program serdik pemerintah dari PLPG (sebelum PPG)
Terima kasih
Suci herawati
Tuesday, 11 August 2020 18:38





This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kisi2 skb
Assalamualaikum pak admin mau bertanya kisi2 skb untuk formasi guru pendidikan agama islam

Sudah kami posting pada halaman berita web kami, silakan cek semoga bermanfaat
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Rena
Monday, 10 August 2020 23:21





S.pd
Mau tanya pak admin, apabila saya pemegang serdik, namun tdk pny NUPTK maupun data dapodik, apakah nantinya mnjadi masalah agar mendapat nilai maksimal SKB?

Peserta lulus SKD akan diberikan nilai maksimal SKB dengan ketentuan pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasipendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama akan diberikan nilai maksimal SKB. Sertifikasi pendidik harus sudah diupload pada saat pendaftaran. Tidak ada ketentuan harus memiliki NUPTK
terima kasih
ttd
Panitia Seleksi
walyadi
Monday, 10 August 2020 13:03





rangking
selamat siang admin.. min mau tanya semisal ada pelamar di kec. A pelamar nilai SKB,a tidak ada yang memenuhi apakah Di abilkan Pelamar dari kec. B atau yang lain yang nilai,a lebih tinggi.. terima kasih


Nilai passing grade berlaku hanya untuk SKD. Untuk nilai SKB tidak ada ada passing grade. Nilai akhir adalah integrasi nilai SKD 40% dan SKB 60 %.
Jadi selama ada peserta SKB di Kecamatan A maka formasi tersebut tidak akan kosong. Kecuali peserta SKB yang lulus kemudian mengundurkan diri dan tidak ada peserta SKB lainnya di Kecamatan A barulah diambilkan peserta dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama di Kecamatan lainnya yang nilainya paling tinggi.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
Yodan
Monday, 10 August 2020 09:05





SKB Formasi Kosong
Selamat Pagi Kak.
Assalamualaikum wr wb.
Berkenaan dengan penjelasan formasi kosong di kolom komentar sebelumnya. Mohon maaf sebelumnya, Apakah penjelasannya juga berlaku pada formasi disabilitas? Contohnya di Sekolah ABC dibuka 2 formasi. 1 untuk Disabilitas dan 1 lagi non Disabilitas.
Untuk 1 formasi Disabilitas Kosong,
Sedangkan 1 Formasi Non Disabilitas yang lolos SKB ada 2 orang: A dan B.
A lolos SKB ranking 1 sedangkan B ranking 2 (tidak lolos).
Apakah formasi Disabilitas tersebut diisi oleh B atau diambil peringkat SKB terbaik dengan kualifikasi/jabatan yang sama? Terima kasih.
Assalamualaikum wr wb.
Berkenaan dengan penjelasan formasi kosong di kolom komentar sebelumnya. Mohon maaf sebelumnya, Apakah penjelasannya juga berlaku pada formasi disabilitas? Contohnya di Sekolah ABC dibuka 2 formasi. 1 untuk Disabilitas dan 1 lagi non Disabilitas.
Untuk 1 formasi Disabilitas Kosong,
Sedangkan 1 Formasi Non Disabilitas yang lolos SKB ada 2 orang: A dan B.
A lolos SKB ranking 1 sedangkan B ranking 2 (tidak lolos).
Apakah formasi Disabilitas tersebut diisi oleh B atau diambil peringkat SKB terbaik dengan kualifikasi/jabatan yang sama? Terima kasih.

Wa'allaikumsalam wr.wb
Kami memberikan simulasi kasus sebagai berikut:
Kasus 1:
Formasi Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah : 1 formasi non disabilitas dan 1 formasi disabilitas,
Peserta SKB Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah ada 2 orang yaitu A dan B.
Setelah ujian SKB : A rangking 1 dan B rangking 2. Maka A dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas.
Dikarenakan 1 formasi disabilitas pada Formasi Pranata Komputer di Sekretariat Daerah TIDAK ADA PENDAFTARNYA maka kekosongan formasi ini diisi oleh B.
Kasus 2 :
Formasi Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah 1 formasi non disabilitas
Formasi Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan 1 formasi non disabilitas
Formasi Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan 1 formasi disabilitas
Peserta SKB Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah ada 2 orang yaitu A dan B.
Hasil SKB: A rangking 1 dan B rangking 2.
Maka A dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas Pranata Komputer pada Sekretariat Daerah.
Peserta SKB Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan ada 2 orang yaitu C dan D.
Hasil SKB: C rangking 1 dan D rangking 2.
Maka C dinyatakan lolos SKB untuk formasi non disabilitas Pranata Komputer pada Dinas Perhubungan.
Dikarenakan Formasi Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan 1 formasi disabilitas tidak ada pendaftarnya maka kekosongan formasi bisa diisi oleh B atau D.
Nilai B dan D kemudian dirangking. Misalkan Nilai B lebih tinggi dari D, maka B lolos SKB untuk mengisi Formasi disabilitas Pranata Komputer pada Dinas Kesehatan.
Untuk diketahui bahwa proses perangkingan termasuk pengisian formasi yang kosong dilakukan oleh sistem dan menjadi kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) bukan Tim CPNS Kabupaten Semarang.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi
1606 entries in guestbook
FORUM TANYA JAWAB
Kementerian Pekerjaan Umum
Undangan Diseminasi =
Selamat siang. Perkenalkan saya Chandra pegawai Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah V Yogyakarta. Mohon izin sebelumnya, berkenaan dengan kebutuhan data pengembangan kompetensi bagi ASN mengharapkan kehadiran bapak/ibu untuk dapat hadir dalam acara Diseminasi Pengembangan Kompetensi Tahun 2025 dan Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi Tahun 2026. Apakah bisa memberikan kontak ke ka...
Wednesday, 06 August 2025 12:24
Asep
Regulasi R4
"Halo admin, saya ingin menanyakan kelanjutan penempatan PPPK tahap 2 formasi R4. Apakah ada informasi terbaru? Terima kasih."
Saturday, 26 July 2025 13:27
infantri adi sulton
batas isi DRH PPPK Tahap 2 belum berakhir tapi dis
selamat malam, ijin bertanya untuk batas pengisian DRH PPPK Tahap 2 sampai tanggal 16 Juli 2025, tapi pas buka akun sscasn untuk pengisian DRH yang muncul notif unggah surat pengunduran diri.
apakah batas pengisian DRH berubah?
apakah ada solusi?
terima kasih
Tuesday, 15 July 2025 21:25
Wa'allaikumsalam
Peserta lulus SKD akan diberikan nilai maksimal SKB dengan ketentuan pelamar pada formasi jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB. Sertifikasi pendidik harus sudah diupload pada saat pendaftaran. Tidak ada persyaratan apakah cara mendapatkan serdik harus melalui jalur PLPG atau PPG.
terimakasih
ttd
Panitia Seleksi