PENGANGKATAN PNS : 79 CPNS GOLONGAN II FORMASI TAHUN 2019
TERIMA SK PNS
Ungaran (23/12/2021)-Admin BKPSDM, Sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus menjalani masa percobaan minimal 1 tahun dan paling lama 2 tahun sejak diangkat menjadi CPNS berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur) apabila telah memenuhi syarat antara lain memiliki penilaian prestasi kerja yang baik, sehat jasmani dan rohani dan telah lulus pendidikan pelatihan prajabatan. Berdasarkan hal tersebut, hari ini kamis (23/12/2021) bertempat di Aula BKPSDM, Dr. Partono selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Semarang menyerahkan SK pengangkatan PNS kepada 79 CPNS Formasi Tahun 2019 Golongan II. Acara penyerahan dibagi menjadi 2 sesi untuk menghindari kerumunan dalam upaya mencegahan penyebaran Covid-19
BUPATI SEMARANG MELANTIK 250 PEJABAT ESELON III DAN IV
Ungaran (20/12/2021)-Admin BKPSDM, Bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang hari ini senin (20/12/2021) Bupati Semarang H Ngesti Nugraha melantik 250 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah kabupaten Semarang. Acara yang berlangsung khidmat tersebut terbagi pada tiga tempat penyelenggaraan yang berbeda demi mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Lokasi pelantikan utama (secara luring) di Pendopo Rumah Dinas Bupati yang diikuti sebanyak 130 orang, lokasi kedua melalui aplikasi zoom berada di gedung Dharmasatya Setda Kabupaten Semarang diikuti sebanyak 60 orang dan lokasi ketiga di Aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang diikuti sebanyak 60 orang
SURAT EDARAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG
PEMBATASAN CUTI NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022
(20/12/2021)
DOWNLOAD SURAT EDARAN
BUPATI SEMARANG MELANTIK 29 PEJABAT FUNGSIONAL BERDASARKAN KEAHLIANNYA
Ungaran (17/12/2021)-Admin BKPSDM, Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian (profesi dan kompetensi) dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional merupakan jenjang karier yang menjanjikan bagi PNS, karena PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional bukan berarti kariernya di jabatan lain menjadi tertutup. Pejabat fungsional juga memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan Pengawas (eselon IV), Administrator (eselon III), bahkan juga mempunyai kesempatan bersaing dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (eselon II)