Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Kabupaten Semarang

>>DENGAN INTEGRITAS PERSONAL KITA CIPTAKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN TEPAT WAKTU<<

KEPALA BKPSDM
 


WENNY MAYA KARTIKA, S.H, M.H
NIP
196901131993032005
Pembina Utama Muda (IV/c)

 

PENGUMUMAN

LINK SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

 

DOWNLOAD MEKANISME MUTASI PNS
 

DOWLOAD PEDOMAN PENAKMAS


DOWNLOAD BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

PANDUAN APLIKASI SIHARKA (PEGAWAI)

 

Klik Menu "Info Kepegawaian" di atas untuk melihat UU, PP, PerBup di Bidang Kepegawaian

MEKLAP DATA PEGAWAI

 

Download PEDOMAN
e-PERSONAL

 

Download  PEDOMAN
e-FILE


Download PEDOMAN e-MUTASI

Download PEDOMAN e-KGB


Download FormuIir Isian Pegawai (FIP) untuk  PPPK

Formulir Isian Pegawai (FIP) untuk CPNS *Download

 

 

WEBSITE TERKAIT

Pengangkatan Bidan PTT harus Ikuti UU ASN
 

JAKARTA (03/05/2016)  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak termasuk SDM yang terkena kebijakan moratorium. Namun untuk proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta, tetapi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bapak Presiden sendiri yang mengatakan bahwa kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin (2/5). 

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, sesuai UU ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan bidan PTT harus ada proses pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah. “Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya  dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy. 

Hadir dalam acara tersebut Pelindung Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mndorong agar pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk bisa mengangkat bidan PTT menjadi PNS.

Sementara itu, Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah sangat ingin memfasilitasi sekaligus mendengar aspirasi para bidan PTT agar permasalahan ini segera selesai. Mantan Rektor UGM itu mengungkapkan, beberapa hari lalu, dia bersama Menteri PANRB dan Menteri Kesehatan sudah membahas hal ini.   “Ada banyak cara yang sudah dipersiapkan. Namun ada beberapa kendala jangka pendek, terutama terkait dengan UU. Kita ingin mencari solusi," kata Pratikno. 

Sementara Menteri Kesehatan Nila M. Moeloek mengatakan, untuk masuk menjadi PNS tidak mudah. Namun, dia bersyukur di era pemerintahan Presiden Joko Widodo  tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga ahli tidak dimoratorium.  "Kami mengerti , dan kami akan mencoba mencari solusi yang terbaik," kata Nila.

FORUM TANYA JAWAB

Laili Huda
Nama di SIASN tidak ada gelar
Selamat pagi, ijin bertanya Nama di E-personal saya, data dari SIASN tidak tercantum gelar seperti yang tertulis pada SK. Saya menghubungi helpdesk BKN dan diminta untuk menghubungi BKPSDM, Mohon bantuannya untuk menambahkan gelar seperti yang tertera pada SK.
Tuesday, 24 June 2025 19:29
Ani Puspita
Mutasi Antar Kabupaten
Selamat malam.. Izin bertanya, bagaimana mekanisme mutasi antar kabupaten dalam provinsi? Mohon pencerahan.. Terima kasih..
Wednesday, 11 June 2025 19:56
YUNITA DIAN PRATIWI
Data tidak ditemukan di BKN
Selamat pagi. Izin bertanya terkait NIP yang tidak ditemukan didata BKN. Lulusan pppk 2023 data di my asn sudah pernah aktif tetapi di info gtk keterangan tidak ditemukan di data BKN. Bagaimana solusi untuk menyingkronkan antara my asn dan dapodik? Sudah beberapa kali update data BKN tapi hasilnya tetap sama. Mohon penjelasannya
Monday, 10 March 2025 08:23

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. HOS Cokroaminoto No.1 Ungaran - Telp : (024) 6921127, Fax : (024) 6921004, e-mail: bkpsdm@semarangkab.go.id